Showing posts with label Wahabi. Show all posts
Showing posts with label Wahabi. Show all posts

Sunday, 13 December 2015

Benarkah Syaikhul Islam Suka Mengkafirkan Umat Islam?


 Hasil gambar untuk tuduhan terhadap wahabi

Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Dunia adalah tempat ujian, sedangkan akhirat adalah tempat pembalasan. Oleh karena itu semua orang yang mengaku beriman pasti akan mengalami ujian keimanan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allâh mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.[al-‘Ankabut/29: 2-3]

Para Nabi dan Rasul yang diutus oleh Allâh Azza wa Jalla juga mengalami berbagai ujian. Di antara ujian bagi mereka adalah adanya musuh-musuh dari kalangan jin dan manusia. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا

Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). [al-An’am/6: 112]

Oleh karena itu wajar jika para Ulama’ yang merupakan pewaris para Nabi, juga mendapatkan ujian dengan adanya musuh-musuh yang terus berusaha menghalangi dakwah mereka. Misalnya, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, salah seorang Ulama rabbani abad ke-7. Berbagai fitnah, tuduhan dusta, dan kebohongan-kebohongan, diarahkan kepada beliau. Namun sesungguhnya semua itu pada hakekatnya merupakan kebaikan bagi beliau rahimahullah . Karena kezhaliman yang dilakukan kepada orang pasti ada balasannya. Orang yang dizahlimi akan mendapatkan ganti dari pahala orang yang menzhalimi, atau dosa orang yang dizhalimi itu akan dibebankan kepada orang yang menzhaliminya.

Di antara tuduhan dusta dan penuh fitnah adalah bahwa beliau suka mengkafirkan kaum Muslimin. Salah seorang dari para penuduh itu mengatakan, “Ibnu Taimiyah adalah penyebab kasus pengkafiran terhadap orang yang bertawassul, beristighâtsah dengan Rasûlullâh dan para Nabi, pengkafiran terhadap orang yang berziarah ke makam Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para Nabi, serta para Wali untuk bertabarruk.” [Dari buku Ahlus Sunnah Membantah IBNU TAIMIYAH, hlm. 37, penerbit: SYAHAMAH –Press; penyusun: KH. Masyhuri Syahid, MA]

Jika bukan karena rasa khawatir bahwa tuduhan itu akan menyeret banyak orang kepada kesesatan, maka tuduhan itu tidak perlu dijawab. Karena tidak didasari dengan bukti-bukti ilmiyah dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam tulisan-tulisannya. Namun tersebarnya ketidaktahuan terhadap agama dan fanatisme kelompok ditengah masyarakat, menuntut kami untuk berusaha membela kehormatan Ulama yang dicela. Semoga hal itu sebagai pelajaran bahwa tuduhan tanpa bukti, tidak pantas untuk diyakini dan diikuti.

Walaupun tulisan ini belum mencukupi sebagai pembelaan terhadap kehormatan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, akan tetapi seperti dalam sebuah kaidah "Sesuatu yang tidak bisa dilakukan semuanya, tidak lantas kemudian ditinggalkan semuanya."

PERKATAAN SYAIKHUL ISLAM TENTANG TAKFIR (PENGKAFIRAN
Banyak sekali perkataan dan penjelasan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahseputar hukum takfîr (mengkafirkan orang lain) dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari'at. Inilah di antara mutiara-mutiara perkataan beliau rahimahullah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يُكَفِّرَ أَحَداً مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِنْ أَخْطَأَ وَغَلِطَ حَتَّى تُقَامَ عَلَيْهِ الْحُجَّةُ وَتُبَيَّنَ لَهُ الْمَحَجَّةُ، وَمَنْ ثَبَتَ إِسْلَامُهُ بِيَقِيْنٍ لَمْ يَزُلْ ذَلِكَ عَنْهُ بِالشَّكِّ، بَلْ لَا يَزُوْلُ إِلَّا بَعْدَ إِقَامَةِ الْحُجَّةِ وَاِزَالَةِ الشُّبْهَةِ"

Tidak ada seorangpun berhak mengkafirkan seorang Muslim lainnya, walaupun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) terhadapnya dan dijelaskan jalan yang benar kepadanya. Orang yang telah berstatus Muslim dengan pasti, maka statusnya itu tidak akan lepas hanya dengan sebab sesuatu yang masih diragukan, bahkan status keislamannya itu tetap melekat padanya sampai hujjah berhasil ditegakkan dan syubhat (kesamaran) telah berhasil dihilangkan”. [Majmû’ Fatâwa, 12/465-466]

Sebuah ucapan mengagumkan, yang menggambarkan kehati-hatian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam menjatuhkan vonis kafir terhadap orang yang zhahirnya Muslim. Namun orang yang tidak memahami permasalahan ini telah berbicara dalam masalah yang tidak ia ketahui dengan benar, akibatnya Syaikhul Islam rahimahullah dituduh dengan tuduhan dusta yang membahayakan penuduhnya sendiri.

Sesungguhnya orang-orang yang zhahirnya Islam, jika didapati pada mereka unsur kesyrikan atau kekufuran, maka mereka tidak serta merta divonis kafir. Mereka boleh divonis kafir setelah hujjah ditegakkan atas mereka, yaitu dengan memperhatikan kelengkapan syarat-syarat pengkafiran dan setelah memastikan ketiadaan penghalang untuk menetapkan vonis kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata tentang orang yang meyakini perkataan-perkataan kebatinan yang merupakan kekafiran, tetapi dia jahil, tidak memahami, dan belum ditegakkan hujjah padanya :

فَهَذِهِ الْمَقَالَاتُ هِيَ كُفْرٌ لَكِنْ ثُبُوْتُ التَّكْفِيْرِ فِيْ حَقِّ الشَّخْصِ الْمُعَيَّنِ مَوْقُوْفٌ عَلَى قِيَامِ الْحُجَّةِ الَّتِيْ يَكْفُرُ تَارِكُهَا، وَإِنْ أُطْلِقَ الْقَوْلُ بِتَكْفِيْرِ مَنْ يَقُوْلُ ذَلِكَ، فَهُوَ مِثْلُ إِطْلَاقِ الْقَوْلِ بِنُصُوْصِ الْوَعِيْدِ مَعَ أَنَّ ثُبُوْتَ حُكْمِ الْوَعِيْدِ فِيْ حَقِّ الشَّخْصِ الْمُعَيَّنِ مَوْقُوْفٌ عَلَى ثُبُوْتِ شُرُوْطِهِ وَانْتِفَاءِ مَوَانِعِهِ

Perkataan-perkataan (kebatinan) ini merupakan kekafiran, tetapi kepastian vonis kafir pada diri orang tertentu disyaratkan telah ditegakkannya hujjah yang mana orang yang meninggalkannya menjadi kafir. Walaupun vonis kafir itu disematkan secara umum (digeneralkan) kepada semua orang yang mengucapkan perkataan kufur tersebut, tetapi itu seperti menggeneralkan ancaman dengan menggunakan nash-nash yang berisi ancaman, tetapi kepastian ancaman itu menimpa diri orang tertentu, maka itu tergantung pada terpenuhi syarat-syarat (untuk mendapatkan ancaman itu-red) dan juga tidak ada lagi penghalang[1] nya. [Bugh-yatul Murtab, hlm. 353]

