Showing posts with label Jual Beli. Show all posts
Showing posts with label Jual Beli. Show all posts

Friday, 25 December 2015

HUKUM MELAKSANAKAN KEGIATAN BMT DI MASJID






Pertanyaan.
Apakah hukumnya melaksanakan kegiatan BMT (Baitul Mâl Wat-Tamwîl) di ruangan masjid yang digunakan untuk shalat ? seperti pembicaraan simpan pinjam dan lain sebagainya yang sifatnya tamwîlul mâl ? Pengurus BMT melaksanakan kegiatan seperti ini dalam masjid dengan alasan, bahwa pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam baitul mâl juga dilaksanakan di masjid. Benarkah cara berdalil seperti ini ?
Apakah sama antara baitul mâl pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan BMT yang ada sekarang ini ?
Bukankah pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kegiatan baitul mâl itu tidak ada unsur bisnisnya (tamwîl) ?
Bukankah mengumumkan barang hilang dan berjual beli dilarang dalam masjid ? Syukran, jazakumullahu khairan. (Abul-Hasan, di Sawah Lunto-Sumatera Barat) 628537xxxxx

Jawaban.
Semoga Allâh menjaga Anda dan kita semua. Pembahasan masalah ini kembali kepada pembahasan masalah hukum jual beli di masjid. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ في المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لا أرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ ضَالَّةً فَقُولُوا: لا رَدَّهَا الله عَلَيْكَ

Jika kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di masjid, katakanlah ‘Semoga perdagangan kalian tidak beruntung’. Dan jika kalian melihat orang yang mengumumkan barang hilang di sana, katakanlah ‘Semoga Allâh tidak mengembalikan barang itu’.” [HR. at-Tirmidzi no. 1321. Hadits ini dihukumi shahîh oleh Ibnu Khuzaimah, al-Albâni dan Ahmad Syâkir rahimahumullâh]

Dalam riwayat Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu :

أنَّ رسولَ اللهِ n نَهَى عَن الشِّراءِ والبَيْعِ في المَسْجِدِ، وَأنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ؛ أَوْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ

Rasûlullâh melarang jual beli, mengumumkan barang hilang dan membaca syair di masjid

Dalam beberapa hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa masjid tidak dibangun untuk hal-hal seperti itu, tetapi untuk shalat dan membaca al-Qur`ân. Dengan demikian, jelaslah bahwa jual beli di masjid itu terlarang. Demikian pula akad-akad semisal yang mengandung transaksi bisnis seperti sewa menyewa dan syarikah (koperasi).

Saat melihat kepada hakekat dan praktek Baitul Mâl wa Tamwîl (BMT) di Indonesia, kita akan dapatkan bahwa transaksinya tidak lepas dari jual beli, seperti mudhârabah, murâbahah atau yang lain. Kegiatan Baitut tamwîl adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil. BMT berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya. Karena itu, sebagian peneliti mengindonesiakan kepanjangan BMT menjadi Balai-usaha Mandiri Terpadu. BMT bukanlah lembaga sosial, meski dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak.[1]

Adapun Baitul Mal pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafâ'ur Râsyidîn Radhiyallahu anhum, fungsinya adalah mengurus pemasukan dan pengeluaran negara. Domainnya adalah zakat, kharaj (pajak), jizyah (upeti), ghanîmah (harta rampasan yang didahului dengan pertempuran), fai` (harta rampasan tanpa didahului dengan pertempuran), wakaf dan semisalnya.[2] Jadi tugas Baitul Mâl adalah mengatur pendapatan Negara dan membelajakan atau menyalurkannya kepada yang berhak. Dalam kegiatannya, tidak ada unsur bisnis di dalamnya.

Sebagian harta itu kadang disimpan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu :

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ الْبَحْرَيْنِ، فَقَالَ: انثُرُوْهُ فِي الْمَسْجِدِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikirimi harta dari Bahrain, maka beliau berkata, “Letakkan ia di masjid.” [HR. al-Bukhâri no. 411]

Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits larangan jual beli di masjid, karena penyimpanan harta dari Bahrain ini tidak mengandung unsur jual beli.

Dengan memahami uraian di atas, maka nampak jelas perbedaan antara baitul mâl dan BMT. Meski menjalankan sebagian fungsi baitul mâl, namun tujuan utama BMT adalah bisnis, sehingga kegiatan BMT tidak boleh dilakukan di dalam masjid, kecuali kegiatan yang tidak mengandung unsur bisnis seperti penerimaan zakat dan simpan pinjam nirlaba (non ribawi). Apalagi, masih banyak BMT yang ternyata tidak lepas dari transaksi ribawi. Transaksi yang demikian adalah haram, baik dilakukan di dalam masjid maupun di luar.

Adapun ruangan khusus yang berada di luar dinding masjid, meskipun ruangan itu masih menyatu dengan masjid, namun dia bukan bagian dari masjid dan ruangan itu tidak mengikuti hokum masjid. Jual beli boleh dilakukan di tempat seperti ini, sebagaimana difatwakan oleh Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa di Kerajaan Arab Saudi.[3] Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat: Apa Itu BMT (artikel di http://ekisopini.blogspot.com/)
[2]. Lihat: Baitul Mal fi ‘Ahdin Nabi wal Khulafâ`ir Râsyidin, Dr Raghib as-Sirjani. (http://islamstory.com)
[3]. Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ`imah 6/287

Thursday, 17 December 2015

Umra Dan Ruqba


Hasil gambar untuk pemberian

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi ‘Umra dan Ruqba
Keduanya adalah suatu bentuk pemberian yang terbatas dengan waktu.

Adapun ‘umra dengan didhammah dan mim sukun beserta alif di akhirnya diambil dari kata ‘umur.

Adapun ruqba dengan timbangan (wazan) umra diambil dari kata muraqabah (mengawasi). Karena mereka dahulu melakukannya di masa Jahiliyyah (yaitu) memberikan rumah kepada sese-orang seraya berkata kepadanya, “Aku menyuruhmu untuk me-makmurkan rumahku.” Atau, “Aku membolehkanmu untuk mendiaminya sepanjang umurmu.” Maka, dikatakan ‘umra karena sebab ini. Demikian pula dikatakan dengan ruqba karena setiap dari keduanya saling mengawasi kapan yang lainnya meninggal sehingga ia (rumah tersebut) kembali kepadanya.•

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganggap pembatasan waktu ini batal/ terhapus, dan beliau menjadikan setiap dari ‘umra dan ruqba milik orang yang diberi selama hidupnya dan bagi ahli waris setelahnya dan tidak kembali kepada si pemberi.

