Showing posts with label Al ilmu. Show all posts
Showing posts with label Al ilmu. Show all posts

Thursday, 17 December 2015

Mengompromikan Antara Dua Ayat Yang Berlawanan


Hasil gambar untuk alquran dan dunia

Oleh  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana kita menjamak (mengkompromikan) dua ayat ini :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni orang yang menyekutukanNya (syirik), tapi Allah akan mengampuni dosa lain selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki". [An-Nisaa/4 : 48]

Dengan ayat.

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ

"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang bertaubat, beriman, beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar". [Thaha/20 : 82]

Apakah kedua ayat tersebut berlawanan ?

Jawaban
Kedua ayat tersebut sama sekali tidak berlawanan. Karena ayat pertama menerangkan tentang orang yang mati dalam keadaan musyrik dan belum bertaubat. Orang seperti ini tidak akan diampuni oleh Allah dan tempatnya adalah neraka sebagaimana firman Allah.

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolongnya". [Al-Ma'idah/5 : 72]

Dan firman Allah.

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Seandainya mereka berbuat syirik niscaya hapuslah seluruh amalan yang telah mereka kerjakan". [Al-An'am/6: 88]

Dan ayat-ayat yang semakna dengan ayat tersebut jumlahnya cukup banyak.

Adapun ayat yang kedua diulang dalam surat Thaha : 82 ! Menerangkan tentang orang-orang yang bertaubat, sebagaimana firman Allah yang lain.

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

"Katakanlah : Hai hamba-hamba-Ku yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Az-Zumar/39: 53]

Para ulama sepakat bahwa ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang bertaubat.

Sedangkan ayat.

وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

"Dan Allah akan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki". [An-Nisaa/4 : 48]

Ayat ini menerangkan tentang orang yang mati dalam keadaan maksiat tapi dia tidak musyrik. Orang seperti ini ketentuan akhirnya adalah ada di tangan Allah. Mau diampuni atau diazab, itu terserah kehendak Allah. Kalau toh akhirnya orang itu disiksa di neraka, maka dia tidak akan kekal di dalamnya, tidak seperti orang-orang kafir.

Hal ini; tidak seperti keyakinan orang-orang Khawarij dan Mu'tazilah serta orang-orang yang mengikuti langkah mereka. Mengatakan bahwa pelaku dosa besar akan kekal di neraka. Yang benar adalah orang-orang seperti ini akan dikeluarkan dari neraka setelah bersih dan hilang dosa-dosanya dan akhirnya dimasukan ke dalam surga. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang mutawatir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang disepakati oleh para ulama salaf.

Mudah-mudahan Allah selalu menolong kita.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baz II, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Terbitan Pustaka At-Tibyan]

Bolehkah Menafsirkan Al-Qur'an Al-Karim Dengan Teori Ilmiah?


Hasil gambar untuk alquran dan dunia

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah menafsirkan Al-Qur’an Al-Karim dengan teori ilmiah modern ?

Jawaban
Menafsirkan Al-Qur’an dengan teori ilmiah mengandung bahaya. Karena, jika kita menafsirkan Al-Qur’an dengan teori tersebut kemudian datang teori lain yang menyelisihinya, maka konsekwensinya adalah Al-Qur’an menjadi tidak benar dalam pendangan musuh-musuh Islam. Adapun dalam pandangan kaum muslimin, mereka akan mengatakan bahwa kesalahan terletak pada orang yang menafsirkan Al-Qur’an dengan teori tadi, akan tetapi musuh-musuh Islam akan selalu menunggu kesempatan. Oleh karena itu, saya mengingatkan dengan amat sangat agar tidak tergesa-gesa dalam manafsirkan Al-Qur’an dengan teori ilmiah ini. Apabila Al-Qur’an terbukti dalam realita maka kita tidak perlu mengatakan bahwa Al-Qur’an telah menetapkan realita itu. Al-Qur’an turun untuk menerangkan ibadah, akhlak, dan sebagai bahan renungan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh berkah agar mereka merenungkan ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran” [Shaad/38 : 29]

Dan bukan untuk perkara-perkara seperti ini yang diketahui melalui eksperimen dan diketahui oleh manusia dengan ilmu mereka. Terkadang menjadi bahaya besar yang memberatkan tentang diturunkannya Al-Qur’an. Saya berikan suatu contoh tentang masalah ini, umpamanya firman Allah Ta’ala.

يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانْفُذُوا ۚ لَا تَنْفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ

“Wahai kelompok jin dan manusia, apabila kalian mampu menembus penjuru langit dan bumi maka tembuslah, kalian tidak akan bisa menembusnya kecuali dengan sulthan” [Ar-Rahman/55: 33]

Ketika manusia berhasil mendarat di bulan, sebagian manusia menafsirkan ayat ini dan menempatkannya sebagai tafsiran bagi peristiwa ini. Dan mengatakan bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan sulthan dalam ayat ini adalah ilmu, karena mereka mampu menembus penjuru bumi dengan ilmu mereka. Ini adalah salah, tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an dengan hal ini, karena jika engkau menafsirkan Al-Qur’an dengan satu makna maka itu berarti engkau bersaksi bahwa Allah menghendaki maskud ayat ini seperti apa yang engkau katakan. Ini adalah persaksian yang besar, engkau akan ditanya tentang hal ini. Dan barangsiapa yang menelaah ayat ini maka dia akan menemukan bahwa ini adalah tafsir yang bathil, karena ayat ini mempunyai konteks penjelasan tentang keadaan manusia dan urusan mereka. Bacalah surat Ar-Rahman maka akan engkau temukan bahwa ayat ini disebutkan setelah firman Allah.

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ ﴿٢٦﴾ وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ ﴿٢٧﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

“Semua yang ada di atasnya (bumi) pasti binasa. Dan tetap kekal Wajah Rabb-mu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. Maka nikmat Allah yang manakah yang kalian dustakan?” [Ar-Rahman/55 : 26-28]

Maka kita tanyakan, “Apakah mereka (yang mendarat di bulan) menembus langit? “ Jawabanya : Tidak ! Padahal Allah berfirman.

إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“Jika kalian mampu menembus penjuru langit dan bumi” [Ar-Rahman/55 : 33]

Kedua : “Apakah dilepaskan kepada mereka nyala api dan cairan tembaga?” Tidak! Jika demikian maka ayat ini tidak benar jika ditafsirkan dengan penafsiran mereka dan kita katakan bahwa sesungguhnya sampainya mereka ke tempat yang sudah mereka capai termasuk ilmu-ilmi empiris yang mereka ketahui melalui percobaan. Adapun membelokkan Al-Qur’an untuk dicocokkan dengan hal seperti ini maka ini tidak benar dan tidak boleh.