Perkataan Syaikhul Islam rahimahullah ini sangat jelas menunjukkan bahwa ketidaktahuan seseorang terhadap perkara yang bisa menyebabkan kafir menjadi penghalang jatuhnya vonis kafir pada diri orang tersebut, artinya dia tidak boleh di vonis kafir jika dia melakukan itu karena tidak tahu kalau apa yang dilakukan menyebakan kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Pengkafiran terhadap seseorang tertentu dan kebolehan membunuhnya, tergantung pada sampai (atau tidak-red) nya hujjah kenabian, yang barangsiapa menyelisihinya menjadi kafir. Karena tidak setiap orang yang tidak tahu sesuatu dari agamanya ini, lalu menjadi kafir”. [ar-Raddu ‘Alal Bakri, hlm. 258]

Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas yang menegaskan bahwa tidak semua orang yang tidak tahu perkara yang mengkafirkan itu lantas menjadi kafir, ini berdasarkan banyak dalil. Di antaranya sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ الْمَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي ثُمَّ اطْحَنُونِي ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ فَأَمَرَ اللَّهُ الْأَرْضَ فَقَالَ اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ فَفَعَلَتْ فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ فَقَالَ مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ قَالَ يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ فَغَفَرَ لَهُ

Dahulu ada seorang lelaki yang menzhalimi dirinya. Ketika kematian mendatanginya, dia berkata kepada anak-anaknya, “Jika aku telah mati, maka bakarlah aku, kemudian gilinglah aku, kemudian taburkanlah aku pada angin! Demi Allâh , jika Rabbku berkuasa terhadapku, sungguh Dia akan menyiksaku dengan siksaan yang Dia tidak pernah menyiksa kepada seorangpun.” Ketika dia mati, hal itu dilakukan terhadapnya. Maka Allâh memerintahkan bumi, dengan berfirman, “Kumpulkan bagian-bagian tubuh orang itu yang ada padamu”. Maka bumi melakukan (apa yang Allâh perintahkan). Tiba-tiba dia telah berdiri. Maka Allâh bertanya, “Apa yang mendorongmu untuk melakukan perbuatan itu?” Dia menjawab, “Wahai Rabbku, karena rasa takut kepada-Mu”. Maka Allâh mengampuninya. [HR. Bukhari, no. 3481, dan ini lafazhnya; Muslim no. 2756, 2757]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Orang ini meyakini, jika dia melakukan hal itu, Allâh Azza wa Jalla tidak akan mampu mengembalikan (hidup)nya, dan bahwa Allâh tidak akan mengembalikannya atau dia membolehkan hal itu (mengangapnya mungkin). Dan kedua hal itu adalah kekufuran, akan tetapi karena dia bodoh, al-haq tidak jelas baginya, maka Allâh mengampuni”. [ar-Raddu ‘alal Bakri, I/383, tahqiq: Abdullah bin Dajin as-Sahli]

Pada tempat lain Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan :

فَهَذَا رَجُلٌ شَكَّ فِيْ قُدْرَةِ اللهِ وَفِىْ إِعَادَتِهِ إِذَا ذُرِىَ، بَلِ اعْتَقَدَ أَنَّهُ لَا يُعَادُ وَهَذَا كُفْرٌ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِيْنَ، لَكِنْ كَانَ جَاهِلاً لَا يَعْلَمُ ذَلِكَ، وَكَانَ مُؤْمِناً يَخَافُ اللهَ أَنْ يُعَاقِبَهُ، فَغَفَرَ لَهُ بِذَلِكَ وَالْمُتَأَوِّلُ مِنْ أَهْل الْإِجْتِهَادِ الْحَرِيْص عَلَى مُتَابَعَةِ الرَّسُوْلِ أَوْلَى بِالْمَغْفِرَةِ مِنْ مِثْلِ هَذَا

Laki-laki ini meragukan kekuasaan Allâh Azza wa Jalla , dan ragu kalau dia akan dibangkitkan lagi jika dia telah ditaburkan, bahkan dia yakin bahwa dia tidak akan dibangkitkan ! Ini merupakan kekufuran berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Tetapi, dia bodoh, tidak tahu hal itu, dan dia seorang yang beriman, dia takut Allâh Azza wa Jalla akan menyiksanya, maka Allâh mengampuninya dengan sebab itu. Maka orang yang melakukan ta’wil (salah tafsir) dari (kalangan Ulama) yang berijtihad, yang sangat semangat mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pantas mendapatkan ampunan dari orang tersebut”[2].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Adapun pengkafiran, yang benar adalah bahwa:

• Barangsiapa di antara umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh (mencari) dan berniat terhadap al-haq, lalu dia keliru, maka dia tidak dikafirkan, bahkan kesalahannya diampuni.

• Barangsiapa telah jelas baginya apa yang dibawa oleh Rasul (mengetahui dengan jelas-red), lalu dia menentang Rasul setelah petunjuk itu jelas baginya, dan dia mengikuti selain jalan kaum Mukminin, maka dia kafir.

• Barangsiapa mengikuti hawa-nafsunya, kurang giat dalam mencari al-haq, dan dia berbicara tanpa ilmu, maka dia orang yang bermaksiat lagi berdosa”.[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahjuga berkata :

وَكُنْت أُبَيِّنُ لَهُمْ أَنَّمَا نُقِلَ لَهُمْ عَنْ السَّلَفِ وَالْأَئِمَّةِ مِنْ إطْلَاقِ الْقَوْلِ بِتَكْفِيرِ مَنْ يَقُولُ كَذَا وَكَذَا فَهُوَ أَيْضًا حَقٌّ ، لَكِنْ يَجِبُ التَّفْرِيقُ بَيْنَ الْإِطْلَاقِ وَالتَّعْيِينِ . وَهَذِهِ أَوَّلُ مَسْأَلَةٍ تَنَازَعَتْ فِيهَا الْأُمَّةُ مِنْ مَسَائِلِ الْأُصُولِ الْكِبَارِ وَهِيَ مَسْأَلَةُ " الْوَعِيدِ " فَإِنَّ نُصُوصَ الْقُرْآنِ فِي الْوَعِيدِ مُطْلَقَةٌ كَقَوْلِهِ { إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا } الْآيَةَ وَكَذَلِكَ سَائِرُ مَا وَرَدَ : مَنْ فَعَلَ كَذَا فَلَهُ كَذَا . فَإِنَّ هَذِهِ مُطْلَقَةٌ عَامَّةٌ . وَهِيَ بِمَنْزِلَةِ قَوْلِ مَنْ قَالَ مِنْ السَّلَفِ مَنْ قَالَ كَذَا : فَهُوَ كَذَا . ثُمَّ الشَّخْصُ الْمُعَيَّنُ يلتغي حُكْمُ الْوَعِيدِ فِيهِ : بِتَوْبَةِ أَوْ حَسَنَاتٍ مَاحِيَةٍ أَوْ مَصَائِبَ مُكَفِّرَةٍ أَوْ شَفَاعَةٍ مَقْبُولَةٍ وَالتَّكْفِيرُ هُوَ مِنْ الْوَعِيدِ . فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْقَوْلُ تَكْذِيبًا لِمَا قَالَهُ الرَّسُولُ ، لَكِنْ قَدْ يَكُونُ الرَّجُلُ حَدِيثَ عَهْدٍ بِإِسْلَامِ أَوْ نَشَأَ بِبَادِيَةِ بَعِيدَةٍ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يَكْفُرُ بِجَحْدِ مَا يَجْحَدُهُ حَتَّى تَقُومَ عَلَيْهِ الْحُجَّةُ . وَقَدْ يَكُونُ الرَّجُلُ لَا يَسْمَعُ تِلْكَ النُّصُوصَ أَوْ سَمِعَهَا وَلَمْ تَثْبُتْ عِنْدَهُ أَوْ عَارَضَهَا عِنْدَهُ مُعَارِضٌ آخَرُ أَوْجَبَ تَأْوِيلَهَا ، وَإِنْ كَانَ مُخْطِئًا

Aku telah menjelaskan kepada mereka, bahwa nukilan yang diriwayatkan dari Salaf yang menyatakan secara umum kufurnya orang yang mengatakan ini dan itu, itu juga benar, tetapi wajib dibedakan antara takfîr (vonis kafir) secara mutlak (umum) dengan takfîr secara mu’ayyan (vonis kafir pada individu tertentu-red).