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُعْمِرَهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُرْقِبَهَا.

‘'Umra itu boleh bagi orang yang diberinya dan ruqba itu boleh bagi yang diberinya.’” [1]

Dan darinya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ.

"Barangsiapa yang memberikan ‘umra kepada seseorang untuknya dan untuk keturunannya, sungguh perkataannya telah memutuskan haknya padanya, maka ia menjadi milik orang yang diberi ‘umra dan (milik) keturunannya.’” [2]

Darinya pula, (ia) berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ فَلاَ تُفْسِدُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ.

"Jagalah hartamu dan janganlah merusaknya, karena barang-siapa ber'umra, maka ia menjadi milik orang yang diberinya selama ia hidup dan mati dan menjadi milik keturunannya.’” [3]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
• Contoh ruqba: Seseorang berkata, “Rumah ini untukmu sepanjang hidupmu; sehingga jika engkau meninggal dunia sebelumku, maka rumah ini harus dikembalikan kepadaku, tetapi jika aku meninggal dunia lebih dulu, maka rumah ini menjadi milikmu.” (Lihat Minhajul Muslim-pent.)
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1930)], Sunan Ibni Majah (II/797, no. 2383), Sunan at-Tirmidzi (II/403,no. 1362), Sunan Abi Dawud (IX/472, no. 3541), Sunan an-Nasa-i (VI/270).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1927)], Shahiih Muslim (III/1245, no. 1625 (21)), Sunan Ibni Majah (II/796, no. 2380)
[3]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1388)], Shahiih Muslim (III/1246, 1625 (26))

Hibah (Pemberian/Hadiah)


Hasil gambar untuk hibah

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Hibah
Hibah yaitu seseorang memberikan kepemilikan hartanya kepada orang lain di saat hidup tanpa imbalan.

Anjurannya
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ.

“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.” [1]

Darinya pula bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَهَادُوا تَحَابُّوا.

“Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai.” [2]

Menerima Hibah Walaupun Sedikit
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لاَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ.

“Kalau aku diundang untuk makan dziraa’ atau kuraa’ [3] niscaya aku akan datang, dan kalau aku diberi hadiah dziraa’ atau kuraa’ niscaya aku akan terima.” [4]

Hadiah Yang Tidak Boleh Ditolak
Dari ‘Azrah bin Tsabit al-Anshari, ia berkata, “Telah bercerita kepadaku Tsumamah bin ‘Abdillah, ia berkata, ‘Aku masuk menemuinya, ia lalu memberiku minyak wangi dan berkata, ‘Anas Radhiyallahu 'anhu tidak menolak minyak wangi.’ Ia berkata, ‘Anas baranggapan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu tidak pernah menolak minyak wangi.’” [5]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ.

"Tiga hal yang tidak boleh ditolak; (1) bantal, (2) minyak rambut dan (3) susu.’”[6]

Membalas Hadiah
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah dan beliau membalasnya.” [7]

Siapa Yang Paling Utama Mendapatkan Hadiah?
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku berkata kepada Rasulullah, ‘Sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga, kepada siapakah aku akan memberi hadiah?’ Beliau menjawab,

إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا.

"Kepada orang yang paling dekat pintunya denganmu.’” [8]

Dari Kuraib, maula Ibnu ‘Abbas, bahwa Maimunah binti al-Harits Radhiyallahu anhuma (isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) memberitahukan kepadanya bahwa ia memerdekakan budaknya dan belum izin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tatkala datang hari gilirannya, ia berkata, “Wahai Rasulullah apakah engkau merasa bahwa aku telah memerdekakan budakku?” Beliau menjawab, “Apakah engkau telah melakukannya?” Ia berkata, “Ya.” Beliau bersabda:

أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ.

“Seandainya engkau memberikannya kepada bibi-bibimu, maka itu lebih besar pahalanya untukmu.”[9]

Haram Melebihkan Pemberian Kepada Sebagian Anak Saja
Dari an-Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Ayahku bersedekah kepadaku dengan sebagian hartanya. Maka ibuku, (yaitu) ‘Amrah binti Rawahah berkata, ‘Aku tidak ridha hingga engkau mempersaksikannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Maka, ayahku berangkat menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mempersaksikannya atas sedekahku. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Apakah engkau melakukan ini kepada seluruh anak-anakmu?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda:

اِتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلاَدِكُمْ.

"Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu."

Lalu Ayahku pulang dan mengembalikan sedekah tersebut.”

Dan dalam suatu riwayat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ.

“Kalau demikian maka janganlah engkau mempersaksikanku, sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kezhaliman”

Dan dalam suatu riwayat: “Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidakkah menggembirakanmu, jika mereka sama dalam berbuat kebaikan kepadamu?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, maka jangan engkau lakukan.’” [10]

Tidak Halal Bagi Siapapun Untuk Meminta Kembali Pemberiannya Tidak Pula Membelinya
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ.

"Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.’” [11]

Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, aku mendengar ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, “Aku menyedekahkan seekor kuda (untuk jihad) fii sabilillah, namun pemiliknya telah menelantarkannya, sehingga aku ingin membeli kembali darinya, aku mengira ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Kemudian aku bertanya tentang hal tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

تَشْتَرِهِ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.

"Janganlah engkau membelinya, walaupun ia memberikannya kepadamu dengan harga satu dirham, sesungguhnya orang yang mengambil kembali shadaqohnya bagaikan anjing yang memakan kembali muntahnya.’” [12]

Dikecualikan dari (Hukum) Itu Adalah Seorang Ayah (Ia Boleh Mengambil Kembali) Apa yang Ia Berikan Kepada Anaknya
Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhum, keduanya merafa’-kan hadits tersebut, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ.