[Disalin dari kitab Kitaabul Ilmi, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Menuntut Ilmu, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penyusun Fahd bin Nashir bin Ibrahim As-Sulaimani, Penerjemah Abu Haidar Al-Sundawy, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Penulisan Al-Qur'an Dan Pengumpulannya


Hasil gambar untuk Definisi Luqathah

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Penulisan dan pengumpulan Al-Qur’an melewati tiga jenjang.

Tahap Pertama.
Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada jenjang ini penyandaran pada hafalan lebih banyak daripada penyandaran pada tulisan karena hafalan para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum sangat kuat dan cepat di samping sedikitnya orang yang bisa baca tulis dan sarananya. Oleh karena itu siapa saja dari kalangan mereka yang mendengar satu ayat, dia akan langsung menghafalnya atau menuliskannya dengan sarana seadanya di pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas atau tulang belikat unta. Jumlah para penghapal Al-Qur’an sangat banyak

Dalam kitab Shahih Bukhari [1] dari Anas Ibn Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus tujuh puluh orang yang disebut Al-Qurra’. Mereka dihadang dan dibunuh oleh penduduk dua desa dari suku Bani Sulaim ; Ri’l dan Dzakwan di dekat sumur Ma’unah. Namun di kalangan para sahabat selain mereka masih banyak para penghapal Al-Qur’an, seperti Khulafaur Rasyidin, Abdullah Ibn Mas’ud, Salim bekas budak Abu Hudzaifah, Ubay Ibn Ka’ab, Mu’adz Ibn Jabal, Zaid Ibn Tsabit dan Abu Darda Radhiyallahu ‘anhum.

Tahap Kedua
Pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu tahun dua belas Hijriyah. Penyebabnya adalah : Pada perang Yamamah banyak dari kalangan Al-Qurra’ yang terbunuh, di antaranya Salim bekas budak Abu Hudzaifah ; salah seorang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil pelajaran Al-Qur’an darinya.

Maka Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak hilang. Dalam kitab Shahih Bukahri [2] disebutkan, bahwa Umar Ibn Khaththab mengemukakan pandangan tersebut kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu setelah selesainya perang Yamamah. Abu Bakar tidak mau melakukannya karena takut dosa, sehingga Umar terus-menerus mengemukakan pandangannya sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan pintu hati Abu Bakar untuk hal itu, dia lalu memanggil Zaid Ibn Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, di samping Abu Bakar bediri Umar, Abu Bakar mengatakan kepada Zaid : “Sesunguhnya engkau adalah seorang yang masih muda dan berakal cemrerlang, kami tidak meragukannmu, engkau dulu pernah menulis wahyu untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sekarang carilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah!”, Zaid berkata : “Maka akupun mencari dan mengumpulkan Al-Qur’an dari pelepah kurma, permukaan batu cadas dan dari hafalan orang-orang. Mushaf tersebut berada di tangan Abu Bakar hingga dia wafat, kemudian dipegang oleh Umar hingga wafatnya, dan kemudian di pegang oleh Hafsah Binti Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Diriwayatkan oleh Bukhari secara panjang lebar.

Kaum muslimin saat itu seluruhnya sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar, mereka menganggap perbuatannya itu sebagai nilai positif dan keutamaan bagi Abu Bakar, sampai Ali Ibn Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengatakan : “Orang yang paling besar pahalanya pada mushaf Al-Qur’an adalah Abu Bakar, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi rahmat kepada Abu Bakar karena, dialah orang yang pertama kali mengumpulkan Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tahap Ketiga
Pada zaman Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu pada tahun dua puluh lima Hijriyah. Sebabnya adalah perbedaan kaum muslimin pada dialek bacaan Al-Qur’an sesuai dengan perbedaan mushaf-mushaf yang berada di tangan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi fitnah, maka Utsman Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan untuk mengumpulkan mushaf-mushaf tersebut menjadi satu mushaf sehingga kaum muslimin tidak berbeda bacaannya kemudian bertengkar pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akhirnya berpecah belah.

Dalam kitab Shahih Bukhari [3] disebutkan, bahwasanya Hudzaifah Ibnu Yaman Radhiyallahu ‘anhu datang menghadap Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu dari perang pembebasan Armenia dan Azerbaijan. Dia khawatir melihat perbedaaan mereka pada dialek bacaan Al-Qur’an, dia katakan : “Wahai Amirul Mukminin, selamtakanlah umat ini sebelum mereka berpecah belah pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti perpecahan kaum Yahudi dan Nasrani!” Utsman lalu mengutus seseorang kepada Hafsah Radhiyallahu ‘anhuma : “Kirimkan kepada kami mushaf yang engkau pegang agar kami gantikan mushaf-mushaf yang ada dengannya kemudian akan kami kembalikan kepadamu!”, Hafshah lalu mengirimkan mushaf tersebut.

Kemudian Utsman memerintahkan Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Az-Zubair, Sa’id Ibnul Ash dan Abdurrahman Ibnul Harits Ibn Hisyam Radhiyallahu ‘anhum untuk menuliskannya kembali dan memperbanyaknya. Zaid Ibn Tsabit berasal dari kaum Anshar sementara tiga orang yang lain berasal dari Quraisy. Utsman mengatakan kepada ketiganya : “Jika kalian berbeda bacaan dengan Zaid Ibn Tsabit pada sebagian ayat Al-Qur’an, maka tuliskanlah dengan dialek Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dengan dialek tersebut!”, merekapun lalu mengerjakannya dan setelah selesai, Utsman mengembalikan mushaf itu kepada Hafshah dan mengirimkan hasil pekerjaan tersebut ke seluruh penjuru negeri Islam serta memerintahkan untuk membakar naskah mushaf Al-Qur’an selainnya.

Utsman Radhiyallahu ‘anhu melakukan hal ini setelah meminta pendapat kepada para sahabat Radhiyalahu ‘anhum yang lain sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud [4] dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia mengatakan : “Demi Allah, tidaklah seseorang melakukan apa yang dilakukan pada mushaf-mushaf Al-Qur’an selain harus meminta pendapat kami semuanya”, Utsman mengatakan : “Aku berpendapat sebaiknya kita mengumpulkan manusia hanya pada satu Mushaf saja sehingga tidak terjadi perpecahan dan perbedaan”. Kami menjawab : “Alangkah baiknya pendapatmu itu”.

Mush’ab Ibn Sa’ad [5] mengatakan : “Aku melihat orang banyak ketika Utsman membakar mushaf-mushaf yang ada, merekapun keheranan melihatnya”, atau dia katakan : “Tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya, hal itu adalah termasuk nilai positif bagi Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu yang disepakati oleh kaum muslimin seluruhnya. Hal itu adalah penyempurnaan dari pengumpulan yang dilakukan Khalifah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu.

Perbedaan antara pengumpulan yang dilakukan Utsman dan pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar Radhiyallahu anhuma adalah : Tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Abu Bakar adalah menuliskan dan mengumpulkan keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf agar tidak tercecer dan tidak hilang tanpa membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf ; hal itu dikarenakan belih terlihat pengaruh dari perbedaan dialek bacaan yang mengharuskannya membawa mereka untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an saja.