Ini adalah permasalahan pertama yang diperselisihkan oleh umat dalam perkara-perkara prinsip yang besar, yaitu permasalahan ancaman (dari Allâh dan Rasul-Nya-pen). Sesungguhnya nash-nash al-Qur’an tentang ancaman adalah mutlak (umum; tidak ditujukan kepada orang tertentu-pen), seperti firman Allâh :

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [an-Nisa’/4: 10].

Demikian juga semua ungkapan, “Barangsiapa melakukan ini, maka dia begini”. Ini semua bersifat mutlak, umum. Hal ini sebagaimana perkataan sebagian Salaf, “Barangsiapa mengatakan ini, maka dia begini. Kemudian ada orang tertentu tidak terkena ancaman itu karena sebab taubat, atau sebab kebaikan-kebaikan yang menghapus dosa, atau sebab musibah-musibah yang membersihkan dosa-dosanya, atau sebab syafa’at yang diterima oleh Allâh . Dan takfîr (vonis kafir) itu termasuk jenis ancaman. Walaupun suatu perkataan (yang diucapkan seseorang) itu mendustakan apa yang telah disabdakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tetapi orang yang mengucapkan itu:

• Mungkin baru saja masuk Islam, atau dia hidup di daerah yang jauh (dari ilmu agama). Orang semacam itu tidak menjadi kafir dengan sebab penentangannya, sampai ditegakkan hujjah atas orang tersebut.

• Atau terkadang seseorang tidak pernah mendengar nash-nash (yang mengkafirkan) itu, atau dia telah mendengarnya, tetapi menurutnya tidak shahih, atau padanya ada sesuatu yang menentang nash-nash itu, sehingga menyebabkan dia menta’wilkannya (memberi makna lain), walaupun dia keliru”[4].

Dengan prinsip-prinsip di atas, maka sesungguhnya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan orang-orang yang mengenal beliau rahimahullah dengan baik, adalah orang yang paling jauh dari penyematan vonis kafir kepada sesama umat Islam dengan tanpa sebab yang dibenarkan syari'at. Beliau rahimahullah berkata :

هَذَا مَعَ أَنِّي دَائِمًا وَمَنْ جَالَسَنِي يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنِّي : أَنِّي مِنْ أَعْظَمِ النَّاسِ نَهْيًا عَنْ أَنْ يُنْسَبَ مُعَيَّنٌ إلَى تَكْفِيرٍ وَتَفْسِيقٍ وَمَعْصِيَةٍ ، إلَّا إذَا عُلِمَ أَنَّهُ قَدْ قَامَتْ عَلَيْهِ الْحُجَّةُ الرسالية الَّتِي مَنْ خَالَفَهَا كَانَ كَافِرًا تَارَةً وَفَاسِقًا أُخْرَى وَعَاصِيًا أُخْرَى وَإِنِّي أُقَرِّرُ أَنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ خَطَأَهَا : وَذَلِكَ يَعُمُّ الْخَطَأَ فِي الْمَسَائِلِ الْخَبَرِيَّةِ الْقَوْلِيَّةِ وَالْمَسَ ائِلِ الْعَمَلِيَّةِ . وَمَا زَالَ السَّلَفُ يَتَنَازَعُونَ فِي كَثِيرٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَائِلِ وَلَمْ يَشْهَدْ أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلَى أَحَدٍ لَا بِكُفْرِ وَلَا بِفِسْقِ وَلَا مَعْصِيَةٍ

Inilah, dan orang-orang yang bermajlis denganku mengetahui bahwa aku adalah orang yang paling keras melarang menuduh orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan, kecuali jika telah diketahui bahwa hujjah dari Rasul telah tegak padanya, yang orang menyelisihinya menjadi kafir, atau fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menetapkan bahwa bahwa Allâh telah mengampuni kekeliruan umat ini, dan ini meliputi kekeliruan di dalam perkara-perkara al-khabariyyah al-qauliyyah (yaitu perkara aqidah-pen) dan perkara-perkara ‘amaliyyah (yaitu perkara amalan atau hukum-pen). Dahulu para Salaf selalu berbeda pendapat di dalam banyak dari perkara-perkara ini, tetapi tidak ada seorangpun dari mereka yang menuduh orang lain dengan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. [Majmu’ Fatawa 3/229]

Setelah semua penjelasan ini, maka selayaknya bagi orang yang menginginkan keselamatan bagi dirinya di dunia dan akhirat untuk menghentikan tuduhan yang tidak benar kepada syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan tidak mudah menerima perkataan orang lain yang menuduh beliau dengan tuduhan yang tidak benar, karena setiap orang akan menghadap Allâh sendirian, dan akan ditanya tentang semua perkataannya. Dan hendaklah kita ingat bahwa daging ulama itu beracun, maka barangsiapa yang menggibahnya, memfitnahnya, atau menghinakannya, maka itu akan mematikan hatinya, dan Allâh pasti akan membela hambaNya yang dizhalimi. Hanya Allâh tempat mengadu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Penghalang, maksudnya faktor yang menyebabkan orang yang melakukan perbuatan kufur atau maksiat tidak bisa dijatuhi vonis kafir atau tidak bisa dikenai siksa-red
[2]. Majmû’ Fatâwâ 3/231
[3]. Majmû’ Fatâwâ 12/180
[4]. Majmû’ Fatâwâ 3/231

Menjawab Tuduhan-Tuduhan Dusta Terhadap Dakwah Syaikh Muhammad Bin Abdil-Wahhab


Hasil gambar untuk tuduhan terhadap wahabi

Oleh Ustadz Firanda Andirja, MA


Membela harkat dan martabat sesama Muslim merupakan ibadah ysng sangat mulia. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa membela kehormatan saudaranya maka Allah akan membela wajahnya dari api neraka pada hari Kiamat.[1]

Terlebih lagi jika yang dibela adalah harkat dan martabat Ulama yang memiliki jasa sangat besar bagi kaum Muslimin sekelas Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab, seorang tokoh dan pejuang dakwah yang bermadzhab Hanbali. Berkat jasa beliau maka berdirilah Kerajaan Arab Saudi yang aman dan tenang, dan merupakan satu-satunya negara yang menerapkan hukum dan syariat Islam. Dan sejak dahulu hingga saat ini banyak dusta yang disebarluaskan tentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab ini. Orang-orang yang berakal sehat, tentu, tatkala membaca dusta-dusta itu bakal mempertanyakan kebenarannya, karena tuduhan yang dialamatkan kepada beliau sangat tidak mendasar dan penuh kedustaan.

Berikut diantara tuduhan-tudahan yang diarahkan kepada Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab. Semoga menjadi pencerahan bagi kita dan para penentang-penentangnya.

Pertama: Kaum Wahhabi Dituduh Sebagai Khawarij?
Tahukah Anda, siapakah Khawarij itu? Khawarij adalah suatu sekte sesat yang menggambarkan momok haus darah, hobi menumpahkan darah kaum Muslimin. Apakah hakikat sekte sesat ini? Sehingga, apakah benar kaum Salafi Wahhabi adalah Khawarij yang haus darah kaum Muslimin?