“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali).” [13]

Apabila Orang Yang Diberi Hadiah Mengembalikan Hadiah, Maka Tidak Mengapa Bagi Pemberi untuk Menerimanya
Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shalllallahu 'alaihi wa sallam shalat mengenakan khamishah [14] yang bergaris-garis, lalu beliau memandang kepada garis-garisnya sepintas. Maka, tatkala beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda:

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي.

“Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan bawalah untukku anbijaaniyahnya Abu Jahm, sesungguhnya khamishah ini telah melalaikan aku dari shalatku.” [15]

Dari ash-Sha’b bin Jutstsamah al-Laitsi -ia termasuk Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa keledai liar saat beliau berada di Abwa -atau di Waddan- dan beliau sedang ihram, maka beliau pun menolaknya. Sha’b berkata, “Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahku karena penolakannya terhadap hadiahku. Beliau bersabda:

لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ وَلَكِنَّا حُرُمٌ.

"Kami tidak menolak (karena ada sesuatu) atas dirimu, akan tetapi (karena) kami sedang dalam keadaan ihram.’” [16]

Orang Yang Menyedekahkan Sesuatu Kemudian Ia Mewarisinya
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyedekahkan seorang budak wanita kepada ibuku, dan ia (ibuku) telah wafat.’ Lalu beliau bersabda:

آجَرَكِ اللهُ وَرَدَّ عَلَيْكِ مِيْرَاثُ.

“Semoga Allah memberimu pahala dan Allah mengembalikan warisan kepadamu” [17]

Hadiah Bagi Para Pekerja Adalah Ghulul (Pengkhianatan)
Dari Abu Humaid as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari (bani) al-Azd yang bernama Ibnul Lut-iyah untuk (mengambil) zakat, tatkala datang ia berkata, “Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku.” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas berdiri di atas mimbar, beliau mengucapkan hamdalah dan memuji-Nya kemudian bersabda:

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي فيَقُولُ هذَا لَكَ وَهذَا لِي فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ.

"Apakah gerangan yang terjadi pada seorang ‘amil, kami mengutusnya lalu ia datang seraya berkata, ‘Ini untukmu dan ini untukku.’ Mengapakah ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu ia menunggu apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah ia membawa sesuatu kecuali ia akan membawanya pada hari Kiamat, ia memanggulnya di atas lehernya, apabila unta ia memiliki suara, atau sapi melenguh atau kambing mengembik.'

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiaknya (seraya bersabda), ‘Bukankah telah aku sampaikan (diucapkan tiga kali).’”[18]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/197, no. 2566), Shahiih Muslim (II/714, no. 1030)
[2]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3004), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1601)], Sunan al-Baihaqi (VI/169).
[3]. Dzirra’ dari hewan adalah kaki bagian atas, sedangkan kuraa’ dari hewan adalah bagian di bawah mata kaki dan yang tidak berdaging (sedikit daging-nya). Dziraa’ dan kuraa’ secara khusus disebutkan di sini untuk mengga-bungkan antara sesuatu yang rendah (tidak berharga) dan sesuatu yang ter-hormat (berharga). Karena dziraa’ begitu disukai oleh beliau dari pada (ba-gian yang) lain. Sedangkan kuraa’ tidak berharga, disebutkan dalam sebuah pepatah, “Berilah kuraa’ kepada seorang hamba, niscaya akan diminta dziraa’ darimu.”
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5268)], Shahiih al-Bukhari (V/199, no. 2568)
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 2240)], Shahiih al-Bukhari (V/209, no. 2582), Sunan at-Tirmidzi (IV/195, no. 2941)
[6]. Hasan: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 2241)], Sunan at-Tirmidzi (IV/199, no. 2942)
[7]. Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/210, no. 2585), Sunan Abi Dawud (IX/451, no. 3519), Sunan at-Tirmidzi (III/227, no. 2019)
[8]. Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/219, no. 2595), Sunan Abi Dawud (XIV/63, no. 5133)
[9]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/217, no. 2592), Shahiih Muslim (II/693, no. 999), Sunan Abi Dawud (V/109, no. 1674)
[10]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/211, no. 2587), Shahiih Muslim (III/ 1241, no. 1623), Sunan Abi Dawud (IX/457, no. 3525)
[11]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/234, no. 2622), dan ini adalah lafazh-nya. Shahiih Muslim (III/1240, no. 1622), Sunan Abi Dawud (IX/454, no. 3521), Sunan at-Tirmidzi (II/383, no. 1316), Sunan an-Nasa-i (VI/265).
[12]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (III/353, no. 1490), Shahiih Muslim (III/ 1239, no. 1620), Sunan an-Nasa-i (V/108) ia meriwayatkannya dengan ring-kas, Sunan at-Tirmidzi (II/89, no. 663), Sunan Abi Dawud (IV/483, no. 1578).
[13]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7655)], Sunan Abi Dawud (IX/455, no. 3522), Sunan at-Tirmidzi (II/383, no. 1316), Sunan an-Nasa-i (VI/265), Sunan Ibni Majah (II/795, no. 2377).
[14]. Khamishah adalah pakaian persegi empat yang memiliki dua garis, sedang-kan anbijaaniyah adalah pakaian tebal yang tidak bergaris dinamakan demikian dinisbatkan kepada suatu tempat yang bernama Anbijaan.
[15]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (I/482, no. 373), Shahiih Muslim (I/391, no. 556), Sunan Abi Dawud (III/182, no. 901), Sunan an-Nasa-i (II/72)
[16]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/31, no. 1825), Shahiih Muslim (II/850, no. 1193), Sunan at-Tirmidzi (II/170, no. 851), Sunan Ibni Majah (II/1032, no. 3090), Sunan an-Nasa-i (V/183).
[17]. Shahih: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 535), Shahiih Muslim (II/805, no. 1149), Sunan at-Tirmidzi (II/89, no. 662), Sunan Abi Dawud (VIII/79, no. 2860)
[18]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XIII/164, no. 7174), Shahiih Muslim (III/ 1463, no. 1832), Sunan Abi Dawud (VIII/162, no. 2930)

Luqathah (Barang Temuan)


Hasil gambar untuk Definisi Luqathah

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Luqathah
Al-Luqathah yaitu setiap harta yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya.