Sedangkan tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Utsman Radhiyallahu ‘anhu adalah : Mengumpulkan dan menuliskan Al-Qur’an dalam satu mushaf dengan satu dialek bacaan dan membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an karena timbulnya pengaruh yang mengkhawatirkan pada perbedaan dialek bacaan Al-Qur’an.

Hasil yang didapatkan dari pengumpulan ini terlihat dengan timbulnya kemaslahatan yang besar di tengah-tengah kaum muslimin, di antaranya : Persatuan dan kesatuan, kesepakatan bersama dan saling berkasih sayang. Kemudian mudharat yang besarpun bisa dihindari yang di antaranya adalah : Perpecahan umat, perbedaan keyakinan, tersebar luasnya kebencian dan permusuhan.

Mushaf Al-Qur’an tetap seperti itu sampai sekarang dan disepakati oleh seluruh kaum muslimin serta diriwayatkan secara Mutawatir. Dipelajari oleh anak-anak dari orang dewasa, tidak bisa dipermainkan oleh tangan-tangan kotor para perusak dan tidak sampai tersentuh oleh hawa nafsu orang-orang yang menyeleweng.

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Tuhan langit, Tuhan bumi dan Tuhan sekalian alam.

[Disalin dari kitab Ushuulun Fie At-Tafsir edisi Indonesia Belajar Mudah Ilmu Tafsir oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka As-Sunnah, Penerjemah Farid Qurusy]
________
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Al-Jihad, Bab Al-Aunu Bil Madad, hadits nomor 3064
[2]. Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab At-Tafsir, Bab Qauluhu Ta’ala : Laqad jaa’akum Rasuulun Min Anfusikum Aziizun Alaihi Maa Anittum … al-ayat
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Fadhaailul Qur’an, Bab Jam’ul Qur’an, hadits nomor 4978
[4]. Diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Kitabnya Al-Fashl Lil Washl Al-Mudraj, jilid : 2 halaman 954, dalam sanadnya terdapat rawi bernama Muhammad Ibn Abban Al-Ju’fi (Al-Ilal karya Ad-Daruquthni, jilid 3, halaman 229-230), Ibn Ma’in mengatakan : “Dia dha’if (Al-Jarhu wat Ta’dil karya Ar-Razi, jilid 7 halam 200.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Mashaahif halaman 22
[5]. Diriwayatklan oleh Abu Dawud dalam Kitab Al-Mashaahif, Hal. 12 

Al Qur'an Bukan Makhluk


Hasil gambar untuk al quran

Oleh Ustadz Ahmas Faiz bin Asifuddin


Makalah ini disadur dan disusun dengan rujukan utama Syarh al-'Aqidah al-Wasithiyah, yang disyarah oleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah-. Ditambah beberapa referensi lain yang akan dijelaskan pada catatan kaki insya Allah. Silahkan menyimak.
_____________________________________________________

AL-QUR`AN KALAM ALLAH, BUKAN MAKHLUK

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan dalam kitab al-'Aqidah al-Wasithiyah:

Termasuk beriman kepada Allah dan kepada kitab-kitab Allah ialah, beriman bahwa al-Qur`an Kalam Allah yang diturunkan dan bukan makhluk. Dari Allah al-Qur`an bermula dan kepada-Nya ia akan kembali. Dan sesungguhnya, Allah berbicara dengan al-Qur`an ini secara hakiki. Sesungguhnya al-Qur`an yang telah Allah turunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ini adalah perkataan Allah yang sebenarnya, bukan perkataan selain-Nya. Tidak boleh melepaskan kata-kata bahwa al-Qur`an adalah hikayat dari kalam Allah atau ungkapan tentang kalam Allah. Bahkan apabila manusia membacanya atau menuliskannya dalam mushaf-mushaf, al-Qur`an tetap tidak keluar dengan demikian dari keadaannya sebagai kalam Allah yang sebenarnya. Sesungguhnya suatu perkataan hanya akan disandarkan secara hakiki kepada yang sejak semula mengatakannya, dan tidak disandarkan kepada orang yang mengatakannya sebagai penyampai. Al-Qur`an adalah kalam Allah; baik huruf-hurufnya maupun makna-maknanya. Kalam Allah bukan hanya huruf-huruf saja tanpa makna, dan bukan pula makna-makna saja tanpu huruf.[1]

Senada dengan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah, yaitu perkataan Imam Thahawi rahimahullah. Beliau berkata: "Sesungguhnya al-Qur`an adalah kalam Allah, dari-Nya ia muncul sebagai perkataan, tanpa boleh dipertanyakan kaifiyah (bentuk)nya. Allah telah turunkannya kepada Rasul-Nya sebagai wahyu. Kaum Mukminin mempercayai al Qur`an benar-benar demikian keadaannya, dan mereka meyakini bahwa al-Qur`an kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sebenarnya; ia bukan makhluk seperti perkataan manusia. Maka barangsiapa yang mendengar al-Qur`an, lalu ia beranggapan bahwa al-Qur`an adalah perkataan manusia, maka ia kafir; Allah mencelanya, mencacatnya dan mengancamnya dengan Neraka Saqar, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"(Orang kafir itu berkata): "Al-Qur`an ini tidak lain hanyalah perkataan manusia". [al-Muddatstsir/74:25]. Kita memahami dan kita meyakini bahwa, al-Qur'an itu adalah perkataan Pencipta manusia, tidak serupa dengan perkataan manusia.[2]

Pensyarah kitab al-'Aqidah ath-Thahawiyah, yaitu Imam Ibnu Abi al-Izz al-Hanafi rahimahullah, terhadap apa yang dikatakan Imam Thahawi rahimahullah, ia mengatakan: "Ini merupakan kaidah dan pokok yang mulia dan agung di antara pokok-pokok agama. Banyak kelompok manusia yang tersesat dalam masalah ini. Apa yang dikatakan oleh Imam Thahawi rahimahullah ini merupakan kebenaran yang telah dibuktikan oleh dalil-dalil al-Qur`an dan as-Sunnah bagi siapa saja yang merenungkannya. Juga telah disaksikan oleh fitrah-fitrah sehat, fitrah yang belum mengalami perubahan akibat syubhat-syubhat, keragu-raguan dan pendapat-pendapat batil"[3]

Demikianlah madzhab Ahlu Sunnah wal jama'ah.