Para Ulama yang menulis khusus tentang firqah-firqah Islam telah menyebutkan secara spesifik tentang aqidah Khawarij.

Abul-Hasan al-Asy’ari (wafat 330 H) berkata tentang perkara yang mengumpulkan kelompok-kelompok Khawarij : Kelompok-kelompok Khawarij bersepakat dalam hal pengkafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu karena beliau menyerahkan hukum[2] dan mereka (kelompok-kelompok Khawarij) berselisih, apakah kekufurannya tersebut merupakan kesyirikan ataukah bukan?

Mereka bersepakat bahwa seluruh dosa besar merupakan kekufuran, kecuali kelompok an-Najdat[3] karena kelompok an-Najdat tidak mengatakan demikian.

Mereka bersepakat bahwasanya Allah Ta’ala mengadzab para pelaku dosa besar yang abadi, kecuali kelompok an-Najdat, para pengikut Najdah (bin ‘Amir).[4]

Abdul-Qahir al-Baghdadi (wafat 429 H) berkata: Para Ulama telah berselisih tentang perkara apakah yang mengumpulkan (disepakati) oleh kelompok-kelompok Khawarij yang beragam sekte-sektenya.

Al-Ka’bi dalam kitab Maqalat-nya menyebutkan bahwa yang mengumpulkan seluruh sekte-sekte Khawarij adalah mengkafirkan Ali Radhiyallahu anhu, Utsman Radhiyallahu anhu, dan dua hakim, para peserta perang Jamal, dan seluruh yang ridha dengan penyerahan hukum kepada dua hakim, dan juga pengkafiran karena pelanggaran dosa, dan wajibnya khuruj (memberontak) kepada pemimpin yang zhalim.

Syaikh kami Abul-Hasan al-Asy’ari berkata, “Yang menyebabkan mereka berkumpul adalah pengkafiran (terhadap) Ali, Utsman, para peserta perang Jamal, dan hakim, dan siapa saja yang ridha terhadap penyerahan hukum kepada dua hakim, atau membenarkan kedua hakim tersebut, atau salah satu dari keduanya, dan memberontak kepada penguasa yang zhalim”.
Yang benar adalah yang disebutkan oleh Syaikh kami Abul-Hasan al-Asy’ari dari mereka (Khawarij). Al-Ka’bi telah keliru tatkala menyebutkan bahwa Khawarij bersepakat tentang kafirnya pelaku dosa, karena sekte Khawarij an-Najdat tidak mengkafikan orang-orang yang melakukan dosa dari orang-orang yang sepakat dengan mereka.[5]

Ibnu Hazm (wafat 456 H) berkata,”Barangsiapa yang sepakat dengan Khawarij dalam hal mengingkari penyerahan hukum (kepada dua hakim), dan mengkafirkan para pelaku dosa besar, serta pendapat (boleh) memberontak kepada para penguasa yang zhalim, dan para pelaku dosa besar kekal di neraka, para penguasa boleh saja dari selain Quraisy, maka dia adalah Khawarij, meskipun ia menyelisihi Khawarij pada perkara-perkara yang lain yang diperselisihkan oleh kaum Muslimin. Dan jika ia menyelisihi mereka pada perkara-perkara yang kami sebutkan, maka ia bukanlah Khawarij”[6].

Asy-Syahristani (wafat 548 H) berkata, “Barang siapa yang memberontak kepada penguasa yang sah yang telah disepakati oleh jama’ah maka (ia) dinamakan khariji, sama saja apakah bentuk pemberontakan tersebut pada zaman para Sahabat, yaitu memberontak kepada para Khulafaur-Rasyidin, atau pemberontakan terjadi setelah itu, yaitu memberontak kepada para tabi’in yang mengikuti para Sahabat dengan baik, dan juga memberontak kepada para penguasa di sepanjang zaman .... dan Wa’idiyah termasuk dalam Khawarij; dan merekalah yang menyatakan kafirnya pelaku dosa besar dan kekal di neraka”.[7]

Dari penjelasan para ulama ahli sekte-sekte Khawarij di atas, maka dapat diketahui ada beberapa aqidah yang khusus dan merupakan ciri khas sekte-sekte Khawarij yang disepakati oleh seluruh sekte-sekte Khawarij. Aqidah-aqidah tersebut adalah: Pertama, mengkafirkan Ali dan dua hakim, yaitu Abu Musa al-‘Asy’ari dan ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu an huma. Kedua, mengkafirkan para pelaku dosa besar, kecuali sekte an-Najdat yang tidak berpendapat demikian. Ketiga, mewajibkan memberontak kepada penguasa yang zhalim.

Inilah aqidah khusus yang disepakati oleh seluruh sekte Khawarij. Tiga aqidah inilah yang telah dilakukan oleh Khawarij yang muncul pertama kali pada zaman Ali bin Abi Thalib, (1) mereka telah mengkafirkan Ali bin Abi Thalib serta sebagian sahabat, dan (2) sebab mereka mengkafirkan karena mereka menganggap Ali bin Abi Thalib telah terjerumus dalam dosa besar yaitu berhukum kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (karena Ali menyerahkan hukum kepada dua hakim), dan barang siapa yang terjerumus dalam dosa besar menjadi kafir menurut mereka, (3) sehingga jadilah mereka memberontak kepada pemerintahan Ali bin Abi Thalib.

Sebagaimana pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah bahwasanya barangsiapa memiliki aqidah ini (sepakat dengan Khawarij dalam aqidah ini) meskipun ia menyelisihi Khawarij dalam hal-hal yang lain maka ia adalah (tetaplah sebagai) seorang Khawarij. Adapun jika ia menyelisihi aqidah-aqidah khusus Khawarij ini, maka ia bukanlah Khawarij sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm di atas.

Dengan meninjau kesimpulan di atas, maka marilah kita renungkan tentang kelompok Salafi Wahhabi, apakah mereka beraqidah sebagaimana aqidah sekte Khawarij?

Apakah mereka yang disebut Salafi Wahhabi mengkafirkan Ali, Mu’awiyyah, Aisyah, ‘Amr bin al-‘Ash, dan para Sahabat yang ikut serta dalam perang Jamal dan Shiffin? Ataukah mereka yang justru menjunjung tinggi para Sahabat tersebut, dan membela mereka habis-habisan, terutama Sahabat Mu’awiyyah dan Ummul-Mukminin Aisyah yang telah dikafirkan oleh kaum sekte sesat Syi’ah?

Apakah kaum Salafi Wahhabi mengkafirkan seorang Muslim hanya dikarenakan satu dosa besar yang dilakukan olehnya? Ataukah justru kaum Salafi Wahhabi yang getol membantah pemahaman takfiriyin yang hobi mengkafirkan pemerintah? Apakah pernah didapati kaum Salafi Wahhabi mengkafirkan orang yang berzina, mencuri, atau membunuh orang lain? Kalaupun kaum Salafi Wahhabi mengkafirkan, maka yang mereka kafirkan adalah orang yang dinyatakan kafir oleh al-Qur’an dan Sunnah, dan itu pun setelah ditegakkan hujjah dan penjelasan kepadanya.

Apakah kaum Salafi Wahhabi menyerukan untuk memberontak keada pemerintah? Ataukah justru kaum Salafi Wahhabi yang senantiasa menyeru untuk taat kepada pemerintah? Barangsiapa yang mengikuti kajian-kajian yang disampaikan oleh para da’i Salafi, maka ia akan memahami bahwasanya kaum Salafi sangat memerangi sikap oposisi kepada pemerintah.

Kedua, Kaum Wahhabi Di tuduh Telah Mengkafirkan Kaum Muslimin
Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab dituduh mengkafirkan seluruh kaum Muslimin yang tidak mengikutinya.