Dan lebih sering dipakai untuk selain hewan, adapun untuk hewan maka dikatakan dhaalah.

Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.

Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

"Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah."

Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” [1]

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’”[2]

Kambing Dan Unta Yang Tersesat (Hilang)
Barangsiapa yang menemukan kambing, maka hendaklah ia mengambilnya dan mengumumkannya, jika (pemiliknya) mengakuinya (maka dikembalikan kepadanya) kalau tidak, maka ia (boleh) memilikinya. Dan barangsiapa yang menemukan unta, tidak halal baginya untuk mengambilnya karena unta tidak dikhawatirkan atasnya.

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda:

عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ َعِفَاصَهَاِ وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يُخْبِرُكَ بِهَا وَإِلاَّ فَاسْتَنْفَقَهَا.

"Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah".

Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan.’” [3]

Hukum (Menemukan) Makanan Dan Sesuatu Yang Remeh
Barangsiapa yang menemukan makanan di jalan, maka ia boleh memakannya, dan barangsiapa yang menemukan sesuatu yang remeh (tidak berharga) tidak menarik, maka ia boleh mengambilnya dan memilikinya.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

"Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya.’”[4]

Luqathah Di Tanah Haram
Adapun luqathah (barang hilang) di tanah Haram, maka tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan selamanya, dan tidak boleh memilikinya setelah satu tahun seperti yang lainnya.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلاَ تَحِلُّ ِلأَحَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، لاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلاَ تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا، إِلاَّ لِمُعَرِّفٍ.

“Sesungguhnya Allah mengharamkan Makkah, tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak halal bagi seorang pun setelahku, dan hanyalah di halalkan bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut ilalangnya, tidak di tebang pohonnya, tidak diusir buruannya dan tidak diambil luqathahnya kecuali bagi orang yang mengumumkannya.” [5]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/78, no. 2426), Shahiih Muslim (III/1350, no. 1723), Sunan at-Tirmidzi (II/414, no. 1386), Sunan Ibni Majah (II/837, no. 2506), Sunan Abi Dawud (V/118, no 1685)
[2]. Shahih: [Shahih Sunan Ibni Majah (no. 2032), Sunan Ibni Majah (II/837, no. 2505), Sunan Abi Dawud (V/131, no. 1693)
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/80, no. 2427), Shahiih Muslim (III/1348, no. 1722 (2)), Sunan at-Tirmidzi (II/415, no. 1387), Sunan Ibni Majah (II/836, no. 2504), Sunan Abi Dawud (V/123, no. 1688).
[4]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/86, no. 2431), Shahiih Muslim (II/752, no. 1071), Sunan Abi Dawud (V/70, no. 1636).
[5]. Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1751), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1057)], Shahiih al-Bukhari (IV/46, no. 1833).

Ariyah (Pinjam Meminjam)


Hasil gambar untuk pinjam meminjam

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi ‘Ariyah
Para fuqaha mendefinisikannya (yaitu) izin yang diberikan oleh pemilik barang kepada orang lain untuk memanfaatkan barang miliknya tanpa imbalan.

Hukum ‘Ariyah
Hukumnya mustahabbah (dianjurkan), sebagaimana firman-Nya Ta’ala:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” [Al-Maa-idah: 2]

Dan juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.

“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut mau menolong saudaranya” [1]

Dan Allah telah mencela dalam firman-Nya:

الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” [Al-Maa’uun: 5-7]

Kewajiban Untuk Mengembalikannya
Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” [An-Nisaa': 58]

Jaminan (Ganti Ruginya)
Seorang peminjam adalah dipercaya, ia tidak menjamin (atas barang yang dipinjamnya) kecuali jika ia lalai, atau orang yang meminjamkan memberi syarat jaminan kepadanya.

Diriwayatkan dari Shafwan bin Ya’la dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Apabila utusan-utusanku datang kepadamu, maka berilah ia tiga puluh baju perang dan tiga puluh unta.’” Ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ia pinjaman yang dijamin ataukah pinjaman yang akan dikembalikan?’ Beliau menjawab, ‘Bahkan akan dikembalikan.’” [2]

Al-Amir ash-Shan’ani berkata dalam Subulus Salaam (III/69), “Al-Madhmuunah (dijamin) yaitu dijamin dengan harga apabila rusak. Sedangkan al-muaddaah (dikembalikan) yaitu wajib dikembalikan bersama utuhnya barang tersebut, apabila rusak maka tidak ditanggung dengan harga.”

Ia berkata, “Hadits ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa barang pinjaman tidaklah dijamin kecuali dengan tadhmin (adanya kesepakatan untuk dijamin), dan telah lewat bahwa ia merupakan pendapat yang paling jelas, (selesai).”

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6577), (IV/38, no. 2074)], Ahmad (II/407), Sunan at-Tirmidzi (V/28, no. 2646), Sunan Ibni Majah (I/82, no. 225).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3045), ash-Shahiihah (no. 630)], Sunan Abi Dawud (IX/479, no. 3549).

Hawalah, Wadi'ah



Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Hawalah
Hawalah dengan haa yang difat-hah dan terkadang dikasrah, diambil dari kata at-tahwil (memindahkan) atau dari kata al-ha-uul, dikatakan: haala ‘anil ‘ahdi idzaa intaqala ‘anhu ha’uulan (berpindah dari janji). Dan menurut para fuqaha adalah memindahkan hutang dari satu penghutang kepada penghutang lainnya.

Barangsiapa yang mempunyai hutang sedangkan ia (sendiri) menghutangi orang lain, kemudian ia memindahkan hutangnya kepada orang yang berhutang kepadanya, maka wajib bagi orang yang memberi hutang untuk berpindah (dalam menagih hutang) jika orang yang dipindahkan hutang kepadanya (al-muhaal ‘alaih) kaya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ.

“Menangguhkan pembayaran hutang adalah zhalim, apabila seseorang dari kalian diminta supaya menagih hutang kepada orang kaya, maka hendaklah ia menagihnya.” [1]


WADI’AH (TITIPAN)


Definisi Wadi’ah
Al-Wadi’ah diambil dari wada’a asy-syai’a yang artinya meninggalkannya (menitipkannya).