PANDANGAN KELOMPOK AHLI BID'AH ENTANG AL-QUR`AN DAN KALAM ALLAH

Di bawah ini pemaparan Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- secara garis besar (diterjemah secara ringkas dan bebas, Pen.) tentang beberapa perkataan kelompok ahli bid'ah mengenai al-Qur`an dan kalam Allah. Beliau menyebutkan sebagai berikut.[4]

Pertama : Perkataan Jahmiyah.
Mereka mengatakan, bahwa Allah tidak berbicara, tetapi Allah menciptakan perkataan pada diri selain-Nya dan menjadikan yang selain-Nya itu menjadi pengungkap perkataan Allah. Disebutkannya suatu perkataan sebagai perkataan Allah menurut mereka adalah majaz (kiasan), bukan hakiki, sebab Allah-lah yang menciptakan perkataan itu, sehingga Dia disebut sebagai Yang berkata, karena Dialah pencipta perkataan itu pada diri selain-Nya

Perkataan Jahmiyah ini batil, bertentangan dengan dalil-dalil sam'i (al-Qur`an dan as-Sunnah) maupun dalil-dalil akal. Juga bertentangan dengan perkataan para salaf dan imam-imam kaum Muslimin. Karena sesungguhnya tidaklah masuk akal seseorang disebut sebagai orang yang berkata, kecuali jika perkataan itu benar-benar ada pada dirinya. Bagaimana mungkin Allah disebut telah berkata, padahal yang berkata adalah selain Allah? Bagaimana mungkin disebut perkataan Allah, padahal ia adalah perkataan selain-Nya?

Perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah di atas, bahwa "dari Allah al-Qur`an bermula dan kepada-Nya ia akan kembali. Dan sesungguhnya Allah berbicara dengan al-Qur`an ini secara hakiki. Sesungguhnya al-Qur`an yang telah Allah turunkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ini adalah perkataan Allah yang sebenarnya, bukan perkataan selain-Nya".

Maksud Syaikhul-Islam dengan perkataannya ini adalah, untuk membantah orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa al-Qur`an bermula dari selain Allah, dan bahwa Allah tidak berbicara dengan al-Qur`an itu secara hakiki, tetapi majaz. Al-Qur`an (menurut mereka) adalah perkataan selain Allah yang disandarkan sebagai perkataan Allah karena Dialah Penciptanya.

Kedua : Perkataan Kullabiyah, para pengikut 'Abdullah bin Sa'id bin Kullab.
Mereka beranggapan bahwa al-Qur`an merupakan hikayat dari kalam Allah. Karena kalam Allah menurut mereka adalah ma'na yang ada pada Dzat Allah yang senantiasa tetap pada-Nya, sebagaimana tetapnya sifat hidup dan sifat ilmu pada Dzat Allah. Tidak berkaitan dengan kehendak dan iradah Allah. Makna yang ada pada Dzat Allah ini bukan makhluk. Tetapi lafazh-lafazh yang keluar yang terdiri dari huruf dan suara adalah makhluk. Lafazh-lafazh ini merupakan hikayat dari kalam Allah, dan bukan kalam Allah itu sendiri.

Ketiga : Perkataan kaum Asy'ariyah, orang-orang yang mengaku pengikut Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari rahimahullah.
Mereka mengatakan bahwa al-Qur`an adalah ungkapan tentang kalam Allah. Sebab kalam Allah menurut mereka adalah: Ma'na yang ada pada dzat Allah. Ma'na ini bukan makhluk. Adapun lafazh-lafazh yang dibaca, merupakan ungkapan tentang makna yang ada pada Dzat Allah. Lafazh-lafazh ini adalah makhluk. Ia merupakan ungkapan dari kalam Allah dan tidak dikatakan hikayat dari kalam Allah.

Sebagian ulama mengatakan, perselisihan pendapat antara Asy'ariyah dengan Kullabiyah hanyalah perselisihan secara redaksional saja. Sebenarnya tidak ada perselisihan di dalamnya. Sebab, baik Asy'ariyah maupun Kullabiyah sama-sama mengatakan bahwa al-Qur`an terdiri dari dua macam. Yaitu, terdiri dari lafazh dan makna. Lafazhnya adalah makhluk, yakni lafazh-lafazh yang ada dan dibaca ini. Sedangkan maknanya bersifat qadim (sejak dahulu); ia ada pada Dzat Allah. Ia merupakan makna yang satu, tidak dapat terbagi-bagi dan tidak dapat berbilang. Ini bukan makhluk.

Inti perkataan Asy'ariyah dan perkataan Kullabiyah, andaikata tidak dapat dikatakan sama, maka paling tidak saling berdekatan.

Kedua pendapat itu sama-sama batil. Sebab al-Qur`an tidak dapat dikatakan hikayat dari kalam Allah seperti perkataan Kullabiyah, dan tidak dapat pula dikatakan ungkapan dari kalam Allah seperti perkataan Asy'ariyah. Bahkan al-Qur`an adalah kalam Allah itu sendiri, baik lafazh maupun maknanya, di manapun didapatkan, baik dihafal dalam dada-dada manusia maupun ditulis dalam mushaf-mushaf. Al-Qur`an tetap merupakan kalam Allah yang sebenarnya, bukan makhluk.

Keempat : Perkataan Mu'tazilah.
Mereka mengatakan bahwa, kalam Allah hanyalah huruf tanpa makna. Menurut mereka, apa yang disebut perkataan atau kalam, ketika dinyatakan secara mutlak hanyalah nama bagi suatu lafazh saja. Sedangkan makna bukan merupakan bagian dari apa yang disebut kalam. Makna hanyalah sesuatu yang ditunjukkan oleh apa yang disebut kalam.

Pendapat Mu'tazilah ini merupakan kebalikan dari pendapat Asy'ariyah dan Kullabiyah yang mengatakan, bahwa kalam Allah adalah makna saja tanpa huruf.

Demikian secara ringkas pemaparan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah.

KESIMPULAN
Semua pernyataan kelompok di atas adalah batil. Yang benar ialah pernyataan Ahlu Sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Thahawi di atas. Salah satu dalilnya, ialah seperti yang dikemukakan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan, yaitu firman Allah lSubhanahu wa Ta'ala:

"Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar kalam Allah". [at-Taubah/9:6].

Maksud mendengar pada ayat ini, yaitu mendengar melalui bacaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang kedudukannya sebagai penyampai. Sedangkan bacaan al-Qur`an dari Rasulullah yang didengar itu tetap disebut kalam Allah. Maka hal ini membuktikan bahwa perkataan hanyalah diakukan kepada yang sejak semula mengatakannya. Bukan diakukan kepada penyampainya.[5]

Imam Syafi`i rahimahullah juga mengatakan bahwa al-Qur`an adalah kalam Allah, bukan makhluk. Dan barangsiapa yang mengatakan al-Qur`an makhluk, maka ia kafir [6]. Imam Ahmad bin Hanbal pun mengatakan hal yang sama dalam Ushulus-Sunnah[7].