Ini merupakan tuduhan dusta yang telah beliau bantah dalam tulisan-tulisannya. Sebagai bukti nyata, Kerajaan Arab Saudi yang meneruskan dakwah beliau ternyata tidak mengkafirkan para jama’ah haji yang berjuta-juta datang setiap tahunnya. Jika para jama’ah haji dianggap kafir dan musyrik, tentu mereka adalah najis dan tidak boleh menginjak tanah Haram di Mekkah. Bahkan kenyataannya Kerajaan Arab Saudi justru terus meningkatkan pelayanan kepada para jama’ah haji. Kaum Wahhabi adalah kaum yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan.

Syaikh Abdul-Lathif bin Abdirrahman Alu Syaikh berkata: “Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab termasuk orang yang paling menjaga dan menahan diri menyatakan kekafiran, bahkan sampai-sampai beliau tidak memastikan kafirnya seorang yang jahil yang berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kalangan penghuni kubur atau yang lainnya, jika tidak dimudahkan baginya adanya orang yang mengingatkannya”.[8]

Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab berkata: “Permasalahan memvonis kafir orang tertentu adalah permasalahan yang ma’ruf (dikenal), jika seseorang mengucapkan suatu perkataan yang menimbulkan kekafiran, maka dikatakan: ‘Barangsiapa yang mengatakan perkataan ini maka ia kafir’, akan tetapi orang tertentu jika mengucapkan perkataan tersebut maka tidak duhukumi menjadi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya yang seseorang menjadi kafir karena meninggalkan hujjah tersebut”.[9]

Beliau juga berkata: “Adalah kedustaan, seperti perkataan mereka bahwasanya kami mengkafirkan secara umum, kami mewajibkan orang yang mampu untuk menampakkan agamanya untuk berhijrah kepada kami, kami mengkafirkan orang yang tidak mengkafirkan, juga mengkafirkan orang yang tidak berperang; dan kedustaan seperti ini banyak dan dilakukan secara terus-menerus. Semua ini adalah kedustaan yang menghalangi manusia dari agama Allah dan Rasul-Nya.

Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala yang ada pada Abdul-Qadir, dan berhala yang ada di kuburan Ahmad al-Baidawi dan yang semisal mereka berdua dikarenakan kejahilan dan tidak adanya orang yang mengingatkan mereka, maka bagaimana kami lantas mengkafirkan orang yang tidak berbuat kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala jika ia tidak berhijrah kepada kami, atau tidak mengkafirkan, dan tidak berperang? Maka suci Allah Subhanahu wa Ta’ala, ini merupakan kedustaan besar”.[10]

Beliau juga berkata: “Adapun takfir (pengkafiran), maka aku mengkafirkan orang yang mengetahui agama Rasulullah, kemudian setelah ia mengetahui agam Rasul (tetapi) lalu ia mencelanya dan melarang manusia dari agama tersebut serta memusuhi orang yang menjalankan agama Rasul; maka orang inilah yang aku kafirkan. Dan mayoritas umat –al-hamdulillah- tidak seperti ini”.[11]

Berikut Keyakinan Kaum Wahhabi Tentang Takfir (Pengkafiran).
Pertama, Kaum Salafi Wahhabi memandang bahwa takfir (pengkafiran) merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karenanya tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu pengkafiran harus dibangun berdasarkan dalil syar’i.

Kedua, Kaum Salafi Wahhabi hanya mengkafirkan dengan perkara-perkara yang merupakan Ijma’ ulama.

Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab berkata saat beliau ditanya:”Atas (landasan) apa ia berperang? Alpa yang menyebabkan seseorang dikafirkan?”, maka beliau menjawab:”Rukun-rukun Islam yang lima, yang pertama adalah dua syahadat, kemudian empat rukun. Adapun keempat rukun jika dia mengakuinya namun meninggalkan/tidak melaksanakannya karena lalai, maka kami –meskipun kmi memeranginya agar ia mengerjakan keempat rukun- akan tetapi kami tidak mengkafirkannya karena ia meninggalkannya, sementara para ulama berselisih tentang kafirnya orang yang menginggalkan keempat rukun karena malas tanpa menentang wajibnya empat rukun tersebut. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali perkara yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu dua syahadat. Selain itu kami juga mengkafirkannya setelah memberi penjelasan kepadanya jika ia telah tahu dan tetap mengingkari”.[12]

Ketiga, Kaum Salafi Wahhabi memandang perbedaan antara takfir mutlaq dan takfir mu’ayyan. Takfir mutlaq, seperti halnya perkataan para ulama “barang siapa yang mengatakan al-Qur’an makhluk maka ia kafir”, akan tetapi tidak serta merta setiap orang yang mengatakan al-Qur’an makhluk lantas kita kafirkan.

Keempat, Kaum Salafi Wahhabi meyakini bahwa seseorang yang melakukan kekafiran atau mengucapkan kekafiran tidaklah langsung divonis kafir kecuali setelah memenuhi persyaratan (seperti ditegakkannya hujjah dan berusaha menghilangkan syubhat yang bercokol di kepalanya) serta tidak adanya perkara-perkara yang menghalangi pengkafiran (seperti kebodohan, baru masuk Islam, tinggal di daerah pedalaman sehingga tidak mengerti, atau karena dipaksa mengucapkan/melakukan kekafiran, dan lain-lain).

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:”Tidak seorang pun boleh mengkafirkan seorang pun dari kaum Muslimin meskipun ia keliru atau bersalah hingga ditegakkan hujjah kepadanya dan jelas baginya hujjah. Barang siapa yang secara yakin Islamnya tegak maka tidaklah Islam tersebut hilang darinya hanya dengan keraguan, akan tetapi bisa hilang jika setelah menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat”.[13]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata:”Adapun memvonis orang tertentu dengan hukum kafir atau disaksikan masuk neraka maka hal ini berhenti/tergantung kepada dalil yang tertentu (khusus), karena penerapan vonis tersebut tergantung pada adanya persyaratan dan hilangnya halangan-halangan”.[14]

Ketiga, Kaum Wahhabi Dituduh Memiliki Aqidah Tajsim Dan Tasybih
Tajsim dan tasybih yang merupakan kekufuran adalah jika kita mengatakan bahwa tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti tangan kita, wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti wajah kita, penglihatan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti penglihatan kita. Hal ini sebagaimana halnya jika kita mengatakan bahwa ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti ilmu kita dan kekuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti kekuatan kita.[15]

Imam at-Tirmidzi rahimahullah dengan menukil perkataan Imam Ishaq bin Rahuyah, beliau berkata: Ishaq bin Ibrahim berkata: Hanyalah merupakan tasybih jika ia berkata ‘tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti tangan (manusia) atau pendengaran Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti pendengaran (manusia)’. Jika ia berkata ‘pendengaran (Allah Subhanahu wa Ta’ala) seperti pendengaran (makhluk)’,maka inilah tasybih.

Adapun jika ia berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Tangan, pendengaran, dan penglihatan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan ia tidak mengatakan bagaimananya serta tidak mengatakan bahwasanya pendengaran Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti pendengaran (makhluk), maka hal ini bukanlah tasybih. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al-Qur’an:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat.[16]

Al-Imam Ahmad berkata,”Barangsiapa yang berkata ‘Penglihatan Allah seperti penglihatanku dan tangan Allah seperti tanganku, serta kaki Allah seperti kakiku’, maka ia telah mentasybih (menyerupakan) Allah dengan makhluk-Nya”.[17]

Karenanya menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki sifat ilmu, qudrah, penglihatan, pendengaran, berbicara akan tetapi tidak sama dengan ilmu manusia, qudrah manusia, penglihatan dan pembicaraan manusia; maka demikian ini bukan tasybih atau tajsim, bahkan ini adalah tauhid kepada Allah. Yaitu menetapkan sifat-sifat Allah yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi sifat-sifat tersebut maha tinggi dan tidak akan sama dengan sifat-sifat makhluk.