Dan sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang pada orang lain agar ia menjaganya disebut wadi’ah karena ia meninggalkannya pada al-muuda’ (orang yang dititipi).

Hukum Wadi’ah
Apabila seseorang menitipkan sesuatu kepada saudaranya, maka ia wajib menerimanya jika ia mengetahui bahwa dirinya mampu untuk menjaganya karena ini merupakan bab ta’awun ‘alal birri wat taqwa (saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan).

Dan wajib bagi muuda’ (orang yang dititipi) untuk mengembalikan wadi’ah kapan saja jika diminta darinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” [An-Nisaa': 58]

Dan juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَدِّ اْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ...

“Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberikan amanat kepadamu...” [2]

Jaminan (Ganti Rugi)
Orang yang diberi titipan tidak memberikan jaminan (ganti rugi) kecuali jika ia ceroboh.

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ.

"Barangsiapa yang dititipi suatu barang, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk memberikan jaminan (ganti rugi).’” [3]

(Diriwayatkan) juga darinya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ.

“Tidak ada kewajiban memberi jaminan bagi orang yang diberi amanat.” [4]

Dari Anas bin Malik, ia menerangkan bahwa ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu menuntutnya untuk mengganti barang titipan yang telah dicuri di antara hartanya

Al-Baihaqi berkata, “Ini mengandung kemungkinan bahwa ia lalai (ceroboh) padanya, sehingga ia menjaminnya (mengganti-nya) disebabkan kecerobohannya.” [5]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5876)], Sunan Ibni Majah (no. 2404), Ahmad (II/71).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (240)], Sunan at-Tirmidzi (II/368, no. 1282), Sunan Abi Dawud (IX/450, no. 3518).
[3]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1945), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1547)], Sunan Ibni Majah (II/802, no. 2401).
[4]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7518)], ad-Daraquthni (III/41, no. 167), al-Baihaqi (VI/289).
[5]. Al-Baihaqi (VI/289).

Rahn (Gadai) menurut ajaran islam


Hasil gambar untuk Rahn (Gadai)

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Definisi Rahn
Rahn secara bahasa adalah al-ihtibas (penahanan), diambil dari ucapan mereka, “Rahana asy-syai-a (jika ia berlangsung dan tetap).” Dan di antaranya pula firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir: 38]

Secara syara’ adalah menjadikan harta sebagai jaminan bagi hutang agar bisa dilunasi darinya jika yang berhutang berhalangan (udzur) dari membayar hutangnya. [1]

 


Pensyari’atan Rahn
Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang ber-piutang).” [Al-Baqarah: 283]

Pembatasan (hukum) dengan waktu safar (perjalanan) dalam ayat di atas sehingga tidak berlaku secara umum tidak bisa difahami secara terbalik karena adanya indikasi hadits yang menunjukkan masyru’nya rahn.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ.

“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo dan beliau menggadaikan baju perangnya.” [2]

(Hukum) Memanfaatkan Barang Yang Digadaikan
Tidak boleh bagi orang si penerima gadai (murtahin) untuk memanfaatkan barang yang digadaikan (rahn), sebagaimana yang telah lewat dalam masalah qardh (piutang): “Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba.”

Kecuali bila barang gadai tersebut berupa tunggangan (kuda, keledai dan yang sejenisnya-penj.) atau sesuatu yang bisa diperah susunya (sapi, unta, kambing dan yang lainnya-penj.), maka ia boleh menaiki tunggangan tersebut dan memerah susunya jika ia memberikan nafkah (dengan memberi makan) kepadanya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِيُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ.

"Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan nafkahnya (membayarnya) dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan nafkahnya. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib menafkahinya.’” [3]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fat-hul Baari (V/140) dan Manaarus Sabiil (I/351)
[2]. Muttafaq ‘alaih: Telah disebutkan takhrijnya.
[3]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3962)], Shahiih al-Bukhari (V/143, no. 2512), Sunan Abi Dawud (IX/439, no. 3509), Sunan at-Tirmidzi (II/362, no. 1272), Sunan Ibni Majah (II/816, no. 2440).

Qardh (Pinjaman)


Hasil gambar untuk Qardh (Pinjaman)

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Fadhilah (Keutamaan) Qardh
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.

“Barangsiapa menghilangkan suatu kesusahan dari seorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya kesusahan dari kesusahan-kesusahan akhirat. Dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mu’sir (kesulitan membayar hutang), niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”[1]

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.

“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.” [2]

Ancaman Keras Tentang Hutang
Dari Tsauban, budak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ الْكِبْرِ وَالْغُلُوْلِ وَالدَّيْنِ.

“Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan berlepas diri dari tiga hal, maka ia masuk surga; (yaitu) sombong, ghulul (khianat dalam hal harta rampasan perang) dan hutang.” [3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ.

"Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya hingga ia melunasinya.’”[4]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ.

"Barangsiapa yang mati dan memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak ada dinar tidak pula dirham.’” [5]

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di tengah mereka, lalu beliau menyebutkan kepada mereka bahwa jihad fii sabilillah dan beriman kepada Allah adalah amalan yang paling utama. Kemudian seseorang berdiri lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu jika aku terbunuh fii sabilillah, apakah dosa-dosaku akan dihapus (diampuni)?” Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Ya, apabila engkau terbunuh fii sabilillah sedang engkau dalam keadaan sabar dan mengharap pahala, maju dan tidak mundur.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana pertanyaanmu (tadi)?” Ia berkata, “Bagaimanakah pendapatmu apabila aku terbunuh fii sabilillah, apakah dosa-dosaku akan dihapus (diampuni)?” Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

نَعَمْ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ، فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَم قَالَ لِي ذلِكَ.

“Ya, apabila engkau terbunuh fii sabilillah sedang engkau dalam keadaan sabar dan mengharap pahala, maju dan tidak mundur, kecuali hutang karena sesungguhnya Jibril Alaihissallam berkata kepadaku akan hal itu.” [6]

Orang Yang Mengambil Harta Orang Lain Dengan Maksud Mengembalikannya Atau Merusaknya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.

“Barangsiapa yang mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan (menolong) untuk mengembalikannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.” [7]

Dari Syu’aib bin ‘Amr, ia berkata, “Telah bercerita kepada kami Shuhaib al-Khair dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللهَ سَارِقًا.