Demikianlah madzhab Ahlu Sunnah tentang al-Qur`an dan tentang kalam Allah. Wallahu Waliyyut-Taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05//Tahun V/1422H/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Syarh al-'Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, Cetakan VI, Tahun 1413 H/1993 M, halaman 136.
[2]. Lihat Syarh al-'Aqidah ath-Thahawiyah, Imam Ibnu Abi al-Izz al-Hanafi; Tahqiq wa Muraja'ah: Jama'ah minal-'Ulama; Takhrij: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Penerbit al-Maktab al-Islami, Beirut, Cetakan IX, Tahun 1408 H/1998 M, halaman 168.
[3]. Lihat Lihat Syarh al-'Aqidah ath-Thahawiyah, Imam Ibnu Abi al-Izz al-Hanafi; Tahqiq wa Muraja'ah: Jama'ah minal-'Ulama; Takhrij: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
[4]. Lihat Syarh al-'Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, halaman 136-139.
[5]. Lihat Syarh al-'Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, halaman 138.
[6]. Lihat catatan kaki dari kitab Ushulus-Sunnah, Imam Ahmad dari riwayat 'Abdus bin Malik al-Aththar, Syarh dan Ta'liq: al-Walid bin Muhammad Nabih bin Saif an-Nashr. Taqdim dan Ta'liq: Syaikh Muhammad bin 'Id al-Abbasi. Penerbit Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, distribusi Maktabah al-'Ilmu, Jeddah, Cetakan I, 1416 H./1996 M, halaman 50.
[7]. Lihat kitab yang sama pada ashl yang ke 13

Orang Yang Hendak Menafsirkan Al-Qur’ân


Hasil gambar untuk alquran


ORANG YANG HENDAK MENAFSIRKAN AL-QUR'AN HARUS MEMPERHATIKAN DALALAH MUTHABAQAH, DALALATUT TADHAMMUN DAN DALALAH ILTIZAM.


Orang yang hendak menafsirkan al-Qur’ân harus memperhatikan Dalâlah Muthâbaqah [1], Dalâlatut Tadhammun Dan Dalâlah Iltizâm yang ditunjukkan oleh ayat. Sebagaimana juga harus memperhatikan makna lain yang tidak ditunjukkan secara eksplisit oleh ayat

Ini merupakan salah satu kaidah terpenting dalam menafsirkan al-Qur’ân, yang menuntut kecerdasan, pengamatan yang cermat dan niat yang benar.

Sesungguhnya al-Qur’ân diturunkan oleh Dzat yang mengetahui segala sesuatu. Rabb yang ilmu-Nya meliputi segala yang terkandung dalam hati manusia, Maha mengetahui makna-makna yang terkandung dalam al-Qur'an, mengetahui segala yang mengiringi atau yang mendahului makna-makna itu serta mengetahui segala yang terkait dengannya. Oleh karena itulah, para Ulama sepakat untuk berdalil dengan menggunakan konsekuensi makna pada setiap firman Allah Azza wa Jalla .

Metode untuk menerapkan kaidah ini yaitu (pertama-red) dengan memahami makna-makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Apabila telah dipahami dengan baik, maka (kedua-red) harus dipikirkan segala yang terkait dengan makna tersebut, sarana-sarana untuk mewujudkannya serta syarat-syaratnya. Juga harus dipikirkan akibat-akibatnya, karena segala yang muncul darinya juga yang akan terbangun di atasnya. Dengan konsisten pada unsur-unsur di atas, maka akan memiliki kemampuan yang baik untuk menyelami makna-makna itu dengan detail. Sesungguhnya al-Qur’ân itu haq; maka konsekuensi dari sesuatu yang haq itu adalah haq; segala yang terkait dengan sesuatu yang haq juga haq; cabang dari sesuatu yang haq itu juga haq. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah Azza wa Jalla untuk menempuh metode ini, berarti telah terbuka baginya ilmu-ilmu yang bermanfaat dan pengetahuan yang sangat agung.

Berikut adalah beberapa contoh sebagai penjelasan:
1. Dalam Asmâ'ul Husnâ “ar-Rahmân ar-Rahîm”. Lafal ini menunjukkan sifat rahmat (kasih sayang) yang dimiliki oleh Allah Azza wa Jalla juga keluasannya. Jika anda sudah paham bahwa sifat Rahmat (kasih-sayang) yang tidak ada tandingannya ini merupakan sifat yang ada pada Allah Azza wa Jalla ; juga anda paham bahwa Allah Azza wa Jalla memberikan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk, tidak ada seorang pun yang luput dari rahmat Allah Azza wa Jalla meski hanya sekejap. Maka, anda juga akan tahu bahwa Allah Azza wa Jalla itu Maha hidup, Maha kuasa untuk melaksanakan keinginan-Nya, Maha tahu dan Maha bijak. Karena sifat rahmat berkaitan erat dengan semua ini. Kemudian juga keluasan rahmat Allah Azza wa Jalla ini, bisa anda jadikan sebagai dalil untuk menunjukkan bahwa syariat Allah Azza wa Jalla itu adalah cahaya dan rahmat-Nya. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla sering menjadikan rahmat dan ihsan-Nya sebagai alasan menetapkan banyak syari'at.

2. Contohnya lainnya adalah firman Allah Azza wa Jalla :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. [an-Nisâ`/4:58]

Apabila seseorang telah paham bahwa Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar menunaikan semua amanah kepada orang yang berhak. Maka ia dapat menjadikan ini sebagai dalil atas wajibnya menjaga amanah, tidak menyia-nyiakannya atau menelantarkannya. Karena amanah tidak mungkin bisa ditunaikan kecuali dengan menjaga amanah itu sendiri.

Juga, jika seseorang telah mengetahui bahwa Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar memutuskan suatu perkara dengan adil. Maka, ia dapat menggunakan ini sebagai dalil atas wajibnya setiap hakim yang memutuskan semua perkara, yang besar maupun yang kecil, untuk mengetahui dan memahami apa yang akan dipergunakan untuk menetapkan hukum. Jika ia seorang hakim agung, maka ia wajib memiliki ilmu yang luas sehingga ia berhak menduduki posisi itu. Sedangkan jika ia seorang hakim dalam sebagian masalah saja, seperti hakim yang akan menyelesaikan percekcokan dalam rumah tangga, maka dia wajib memiliki ilmu tentang masalah yang akan ditanganinya. Ini juga bisa kita jadikan sebagai dalil atas wajibnya menuntut ilmu. Yaitu menuntut ilmu tentang masalah-masalah yang dibutuhkan seorang hamba menjadi fardhu 'ain atas hamba yang bersangkutan; karena Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan banyak perintah kepada kita dan juga melarang kita dengan banyak larangan. Sebagaimana diketahui bersama, pelaksanaan perintah dan usaha menjauhi larangan oleh seorang hamba tergantung pada ilmu yang dia miliki. Sebab, bagaimana mungkin orang yang tidak tahu bisa melaksanakan atau menjauhi sesuatu yang dia sendiri tidak tahu.