Allah berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat. [asy-Syura/42:11].

Perhatikanlah dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat, akan tetapi tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, sehingga penglihatan dan pendengaran Allah tidak seperti penglihatan dan pendengaran manusia atau makhluk.
Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah tentang sifat-sifat Allah dibangun di atas mensifati Allah sesuai dengan apa yang Allah sifatkan tentang diri-Nya dalam al-Qur’an atau melalui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya tanpa adanya (1) tahrif dan (2) ta’thil serta tanpa (3) takyif dan (4) tamtsil.[18]

Secara bahasa, tahrif adalah merubah atau mengganti,[19] dan secara terminologi, tahrif –yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah- adalah merubah lafal-lafal nash yang berkaitan dengan sifat Allah atau merubah makna dari lafal-lafal tersebut.[20] Sedangkan ta’thil, secara terminologi adalah menolak sifat-sifat Allah yang datang dalam nash-nash al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik menolak sebagian sifat (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Asya’irah dan all-Maturidiyah) ataupun menolak seluruh sifat Allah (sebagaimana yang dilakukan oleh kaum al-Jahmiyah dan al-Mu’tazilah). Adapun takyif, secara terminologi adalah membagaimanakan sifat-sifat Allah, seperti menyatakan bahwa sifat Allah begini dan begitu tanpa dalil, dan tanpa menyamakan dengan makhluk.[21] Dan tamtsil, secara terminologi adalah mengvisualkan sifat Allah dengan menyamakan sifat Allah seperti sifat makhluk, seperti menyatakan bahwa tangan Allah sama seperti tangan manusia, turunnya Allah sama seperti turunnya manusia, penglihatan Allah seperti penglihatan manusia, dan seterusnya.[22]

Aqidah inilah yang disepakati oleh para Imam Salaf umat ini. Ibnu Abdil-Bar rahimahullah (salah seorang ulama besar madzhab Maliki, wafat tahun 463 H) telah menukil Ijma’ (konsensus) Ahlus-Sunnah terkait aqidah ini. Beliau rahimahullah berkata dalam kitabnya yang sangat mashur, at-Tamhid Lima fi al-Muwattha’ min al-Ma’ani wa al-Asanid: “Ahlus-Sunnah Ijma’ (berkonsensus) dalam menetapkan seluruh sifat-sifat Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, dan sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat tersebut. Adapun ahlul-bid’ah, Jahmiyah dan Mu’tazilah seluruhnya, demikian juga kaum Khawarij seluruhnya mengingkari sifat-sifat Allah pada makna hakikatnya, dan mereka menyangka bahwasanya barang siapa yang menetapkan sifat-sifat tersebut maka ia adalah musyabbih. Mereka ini di sisi para penetap sifat-sifat Allah adalah para penolak Allah yang disembah. Dan al-haq (kebenaran) pada apa yang dikatakan oleh mereka yang berbicara sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya, dan mereka adalah para imam Jama’ah, al-hamdulillah”.[23]

Sebagaimana hal ini juga telah disebutkan oleh al-Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan tentang sifat tangan kanan Allah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanannya, lalu Allah mentarbiyahnya (mengembangkannya) untuk salah seorang dari kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan kuda kecilnya. Sampai-sampai sesuap makanan sungguh-sungguh menjadi seperti gunung Uhud’”.[24]

Setelah meriwayatkan hadits ini, kemudian at-Tirmidzi berkata:”Telah berkata lebih dari satu dari kalangan ahli ilmu tentang hadits ini dan riwayat-riwayat hadits yang lain tentang sifat-sifat Allah, dan turunnya Allah setiap malam ke langit dunia; mereka berkata, telah tetap riwayat-riwayat tentang sifat-sifat Allah dan diimani, tidak dikhayalkan, serta tidak dikatakan bagaimananya sifat-sifat tersebut”.[25]


Demikianlah diriwayatkan dari Imam Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, dan Abdullah bin al-Mubarak, bahwasanya mereka berkata tentang hadits-hadits ini: “Tetapkan hadits-hadits tersebut tanpa menggambarkannya”. Dan demikianlah perkataan para ulama Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Adapun Jahmiyah, mereka mengingkari riwayat-riwayat ini dan mereka berkata bahwasanya hal ini adalah tasybih.

Terdapat lebih dari satu tempat dalam al-Qur’an bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang tangan, pendengaran, dan penglihatan. Kaum Jahmiyah mentakwil ayat-ayat ini dan menafsirkannya dengan tafsiran yang tidak sesuai dengan tafsir para ahli ilmu. Jahmiyah berkata:”Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan Adam dengan tangan-Nya”, dan Jahmiyah berkata,”Makna tangan di sini adalah kekuatan”[26].

Menetapkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana lahiriahnya tanpa mentasybih dengan sifat-sifat makhluk merupakan aqidah para imam empat madzhab.

Imam Abu Hanifah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki tangan, wajah, dan jiwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an. Apa yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al-Qur’an berupa penyebutan tentang wajah, tangan, dan jiwa maka itu adalah sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, tanpa menggambarkannya. Dan tidak dikatakan sesungguhnya tangannya adalah qudrah (kemampuan)-Nya atau nikmat-Nya, karena hal ini menolak sifat, dan ini adalah perkataan para penolak taqdir dan kaum Mu’tazilah; akan tetapi tangan-Nya adalah sifat-Nya tanpa membagaimanakannya. Kemarahan-Nya dan keridhaan-Nya adalah dua sifat yang termasuk sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa menggambarkannya”.[27]

Imam Malik rahimahullah tatkala ditanya tentang bagaimanakah istiwa Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka beliau berkata: “Istawa diketahui (maknanya), dan bagaimananya tidak bisa dipikirkan, dan mengimaninya adalah wajib, serta bertanya tentang bagaimananya adalah bid’ah”.[28]

Ibnu Qudamah rahimahullah meriwayatkan atsar dari Imam Syafii rahimahullah, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Yunus bin ‘Abdil-A’la berkata, aku mendengar Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafii, tatkala ditanya tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa yang diimani oleh asy-Syafii, maka asy-Syafii berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang terdapat dalam kitab-Nya (al-Qur’an) dan dikabarkan oleh Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya; tidak boleh seorang pun dari makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah tegak hujjah kepadanya untuk menolaknya karena al-Qur’an telah menurunkan nama-nama dan sifat-sifat tersebut, dan telah sah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama-nama dan sifat-sifat tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh para perawi yang adil (tsiqah/terpercaya). Jika seseorang menyelisihinya setelah tetapnya hujjah kepadanya maka ia kafir; adapun sebelum tegaknya hujjah maka ia mendapat udzur karena kejahilan, karena ilmu tentang hal ini (nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak bisa diketahui dengan akal, atau dengan pemikiran, dan kami tidak mengkafirkan seorangpun yang jahil (tidak tahu), kecuali setelah sampai kabar tentang hal tersebut kepadnya. Kami menetapkan sifat-sifat ini dan kami menolak tasybih dari sifat-sifat tersebut sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menolak tasybih dari diri-Nya.[29]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitabnya, Dzam at-Takwil, halm.20: Abu Bakr al-Marwazi berkata: Dan telah mengabarkan kepadaku Ali bin Isa bahwasanya Hanbal telah menyampaikan kepada mereka, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (al-Imam Ahmad) tentang hadits-hadits yang diriwayatkan ‘sesungguhnya Allah Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia’, dan ‘sesungguhnya Allah Ta’la dilihat’, dan ‘sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan kaki-Nya’, dan hadits-hadits yang semisal ini”, maka Abu Abdillah (al-Imam Ahmad) berkata, “Kami beriman dengan hadits-hadits ini dan kami menbenarkannya, tanpa ada bagaimananya dan tanpa memaknainya (mentakwilnya) dan kami tidak menolak sedikitpun dari hadits-hadits ini, dan kami mengetahui bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah adalah benar jika datang dengan sanad-sanad yang shahih, dan kami tidak menolak sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala disifati lebih dari apa yang Allah Ta’ala sifatkan diri-Nya sendiri, atau pensifatan Rasul-Nya tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, tanpa adanya batasan

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

(tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat).