"Siapa saja yang berhutang dengan suatu hutang dengan niat tidak akan mengembalikan kepadanya, maka ia akan bertemu dengan Allah sebagai seorang pencuri.’” [8]

Perintah Untuk Membayar Hutang
Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Men-dengar lagi Maha Melihat.” [An-Nisaa’: 58]

Bersikap Baik Dalam Membayar Hutang
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang pernah memberi pinjaman seekor unta kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia datang kepada Nabi menagih hutangnya, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berikan kepadanya.” Para Sahabat lalu mencari untanya dan mereka tidak menemukannya kecuali unta yang lebih baik, maka Nabi bersabda, “Berikan kepadanya.” Ia berkata, “Engkau telah memenuhi hakku (semoga) Allah memenuhinya untukmu.” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً.

“Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.” [9]

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ، قَالَ مِسْعَرٌ: أُرَاهُ قَالَ ضُحًى، فَقَالَ: صَلِّ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي.

“Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang beliau berada di masjid. -Mis’ar berkata, ‘Aku berpendapat ia berkata di saat waktu Dhuha.’- Lalu beliau bersabda, “Shalatlah dua raka’at.” Dan adalah beliau berhutang kepadaku, maka beliau membayarnya kepadaku dan memberikan tambahan kepadaku.’” [10]

Dari Isma’il bin Ibrahim bin ‘Abdillah bin Abi Rabi’ah al-Makhzumi, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam tiga puluh atau empat puluh ribu kepadanya ketika memerangi Hunain. Tatkala beliau datang dan melunasi hutang kepadanya, kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ إِنَّمَا جَزَاءُ السَّلَفِ الْوَفَاءُ وَالْحَمْدُ.

“Semoga Allah memberi berkah kepadamu pada keluarga dan hartamu, sesungguhnya balasan memberi pinjaman adalah (agar) dilunasi dan dipuji.” [11]

Bersikap Baik Dalam Menagih Hutang
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah Radhiyallahu anhum bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ طَالَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ.

“Barangsiapa yang menuntut suatu hak, maka hendaklah ia memintanya dengan hormat, ditunaikan (dibayar) maupun tidak ditunaikan.” [12]

Memberikan Tangguh Kepada Orang Yang Kesulitan Membayar Hutang
Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [Al-Baqarah: 280]

Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَاتَ رَجُلٌ فَقِيلَ لَهُ مَاكُنْتَ تَقُوْلُ؟ قَالَ: كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فَأَتَجَوَّزُ عَنِ الْمُوسِرِ وَأُخَفِّفُ عَنِ الْمُعْسِرِ، فَغُفِرَ لَهُ.

‘Ada seseorang yang meninggal, lalu dikatakan kepadanya, ‘Apa yang dahulu engkau katakan?’ Ia menjawab, ‘Aku dahulu berjual beli dengan orang-orang, aku bersikap lembut (dalam menagih hutang) kepada orang yang diberi kelapangan, dan aku memberi keringanan kepada orang yang kesulitan.’ Maka ia pun diampuni.’” [13]

Dari Abul Yasar, Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ، فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ.

"Barangsiapa yang ingin untuk dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya, maka hendaklah ia memberi tangguh kepada orang yang kesulitan atau ia membebaskan hutangnya.’” [14]

Menunda-Nunda Membayar Hutang Bagi Yang Mampu Adalah Kezhaliman
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.

"Mathlul Ghani (orang kaya yang menunda-nunda pembayaran hutang) adalah kezhaliman.’” [15]

Orang Yang Mampu Membayar Hutang Boleh Dipenjara Jika Ia Enggan Membayar Hutangnya
Dari ‘Amr bin asy-Syarid dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.

“Layyu al-Wajid (orang kaya yang menunda-nunda dalam membayar hutang) halal kehormatannya dan hukumannya.” [16]

Setiap Hutang yang Menarik Manfaat adalah Riba
Dari Abu Burdah, ia berkata, “Aku datang ke Madinah dan bertemu dengan ‘Abdullah bin Salam, lalu ia berkata, “Ikutlah bersamaku ke rumah, aku akan memberimu minum dari gelas yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meminum darinya, dan engkau shalat di masjid yang beliau shalat di dalamnya.” Lalu aku berangkat bersamanya. Ia memberiku minum sawiq dan memberiku makan kurma, aku juga shalat di masjidnya. Kemudian ia berkata kepadaku, “Sesung-guhnya engkau berada di suatu negeri yang tersebar riba di dalamnya dan di antara pintu-pintu riba adalah salah seorang dari kalian memberi piutang hingga waktu (yang ditentukan), dan jika telah jatuh temponya, ia datang dengan membawa hutangnya dan sekeranjang hadiah, maka takutlah engkau terhadap keranjang tadi beserta isinya.” [17]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1888)], Shahiih Muslim (IV/2074, no. 2699), Sunan at-Tirmidzi (IV/265, no. 4015), Sunan Abi Dawud (XIII/289, no. 4925).
[2]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430)
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1956)], Sunan Ibni Majah (II/806, no. 2412), Sunan at-Tirmidzi (III/68, no. 1621).
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6779), al-Misykaah (no. 2915)], Sunan at-Tirmidzi (II/270, no. 1084)
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1958)], Sunan Ibni Majah (II/807, no. 2414)
[6]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1197)], Shahiih Muslim (III/1501, no. 1885), Sunan at-Tirmidzi (III/127, no. 1765), Sunan an-Nasa-i (VI/34).
[7]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 598)], Shahiih al-Bukhari (V/53, no. 2387).
[8]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1954)], Sunan Ibni Majah (II/ 805, no. 2410).
[9]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (V/225)], Shahiih al-Bukhari (IV/58, no. 2393), Shahiih Muslim (III/1225, no. 1601), Sunan an-Nasa-i (VII/291), Sunan at-Tirmidzi (II/389, no. 1330), secara ringkas.
[10]. Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/59, no. 2394), Sunan Abi Dawud (IX/197, no. 3331), pada kalimat yang terakhir saja.
[11]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1968)], Sunan Ibni Majah (II/809, no. 2424), Sunan an-Nasa-i (VII/314).
[12]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1965)], Sunan Ibni Majah (II/809, no. 2421).
[13]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1963)], Shahiih al-Bukhari (V/58, no. 2391)
[14]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1963), Sunan Ibni Majah (II/808, no. 2419)
[15]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/61, no. 2400), Shahiih Muslim (III/1197, no. 1564), Sunan Abi Dawud (IX/195, no. 3329), Sunan at-Tirmidzi (II/386, no. 1323), Sunan an-Nasa-i (VII/317), Sunan Ibni Majah (II/803, no. 2403)
[16]. Hasan: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 4373)], Sunan an-Nasa-i (VII/317), Sunan Ibni Majah (II/811, no. 2427), Sunan Abi Dawud (X/56, no. 3611), Shahiih al-Bukhari secara ta’liq (V/62).
Asal makna al-mathlu adalah al-maad (panjang). Ibnu Faris berkata, “Mathaltu al-hadidah amthaluha mathlan (aku memanjangkan besi), yaitu apabila madad-tuha litathuula (aku memanjangkannya sehingga menjadi panjang).” Al-Azhari berkata, “Al-mathlu artinya al-mudafa’ah (menolak) dan yang dimaksud di sini adalah mengakhirkan apa yang berhak untuk ditunaikan tanpa udzur syar’i. Sedangkan makna hadits, yaitu haram bagi orang kaya dan mampu untuk mengakhirkan (menunda-nunda) pembayaran hutangnya jika telah jatuh temponya, berbeda dengan orang yang tidak mampu.”
Layyu al-wajid artinya mengulur-ulur pembayaran hutang. Al-wajid adalah orang yang mampu membayar hutang, (maka orang yang seperti itu) halal kehormatannya dan hukumannya, maksudnya orang yang mempunyai (se-suatu atau uang) untuk membayar (hutangnya) halal kehormatannya bagi si pemberi hutang untuk mengatakan, “Dia telah menzhalimiku.” Dan ia (halal) untuk dihukum dengan cara ditahan dan dipukul.
[17]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (V/235)], Shahiih al-Bukhari (no. 342, 3814), Sunan al-Baihaqi (V/349)