Begitu juga perintah Allah Azza wa Jalla kepada para hamba-Nya agar ber-amar ma’ruf (menyeru kepada keibaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran). Penerapan perintah ini juga tergantung kepada pengetahuan seseorang tentang perkara-perkara yang ma'rûf dan perkara-perkara yang mungkar, sehingga dia bisa menyerukan yang ma'rûf dan mencegah dari yang mungkar. Dalam kaidah :

مَا لاَيَتِمُّ الْوَاجِبْ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Sesuatu perkara yang wajib, jika tidak bisa sempurna dilaksanakan kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya juga wajib.

Demikian pula sesuatu yang menjadikan sebuah larangan tidak bisa ditinggalkan kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya juga wajib. Karena, meninggalkan larangan hukumnya wajib. Jadi, sebelum melaksanakan amal shalih, terlebih dahulu harus memiliki ilmu tentangnya. Begitu juga dalam meninggalkan larangan, harus mengetahui ilmunya dulu baru bisa meninggalkan larangan. Karena seseorang tidak mungkin bisa meninggalkan sesuatu yang dia tidak tahu dengan sengaja dan dalam rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla .

3. Contoh lain tentang penerapan kaidah di atas adalah dalam perintah dan dorongan Allah Azza wa Jalla kepada para hamba-Nya agar berjihad. Konsekuensi dari perintah jihad ini adalah perintah terhadap semua sarana untuk bisa melaksanakan jihad, seperti belajar memanah, berkendaraan, belajar menggunakan peralatan jihad, juga perintah untuk memproduksinya. Dalâlatul iltizâm dari perintah jihad ini juga merupakan dalâlah muthâbaqah dalam firman Allah Azza wa Jalla :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. [al-Anfâl/8:60]

Ayat ini mencakup segala kekuatan, baik pikiran, fisik, strategi dan lainnya.

4. Contoh yang lainnya adalah permohonan para hamba kepada Allah Azza wa Jalla supaya dijadikan imam bagi orang-orang yang bertakwa. Permohonan ini mencakup semua hal yang menjadikan mereka layak sebagai imam dalam agama, seperti ilmu yang banyak, pengetahuan yang tinggi, amal shalih dan akhlak terpuji. Karena permohonan seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi sesuatu, berarti memohon agar diberi sesuatu yang diminta itu, sekaligus memohon agar diberi segala sarananya. Sebagaimana permohonan seorang hamba agar dimasukkan ke surga dan dijauhkan dari neraka. Maka ini sekaligus sebagai permohonan agar diberi petunjuk terhadap semua yang bisa mendekatkannya ke surga dan menjauhkan dirinya dari neraka.

5. Contoh yang lain, Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar para hamba berbuat baik dan mengadakan perbaikan. Allah Azza wa Jalla memuji orang-orang yang mengadakan perbaikan. Dan Allah Azza wa Jalla mengabarkan bahwa Allah Azza wa Jalla tidak akan memperbaiki perbuatan orang-orang yang suka berbuat kerusakan.

Ini bisa dijadikan dalil bahwa setiap perkara yang mendatangkan kebaikan agama atau dunia bagi seorang hamba serta sarana untuk mewujudkan perbaikan ini, masuk dalam perintah dan anjuran Allah Azza wa Jalla di atas. Sebaliknya, semua keburukan, bahaya serta kerusakan, masuk dalam lingkup larangan Allah Azza wa Jalla .

Ini juga bisa dijadikan dalil wajibnya mengusahakan sesuatu yang bisa mewujudkan perbaikan sesuai dengan kemampuan. Sebagaimana perkataan Nabi Syuaib Alaihissallam :

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ

Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. [Hûd/11:88]

6. Contoh yang lain adalah firman Allah Azza wa Jalla :

حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ

Kobarkanlah semangat para Mukmin untuk berperang. [al-Anfâl/8:65]

Dan juga:

وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang Mukmin [al-Ahzâb/33:47]

Perintah dalam ayat ini berarti juga perintah untuk melaksanakan sarana agar bisa memberikan kabar gembira serta perintah untuk melaksanakan segala sarana yang bisa memberikan dorongan dan motivasi; segala yang terkait dengannya dan segala yang mengiringinya seperti latihan untuk menumbuhkan keberanian serta usaha membangun kekuatan mental seperti menggalang persatuan dan lain sebagainya.

7. Contoh yang lain adalah perintah Allah Azza wa Jalla untuk menyampaikan hukum-hukum syariat, mengingatkan manusia serta perintah agar mengajarkan hukum syari'at kepada manusia. Maka segala hal yang menjadi sarana untuk melaksanakan perintah ini yaitu menyampaikan hukum-hukum syariat kepada para mukallaf masuk dalam perintah Allah Azza wa Jalla di atas. Seperti perintah agar menyampaikan tentang hilâl untuk penetapan puasa, hari raya dan haji. Maka perintah menyampaikan di sini meliputi perintah menyampaikan dengan suara, atau tembakan atau cara yang lebih cepat seperti mesin faksimile dan lain-lain. Demikian juga perintah menyampaikan ini mencakup perintah terhadap setiap sarana pendukung untuk menyampaikan suara kepada pendengar, seperti berbagai perangkat modern saat ini. Tidak adanya berbagai perangkat ini pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak menjadikan perangkat-perangkat ini terlarang dalam Islam. Al-Qur’ân tidak melarang penggunaan sesuatu, selama bermanfaat bahkan bagi orang bisa memahami al-Qur’ân dengan baik; sehingga dia akan mendapati bahwa al-Qur'an menganjurkan penggunaannya.

Ini merupakan bukti kebenaran al-Qur’ân, bahwa ilmu yang benar tidak akan bertentangan dengan al-Qur’ân. Karena sesungguhnya al-Qur’ân itu datang membawa hal-hal yang dapat difahami logika secara global atau terperinci; dan hal-hal yang tidak terjangkau akal manusia. Sedangkan pemahaman bahwa al-Qur'ân datang membawa sesuatu yang ditolak oleh akal sehat, maka hal itu tidak mungkin terjadi. Berbagai percobaan telah membuktikan pernyataan ini. Bukti lainnya adalah kemajuan teknologi dan industri, perkembangan pengetahuan alam yang pesat, sehingga manusia sekarang ini mampu mengetahui hal-hal yang sebelumnya tidak diketahui, semua ini tidak dinyatakan mustahil oleh al-Qur'ân, bahkan ada sebagian ayat yang secara umum mengisyaratkan adanya kemajuan ini. Wallâhu a’lam wa ahkâm.

(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di, Hal 34-37)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Dalâlah muthâbaqah yaitu sebuah kalimat menunjukkan makna lengkapnya. Misalnya, kata "mobil" yang bermakna mobil secara keseluruhan, mulai dari bagian terkecil sampai terbesar. Bila kata mobil disebutkan tapi yang diinginkan adalah bagian dari mobil berarti itu dalâlah tadhammun, contoh, mobil rusak. Yang rusak hanya bagian tertentu saja, tidak semua. Sedangkan dalâlah iltizâm, maksudnya adalah penunjukkan sebuah kalimat terhadap hal-hal yang berkait dengan maknanya tetapi bukan bagian dari makna sendiri. Misalnya, kalimat "mobil itu berjalan". Orang yang mendengar kalimat ini akan terbayang keberadaan sopir yang mengendalikannya.