Orang-orang yang mensifati (Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak akan sampai kepada sifat-Nya (yang sebenarnya) dan sifat-sifat-Nya dari-Nya. Kami tidak melebihi al-Qur’an dan Hadits, maka kami mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kami mensifati sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sifati diri-Nya, kami tidak melampuinya, kami beriman kepada seluruh al-Qur’an yang muhkam maupun yang mutasyabih, dan kami tidak menghilangkan satu sifat pun dari sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya karena celaan”.

Demikianlah aqidah empat Imam madzhab Ahlus-Sunnah, bahwasanya mereka menetapkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang shahih, akan tetapi mereka menafikan tasybih dan penyamaan dengan sifat-sifat makhluk. Mereka menetapkan sifat tangan Allah Ta’ala akan tetapi tidak seperti tangan makhluk; demikian pula wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana penglihatan dan pendengaran Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak seperti penglihatan dan pendengaran makhluk.

Meskipun Ahlus-Sunnah menetapkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi mereka menyerahkan hakikat bagaimana sifat-sifat tersebut hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Karena akal dan ilmu manusia tidak akan mampu menangkap bagaimananya hakikat sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْمًا

Ilmu mereka tidak dapat meliputi-Nya [Thaha/20:110].

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Madzhab Salaf –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka- menetapkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memperlakukan sifat-sifat tersebut sebagaimana zhahirnya (lahiriyahnya) dan menafikan bagaimananya hakikat sifat-sifat tersebut. Karena pembiaraan tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah cabang dari pembicaraan tentang Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan penetapan Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah menetapkan adanya wujudnya Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan menetapkan bagaimananya Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka demikian pula penetapan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah madzhab para Salaf seluruhnya”.[30]

Hal ini berbeda dengan musyabbihah yang menggambarkannya sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala atau menyerupakan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sifat-sifat makhluk.

Kaum Mu’atthilah menolak sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ada di antara mereka yang menolak sebagian sifat, seperti kaum Asya’irah dan Maturidiah. Juga ada di antara mereka yang menolak seluruh sifat, seperti kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah.

Mereka menganggap penetapan setiap sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala berkonsekwensi telah mentasybih (menyerupakan) Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluknya. Padahal menyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan makhluk sama-sama memiliki pendengaran dan penglihatan bukanlah tasybih atau tajsim yang merupakan kekufuran. Hanya saja yang merupakan kekufuran, ialah jika kita menyatakan bahwa penglihatan dan pendengaran Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti penglihatan dan pendengaran manusia –sebagaimana telah lalu penjelasannya. Bahkan hingga Jahmiyah dan Mu’tazilah (yang menolak seluruh sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala) menamakan Asya’irah sebagai musyabbihah karena telah menetapkan sebagian sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di antara tuduhan Mu’tazilah (para penolak sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala) adalah menuduh Ahlus-Sunnah sebagai mujassim dan musyabbih. Hal ini telah jauh-jauh hari diingatkan oleh para Ulama Salaf.

Abu Zur’ah ar-Razi (wafat 264 H) berkata: “Mu’atthilah (para penolak sifat yang mengingkari sifat-sifat Allah Azza wa Jalla), yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensifati diri-Nya di dalam al-Qur’an dan melalui lisan Nabi-Nya, dan mereka (Mu’atthilah) mendustakan hadits-hadits shahih yang datang dari Rasulullah tentang sifat-sifat, lalu mereka mentakwilnya dengan pemikiran mereka yang terbalik agar sesuai dengan keyakinan mereka yang sesat, lalu mereka menisbahkan para perawi hadits-hadits tersebut kepada tasybih. Maka barang siapa yang menisbahkan orang-orang yang mensifati Rabb mereka –Tabaraka wa Ta’ala- dengan sifat-sifat –yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifati dirinya di dalam al-Qur’an dan melalui lisan Nabi-Nya tanpa tamtsil dan tasybih- kepada tasybih maka ia adalah seorang mu’atthil yang menafikan sifat. Dan mereka (para mu’atthil) diketahui dengan sikap mereka yang menisbahkan para penetap sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada tasybih. Demikianlah yang para Ulama katakan, di antaranya Abdullah bin al-Mubarak (wafat 181 H) dan Waki’ bin al-Jarah (wafat 197 H)”.[31]

Ishaq bin Rahuyah (wafat 238 H) berkata: “Tanda Jahm (bin Shafwan) dan para sahabatnya –yang gemar berdusta- adalah mereka menuduh Ahlu Sunnah wal-Jama’ah bahwsanya mereka adalah musyabbihah. Bahkan justru merekalah (Jahm dan pengikutnya) adalah mu’atthilah”.[32]

Abu Bakar Abdullah bin az-Zubair al-Humaidi asy-Syafii (wafat 219 H) berkata:
“Apa yang diucapkan oleh al-Qur’an dan hadits, seperti:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ ۚ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ

Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu. [al-Ma-idah/5:64].

Dan seperti:

وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ

Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. [az-Zumar/39:67].

Dan yang semisal ayat-ayat ini dalam al-Qur’an dan hadits, maka kami tidak menambahkannya dan kami tidak menafsirkannya (dengan takwil-takwil), dan kami berhenti dimana berhenti al-Qur’an dan al-Hadits, dan kami berkata:

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

(yaitu)Tuhan yang Maha Pemurah, yang ada di atas ‘Arsy. ([Thaha/20:5].

Dan barang siapa yang menyangka selain dari ini maka ia adalah mu’atthil Jahmiah.[33]
Inilah kaum yang telah jauh-jauh diperingatkan oleh para imam kaum Muslimin akan bahaya mereka.

Keempat, Kaum Wahhabi Dituduh Melarang Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Tentunya ini merupakan tuduhan dusta. Justru kaum Wahhabi sangat menganjurkan untuk bershalawat. Salah seorang ulama yang menjadi sumber inspirasi kaum Wahhabi, yaitu Imam Ibnul-Qayyim (murid Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah) telah menulis sebuah buku khusus tentang keutamaan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjudul

جَلاَءُ الأَفْهَامِ فِي فَضْلِ الصَّلاَةِ عَلَى خَيْرِ الأَنَامِ

Adapun yang dilarang adalah shalawat-shalawat bid’ah yang berisi makna-makna menyimpang. Seperti halnya shalawat Fatih yang dipopulerkan Thariqah at-Tijaniyah –yang menurut anggapan mereka- keutamaan membaca shalawat ini sekali saja seperti mengkhatamkan al-Qur’an 6000 kali.