Salam (Pesanan)


Hasil gambar untuk ILMU

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Salam
As-Salam dengan dua fat-hah sama dengan as-salaf baik secara wazan (timbangan ilmu sharaf) maupun secara makna.

Dan hakikatnya secara syara’ adalah menjual barang yang telah disebut sifatnya di dalam tanggungan dengan bayaran kontan (di muka). [1]

Pensyari’atan Salam
Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...” [Al-Baqarah: 282]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Aku bersaksi bahwa salaf (salam/ pesanan) yang terjamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan telah diizinkan padanya, kemudian ia membaca... (ayat diatas).” [2]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma pula, “Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah dan pada waktu itu para penduduk Madinah melakukan akad salaf (salam) pada buah kurma dalam batas waktu dua tahun dan tiga tahun. Lalu beliau bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.

“Barangsiapa memesan suatu barang, maka dia harus memesannya dalam takaran dan timbangan yang diketahui hingga batas waktu yang diketahui.” [3]

Melakukan Akad Salam Kepada Orang Yang Tidak Memiliki Barangnya
Dalam akad salam tidak disyaratkan agar orang yang dipesan (al-musallam ilaih) memiliki barang yang dipesan (al-musallam fih).

Diriwayatkan dari Muhammad bin Abi al-Mujalid, ia berkata, “'Abdullah bin Syadad dan Abu Burdah mengutusku kepada ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhu, lantas keduanya berkata, ‘Tanyakan kepadanya (yaitu ‘Abdullah bin Abi Aufa), apakah para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di zaman beliau melakukan akad salam pada hinthah (gandum)?’ ‘Abdullah menjawab, ‘Kami dahulu melakukan akad salam dengan petani dari penduduk Syam pada gandum, sya’ir dan minyak (zait) dalam takaran yang jelas hingga batas waktu yang jelas pula.’ Aku bertanya, ‘Apakah kepada orang yang ia memiliki barangnya?’ Ia menjawab, ‘Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.’ Kemudian keduanya mengutusku kepada ‘Abdurrahman bin Abza, lalu aku bertanya kepadanya dan ia menjawab:

كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْلِفُوْنَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ نَسْأَلْهُمْ، أَلَهُمْ حَرْثٌ أَمْ لاَ.

“Dahulu para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan salam di zaman beliau dan kami tidak bertanya kepada mereka apakah mereka memiliki tanamannya atau tidak.” [4]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiq-hus Sunnah (III/171)
[2]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1369)], Mustadrak al-Hakim (II/286), al-Baihaqi (VI/18).
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/429, no. 2240), Shahiih Muslim (III/ 1226, no. 1604), Sunan at-Tirmidzi (II/387, no. 1325), Sunan Abi Dawud (IX/ 348, no. 3446), Sunan Ibni Majah (II/765, no. 2280), Sunan an-Nasa-i (VII/290)
[4]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1370)], Shahiih al-Bukhari (IV/430, no. 2244) dan ini adalah lafazhnya, Sunan Abi Dawud (IX/349, no. 3447), Sunan an-Nasa-i (VII/290), Sunan Ibni Majah (II/766, no. 2282).

Mudharabah


 Hasil gambar untuk murabahah

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Mudharabah [1]
Mudharabah diambil dari kata adh-dharbu fil ardhi yang artinya safar (berjalan di muka bumi) untuk melakukan perdagangan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ

“... Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah...” [Al-Muzzammil: 20]

Dan disebut pula qiradh diambil dari kata al-Qardhu yang artinya al-qath’u (memotong) karena si pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk berdagang dan sebagian yang lain dari keuntungannya.

Sedangkan yang dimaksud di sini adalah akad antara dua pihak, yaitu salah satu dari keduanya membayar secara tunai kepada pihak yang lain agar ia berdagang dengannya, dan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan apa yang menjadi kesepa-katan mereka berdua.