Hukum Bersyarat


Hasil gambar untuk hukumbersyarat dalam islam
Kaidah dasar pada ayat-ayat yang berisi hukum-hukum bersyarat adalah hukum-hukum itu tidak boleh ditetapkan kecuali setelah syarat-syaratnya terpenuhi. Namun hukum asal ini tidak berlaku pada beberapa ayat.

Ini merupakan kaidah yang sangat jeli. Ketika Allâh Azza wa Jalla menetapkan hukum pada sesuatu dan juga menetapkan syarat, maka penetapan hukum ini sangat bergantung dengan syarat yang ditetapkan Allâh Azza wa Jalla . Hukum seperti ini sangat banyak dalam al-Qur'ân. Misalnya firman Allâh Azza wa Jalla,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. [an-Nisa'/4:12]

Suami akan mendapatkan setengah dari harta waris bila syaratnya terpenuhi, bila tidak terpenuhi maka dia tidak berhak mendapatkan setengah. Dan masih banyak contoh lain dalam al-Qur'ân yang tidak mungkin dibawakan satu persatu. Dan tujuan pembahasan kaidah ini bukan untuk membahas ayat-ayat atau hukum-hukum yang sejalan dengan kaidah diatas, namun sebaliknya yaitu membahas beberapa contoh hukum yang dalam penetapannya keluar dari kaidah diatas. Artinya syarat dalam hukum itu tidak menjadi patokan dalam penetapan hukumnya. Inilah yang dibahasakan para Ulama tafsir dengan istilah, " هَذَا قَيْدٌ غَيْرُ مُرَادٍ " (Sifat ini tidak diinginkan). Meski ucapan ini masih perlu dikritisi, karena semua kalimat dalam al-Qur'ân itu, pasti disengaja oleh Allâh untuk suatu hikmah yang terkadang diketahui manusia dan terkdang tidak. Maksud perkataan mereka, "tidak diinginkan" adalah tidak diinginkan sebagai syarat dalam penetapan hukum. Misalnya dalam beberapa ayat berikut :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allâh yang dia tidak memiliki satu dalilpun tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung. [al Mukminûn/23:117]

Kalimat "…yang dia tidak memiliki satu dalilpun tentang itu…" bukan dimaksudkan sebagai syarat penetapan hukum kafir bagi pelakunya, karena sebagaimana sudah diketahui bersama bahwa orang yang beribadah kepada selain Allâh itu telah kafir dan dia pasti tidak memiliki dalil. Allâh Azza wa Jalla mengaitkan hukum syirik atau kafir dalam ayat itu dengan syarat tidak memiliki dalil untuk memberikan gambaran betapa syirik itu sangat buruk dan sama sekali tidak memiliki dalil syar'i ataupun dalil akal.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

… Dan anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,.. [an-Nisâ'/4:23]

Kalimat ,".. yang ada dalam pemeliharaanmu.." bukan sebagai syarat penetapan hukum haram menikahi anak-anak tiri. Karena anak-anak tiri itu tetap haram dinikahi baik berada dalam pemeliharaannya atau dalam pemeliharaan orang lain. Lalu kenapa Allâh Azza wa Jalla membawakan kalimat yang seolah-oleh syarat ? Jawabnya, untuk memberikan gambaran betapa buruknya prilaku orang yang memperbolehkan menikahi anak-anak tiri.

3. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan [al-Isrâ'/17:31]

Kalimat ,"…karena takut kemiskinan" dalam ayat diatas bukan dimaksudkan sebagai syarat terlarangnya pembunuhan, karena membunuh tetap dilarang dalam kondisi takut miskin atau dalam kondisi lain. Namun takut miskin sering menjadi faktor pemicu pembunuhan, oleh karena itu disebutkan dalam ayat diatas.

Sedangkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Dan suami-suami mereka berhak merujukinya dalam masa iddah (menanti) itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlâh. (al-Baqarah/2:228), sebagian para Ulama' memandang bahwa ayat ini termasuk kelompok ayat yang menerangkan syarat namun tidak menjadi patokan penetapan hukum, artinya si suami tetap berhak meruju' istri yang ditalaknya, baik dia ingin ishlâh atau tidak. Jadi penyebutan syarat " Jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlâh." hanya sebagai motivasi agar para suami konsisten dengan perintah Allâh yang salah satu diantara perinath itu adalah memiliki keinginan untuk ishlâh. Sementara sebagian lagi memandang bahwa syarat yang disebutkan dalam ayat di atas sebagaimana kaidah dasarnya, artinya si suami tidak berhak untuk meruju' istri yang masih dalam masa iddah kecuali jika dia berkeinginan untuk ishlâh. Dan jika ia tidak memiliki keinginan untuk ishlâh, maka dia tidak berhak untuk ruju'.

4. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang pencatat, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [al-Baqarah/2:283]

Kalimat "Jika kamu dalam perjalanan.." bukan dimaksudkan sebagai syarat sah rahn (gadai), karena rahn akan tetap sah apabila dilakukan saat bepergian atau tidak.

5. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai [al-Baqarah/2:282]

Sekilas terpahami dari ayat ini bahwa saksi yang terdiri dari satu lelaki dan dua wanita itu boleh dipakai dan persaksiannya bisa diterima apabila tidak ada saksi lelaki yang berjumlah dua orang. Padahal yang benar tidak demikian, persaksiaan satu lelaki ditambah dua wanita tetap diterima, meskipun ada dua lelaki yang bisa menjadi saksi. Allâh Azza wa Jalla menyebutkan metode diatas dalam rangka menerangkan cara terbaik menjaga hak.