Kelima, Kaum Wahhabi Dituduh Membenci Ahlul-Bait (Keluarga Nabi)
Tuduhan ini merupakan kedustaan –karena- bahkan Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab telah memberi nama anak-anak beliau dengan nama-nama Ahlul-Bait. Diantara nama anak beliau adalah Hasan, Husain, Ali, Ibrahim, Abdullah, Abdulaziz, Fathimah. Tentunya seorang yang berakal tidak akan memberi nama anaknya dengan nama orang yang ia benci, akan tetapi justru sebaliknya ia akan memberinya nama dengan nama orang yang ia cintai.

Keenam, Kaum Wahhabi Dituduh Melarang Ziarah Kubur
Ini juga merupakan tuduhan dusta, malah justru kaum Wahhabi sangat menganjurkan ziarah kubur yang merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamuntuk mengingat akhirat dan mendoakan penghuni kubur. Akan tetapi yang dilarang adalah ziarah kubur yang di dalamnya terdapat praktek (amaliyah) perkara-perkara yang menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti meminta atau beristighatsah kepada mayat penghuni kubur, atau beribadah di kuburan, karena hal ini menyelisihi dan melanggar sabda-sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketujuh, Syaikh Muhammad Bin Abdil-Wahhab Dituduh Mengaku Sebagai Nabi
Ini merupakan kedustaan yang amat kelewat batas dan pernah disampaikan oleh Ahmad Zaini Dahlan yang dengki kepada dakwah beliau. Subhanallah, sedemikian keji Dahlan menuduh Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab mengaku sebagai seorang nabi. Padahal, sungguh terlalu banyak perkataan Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab yang tegas menyatakan bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi terakhir, penutup para Nabi.

Di antara perkataan Syaikh Muhammad bin Abdil-Wahhab ialah: “Manusia mengetahui bahwasanya tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan kita maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan kita begitu saja, akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus para rasul kepada kita. Rasul yang pertama adalah Nuh, dan yang terakhir adalah Muhammad ‘alihimus-sallam. Dari para rasul tersebut kita memperoleh Rasul yang terakhir dan yang paling mulia, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita adalah umat yang terakhir”.[34]

Syaikh juga berkata: “Rasul yang pertama adalah Nuh ‘alaihis-Sallam, dan yang terakhir adalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia adalah penutup para Nabi, tidak ada lagi Nabi setelahnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ‘Bukanlah Muhammad adalah ayah salah seorang dari kalian akan tetapi ia adalah Rasulullah dan penutup para Nabi.”[35]

Syaikh juga mengkafirkan orang yang mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula yang membenarkan adanya nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga dihukumi kafir oleh Syaikh. Beliau berkata:”Barangsiapa yang berbuat syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka ia telah kafir setelah Islamnya... atau mengaku sebagai nabi, atau membenarkan orang yang mengaku sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.[36]

Beliau juga berkata: “Mereka, para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi Bani Hanifah –padahal Banu Hanifah telah masuk Islam pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan mereka bersaksi bahwsanya tidak sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah Ta’ala dan bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Rasulullah, mereka mengumandangkan adzan dan mereka shalat”.

Jika ada yang berkata: “Akan tetapi Bani Hanifah (dikafirkan dan diperangi, karena) mereka mengatakan bahwa Musailamah adalah nabi”, maka katakanlah: “Inilah yang dimaksud, jika seseorang yang mengangkat seseorang hingga derajat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam(maka ia) menjadi kafir, halal darah dan hartanya, serta tidak bermanfaat dua kalimat syahadatnya dan juga shalatnya, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengangkat Samson, atau Yusuf, atau sahabat, atau nabi ke derajat Allah Ta’ala penguasa langit dan bumi?”[37]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. HR at-Tirmidzi, no. 1931. Dihasankan oleh at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani.
[2]. Yaitu kepada dua hakim,Pen.
[3]. Salah satu firqah dari pecahan firqah-firqah Khawarij, yaitu merupakan pengikut seseorang yang bernama Najdah bin ‘Amir,Pen.
[4]. Maqalat al-Islamiyin wa Ikhtilaf al-Mushallin, Cet. Al-Maktabah al-‘Ashriyah, Beirut, 1/167-168.
[5]. Al-Farqu Baina al-Firaq, Cet. Maktabah Muhammad Ali Subaih, Mesir,hlm.73.
[6]. Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, tahqiq: Dr. Abdurrahim ‘Umairoh, Daar al-Jail, Beirut, 2/270.
[7]. Al-Milal wa an-Nihal, Daar al-Ma’rifah, Beirut, Libanon, Cet. Ke-3, 1/132.
[8]. Minhaj at-Ta’sis,hlm.98
[9]. Ad-Durar as-Saniyyah,10/432-433.
[10]. Ad-Durar as-Saniyyah,1/104.
[11]. Ad-Durar as-Saniyyah, 1/73.
[12]. Ad-Durar as-Saniyyah,1/102, lihat juga 11/317.
[13]. Majmu’ al-Fatawa,12/466.
[14]. Majmu’ al-Fatawa,12/498.
[15]. Lihat Syarah al-‘Aqidah ath-Thahiwiyah (hlm.53), Dar at-Ta’arud (4/145), dan Maqalat at-Tasybih wa Mauqif Ahlis-Sunnah minha (1/79).
[16]. Lihat Sunan at-Tirmidzi (3/42) kitab az-Zakat, Bab: Ma Ja a fi Fadhl ash-Shadaqah, dibawah hadits no.662.
[17]. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya dalam kitabnya, as-Sunnah sebagaimana telah dinukil oleh Ibnu Taimiyyah dalam Dar at-Ta’arud (2/32), dan Ibnul-Qayyim dalam ijtima’ al-Juyusy al-Islamiyah, hlm. 162.
[18]. Lihat al-Aqidah al-Washithiyyah, syarah Khalil Harras, halm. 47-48.
[19]. Lihat Mu’jam Maqayis al-Lughah (2/42) dan Lisanul-‘Arab (10/387).
[20]. Lihat ash-Shawa’iq al-Mursalah,1/215-216.
[21]. Lihat al-Qawa’id al-Mutsla, syarh al-Mujala, halm.206.
[22]. Lihat al-Qawa’id al-Mutsla, syarh al-Mujala,hlm.202.
[23]. At-Tamhid, 7/145.
[24]. Lihat HR at-Tirmidzi, no.662.
[25]. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, 3/41.
[26]. Demikian penjelasan at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, 3/42.
[27]. Lihat Syarh al-Fiqh al-Akbar, karya Syaikh Abu al-Muntah Ahmad bin Muhammad al-Hanafi (halm. 120-122), dan juga asy-Syarh al-Muyassar li al-Fiqh al-Akbar, karya al-Khamis (hlm.42).
[28]. Atsar perkataan Imam Malik ini shahih dari banyak jalan. Silahkan melihat takhrij atsar ini secara detail dalam buku al-Atsar al-Masyhur ‘an al-Imam Malik fi Sifat al-Istiwa, karya Syaikh Abdur-Razzaq al-‘Abbad, hlm.35-51.
[29]. Kitab Itsbat Sifat all-‘Uluw, karya Ibnu Qudamah (hlm. 181) dan juga dalam kitab beliau, Dzam at-Ta’wil, hlm.21.
[30]. Majmu’ al-Fatawa,4/6-7.
[31]. Al-Hujjah fi Bayan al-Mahajjah,1/187 dan 1/196-197.
[32]. Syarh Ushul I’tiqad Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah,2/588.
[33]. Dzam at-Takwil,1/24.
[34]. Ad-Durar as-Saniyyah, 1/168.
[35]. Ad-Durar as-Saniyyah,1/135.
[36]. Ad-Durar as-Saniyyah,10/88.
[37]. Kasyf asy-Syubuhat,halm.32.