Pensyari’atan Mudharabah
Ibnul Mundzir berkata dalam kitabnya, al-Ijmaa’ (hal. 124), “Mereka (ulama) telah berijma’ (sepakat) akan bolehnya qiradh dengan dinar dan dirham, dan mereka juga berijma’ bahwa bagi si pekerja agar mensyaratkan kepada pemilik harta (untuk memperoleh) sepertiga dari keuntungan atau setengahnya atau sesuai apa yang mereka berdua sepakati atasnya setelah menjadi jelas bagiannya.”

Dan para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah beramal dengannya.

Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa, ia berkata, “‘Abdullah dan ‘Ubaidullah, dua putera ‘Umar bin al-Khaththab, keluar bersama pasukan menuju Irak. Ketika kembali keduanya melewati Abu Musa al-Asy’ari yang saat itu menjabat sebagai amir atas kota Bashrah, ia (Abu Musa) pun menyambut kedatangan mereka berdua, kemudian berkata, ‘Jika aku mampu memberikan kepada kalian suatu urusan yang bermanfaat bagi kalian niscaya aku akan melakukannya.’ Kemudian ia (melanjutkan) ucapannya, ‘Ya, ini ada harta dari harta Allah, aku ingin mengirimnya kepada Amirul Mukminin, aku akan meminjamkannya kepada kalian sehingga kalian bisa membeli barang dagangan Irak dengannya kemudian kalian jual di Madinah, lalu kalian sampaikan (kembalikan) modalnya kepada Amirul Mukminin dan keuntungannya untuk kalian berdua.’ Keduanya menjawab, ‘Kami menyukai hal tersebut.’ Lantas ia pun melakukannya dan menulis surat kepada ‘Umar untuk mengambil harta dari keduanya. Ketika keduanya sampai, dan mendapatkan keuntungan. Pada saat keduanya memberikannya kepada ‘Umar, ia (‘Umar) berkata, ‘Apakah ia memberikan pinjaman kepada setiap pasukan seperti apa yang dipinjamkan kepada kalian?’ Keduanya menjawab, ‘Tidak.’ Maka ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘(Apakah karena) kalian berdua putera Amirul Mukminin, sehingga ia meminjaminya kepada kalian berdua? Berikan harta dan keuntungannya!’ Adapun ‘Abdullah, maka ia diam, sedangkan ‘Ubaidullah ia berkata, ‘Tidak sepantasnya engkau melakukan ini, wahai Amirul Mukminin! Seandainya harta ini berkurang atau rusak niscaya kami yang menanggungnya.’ ‘Umar berkata, ‘Berikanlah hartanya.’ ‘Abdullah terdiam dan ‘Ubaidullah tetap membantahnya. Maka salah seorang anggota majelis ‘Umar berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, (bagaimana) kalau engkau menjadikannya sebagai qiradh?’ Lalu ia menjawab, ‘Aku telah menjadikannya sebagai qiradh.’ Lalu ‘Umar mengambil modalnya dan setengah dari keuntungannya dan ‘Abdullah serta ‘Ubaidullah, dua putera ‘Umar bin al-Khaththab mengambil setengah keuntungan dari harta tersebut.” [2]

Seorang Pekerja Adalah Amin (Dipercaya)
Mudharabah hukumnya boleh baik secara mutlak atau pun terikat, dan seorang amil (pekerja) tidak menanggung (kerusakan) kecuali jika ia ceroboh dan menyelisihi (perjanjian).

Ibnul Mundzir berkata, “Mereka (ulama) sepakat bahwa apabila pemilik harta melarang pekerjanya untuk menjual dengan cara nasi’ah (tempo), lalu ia menjualnya dengan cara nasi’ah, maka ia menanggungnya (menggantinya).”[3]

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia memberi syarat kepada seseorang apabila ia memberinya harta sebagai modal untuknya, “Jangan menggunakan modalku (hartaku) untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku.” [4]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiq-hus Sunnah (III/212).
[2]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (V/291)], Muwaththa’ Imam Malik (479/1385), al-Baihaqi (VI/110).
[3]. Al-Ijmaa’ (hal. 125).
[4]. Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (V/293)], ad-Daraquthni (II/63, no. 242), al-Baihaqi (VI/111).

Syirkah (Perserikatan)


Hasil gambar untuk syirkah

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Definisi Syirkah
Asy-Syirkah adalah al-ikhtilath (percampuran/persekutuan). Secara syara’ adalah apa yang terjadi dengan ikhtiyar antara dua orang atau lebih berupa percampuran (persekutuan) untuk menghasilkan laba/untung. Dan terkadang terjadi tanpa sengaja seperti warisan.” [1]

Pensyari’atan Syirkah
Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ

“... Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu, sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat sedikitlah mereka ini...” [Shaad: 24]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ

“... Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...” [An-Nisaa': 12]

Dari as-Sa-ib bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُنْتَ شَرِيكِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكُنْتَ خَيْرَ شَرِيكٍ لاَ تُدَارِينِي وَلاَ تُمَارِينِي.

“Engkau dahulu adalah sekutuku di masa Jahiliyyah, dan engkau adalah sebaik-baik sekutu, engkau tidak pernah menolak dan membantahku.” [2]

Perserikatan Syar’i
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam as-Sailul Jarraar (III/246, III/248), “Perserikatan yang syar’i terjadi dengan adanya saling ridha antara dua orang atau lebih dengan ketentuan setiap orang dari mereka membayar (menyetor) jumlah yang jelas dari hartanya, kemudian mereka mencari usaha dan keuntungan dengan uang tersebut. Setiap orang dari mereka mendapat untung seukuran harta yang ia serahkan, dan bagi setiap orang dari mereka ada kewajiban pembiayaan sebesar itu pula yang dikeluarkan dari harta perserikatan. Jika terjadi saling ridha untuk membagi untung sama rata walaupun jumlah harta yang dikeluarkan berbeda-beda, maka hal tersebut boleh, walaupun harta (yang dikeluarkan) oleh salah seorang dari mereka sedikit dan yang lain lebih banyak. Dan dalam hal yang seperti ini tidak mengapa menurut syari’at, karena ia merupakan perniagaan yang dilakukan atas dasar saling ridha dan ke-relaan hati.”


[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fat-hul Baari (V/129)
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1853)], Sunan Ibni Majah (II/768, no. 2287)