Sedangkan firman Allâh Azza wa Jalla :

فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَىٰ

Oleh sebab itu berikanlah peringatan ! jika peringatan itu bermanfaat, [al-'A'la/87:9]

Sebagian orang mengira bahwa syarat yang ada dalam ayat ini sama seperti syarat yang ada pada ayat sebelumnya. Artinya memberikan peringatan itu tetap wajib, tanpa peduli apakah peringatannya itu bermanfaat atau tidak. Ini adalah pendapat yang keliru, karena pemberian peringatan itu boleh dilakukan jika bisa mewujudkan manfaat. Jika aksi pemberian peringatan itu akan menimbulkan dampak buruk yang lebih kuat daripada kebaikan yang terwujud, maka dalam kondisi seperti ini dilarang memberikan peringatan. Sebagaimana terlarangnya mencela sesembahan orang-orang kafir dan musyrik jika celaan itu akan menjadi alasan bagi mereka untuk mencela Allâh Azza wa Jalla . Sebagaimana juga, amar bil ma’rûf (menyuruh orang melakukan kebaikan) itu dilarang bila berpotensi besar menimbulkan keburukan yang lebih buruk daripada manfaat yang diinginkan atau menghilangkan manfaat yang lebih besar daripada manfaat yang akan dianjurkan. Begitu pula dengan pemberian peringatan. ini semua termasuk perincian dari firman Allâh Azza wa Jalla :

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik [an-Nahl/16:125]

6. firman Allâh Azza wa Jalla :

وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ الْحَقِّ

… dan mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang dibenarkan. [al-Baqarah/2:61]

Seolah-olah terpahami dari ayat ini bahwa pembunuhan terhadap para nabi itu diperbolehkan kalau ada alasan yang dibenarkan. Ini adalah pemahaman yang salah, karena mereka tidak akan pernah memiliki alasan yang dibenarkan. Berbeda dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allâh (membunuhnya) kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar ( al-An’âm/6:151), syarat dalam firman ini bukanlah termasuk syarat yang tidak diinginkan. Kalimat “…kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar” merupakan syarat penetapan hukum, artinya pembunuhan itu haram bila dilakukan dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

7. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) [al-Mâidah/5:6]

Seakan terpahami dari ayat diatas bahwa tidak adanya air yang menyebabkan tayammum boleh dilakukan apabila itu terjadi dalam perjalanan, padahal tidak demikian. Ketika tidak ada air, maka tayammum boleh dilakukan baik saat perjalanan atau tidak. Kalimat “dalam perjalanan” disebutkan bukan sebagai syarat tidak ada air, namun untuk menjelaskan bahwa biasanya dalam perjalanan air susah didapatkan.

8. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar[1] shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. [an-Nisâ’/4:101]

Seakan terpahami bahwa takut merupakan syarat qashar, padahal para ulama sepakat, takut bukan syarat disyari’atkannya qashar, bukan pula syarat sah qashar.

inilah beberapa contoh ayat al-Qur'ân yang berisi syarat yang tidak ditujukan sebagai syarat penetapan hukum. wallahu a’lam

(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di, kaidah ke 26)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Menurut pendapat Jumhûr arti qashar di sini ialah shalat yang empat raka'at dijadikan dua raka'at

Metode al-Qur’ân Dalam Menyeru Kaum Mukminin Kepada Hukum-Hukum Syari'at


Hasil gambar untuk islam

Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan untuk berdakwah di jalan-Nya dengan cara paling baik yang mengantarkan kepada maksud dan tujuan yang diharapkan.Tidak diragukan lagi, bahwa metode Allah Azza wa Jalla dalam hal ini adalah yang paling baik dan paling tepat.
  • Sering kali Allah Azza wa Jalla menyeru kaum Mukminin untuk melakukan kebaikan atau melarang dari keburukan dengan menggunakan gelar iman yang Allah Azza wa Jalla anugerahkan kepada mereka. Misalnya, Allah Azza wa Jalla berfirman : ” Wahai orang-orang yang beriman, lakukanlah hal ini atau tinggalkanlah perkara ini...”
  • Seruan gaya ini berisi dua seruan sekaligus yaitu : Pertama : seruan agar mereka melaksanakan apa yang menjadi konsekuensi keimanan, syarat-syarat dan hal-hal yang dapat menyempurnakan keimanan mereka, berupa seluruh syariat agama. Oleh karena itu itu para ulama salaf sepakat bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang dan seluruh syari’at agama ini merupakan bagian dari iman. Salah satu buktinya yaitu Allah Azza wa Jalla memulai perintah-Nya kepada kaum Mukminin dengan mengggunakan kata-kata iman. Misalnya, `Wahai orang-orang yang beriman…`.,Kedua : seruan agar mereka mensyukuri karunia keimanan yang Allah Azza wa Jalla anugerahkan, dengan menjelaskan cara bersyukur secara terperinci yaitu tunduk secara mutlak terhadap segala perintah dan larangan-Nya.
  • Terkadang Allah Azza wa Jalla menyeru kaum Mukminin kepada kebaikan dan melarang mereka dari keburukan dengan menjelaskan pengaruh dan balasan di dunia maupun di akherat dari perbuatan mereka.
  • Terkadang Allah Azza wa Jalla menyeru kaum Mukminin dengan menyebutkan karunia-Nya yang bermacam-macam, yang menuntut mereka agar bersyukur dengan cara melaksanakan konsekuensi keimanan.
  • Terkadang Allah Azza wa Jalla menyeru kaum Mukminin dengan memberikan dorongan ataupun ancaman, dengan menyebutkan apa yang Allah Azza wa Jalla sediakan bagi kaum Mukminin yang taat yaitu ganjaran; dan bagi selain mereka berupa hukuman.
  • Terkadang Allah Azza wa Jalla menyeru kaum Mukminin dengan menyebutkan nama-nama Allah Azza wa Jalla yang indah (asmâul husnâ), dan hak-hak Allah Azza wa Jalla yang agung atas hamba-Nya. Sesungguhnya hak Allah Azza wa Jalla atas para hamba adalah agar mereka benar-benar beribadah kepada-Nya secara lahir maupun batin, beribadah dan berdoa kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang suci.
  • Terkadang Allah Azza wa Jalla menyeru kaum Mukminin agar mereka hanya menjadikan Allah Azza wa Jalla sebagai wali, tempat berlindung, tempat menyerahkan segala urusan dan menjadikan-Nya tempat kembali. Allah Azza wa Jalla memberitahu mereka bahwa inilah sumber kebahagiaan dan kesuksesan hamba. Sekiranya mereka tidak menjadikan Allah Azza wa Jalla sebagai tempat berlindung, mereka akan dikuasai oleh setan yang memberikan angan-angan semu dan tipu muslihat, sehingga lenyaplah berbagai kebaikan dari mereka serta akan menjerumuskan ke lembah kebinasaan. 
  • Terkadang Allah Azza wa Jalla mendorong kaum Mukminin kepada kebaikan dan memperingatkan mereka agar tidak bertasyabuh dengan orang-orang yang lalai, enggan dan penganut agama selain Islam, agar kaum Mukminin tidak tertimpa celaan atau lainnya yang menimpa orang-orang itu. Sebagaimana firman-Nya

فَتَكُونَ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Nanti kamu termasuk orang-orang yang merugi [Yunus/10:95]

فَتَكُونَ مِنَ الظَّالِمِينَ

Sehingga engkau termasuk orang-orang yang zhalim [al-An'am/6:52]

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk secara khusyuk mengingat Allah dan mematuhi kebenaran yang telah diwahyukan (kepada mereka), dan janganlah mereka (berlaku) seperti orang-orang yang telah menerima kitab sebelum itu, kemudian mereka melalui masa yang panjang sehingga hati mereka menjadi keras. Dan banyak di antara mereka menjadi orang-orang fasik [al-Hadid/57:16]


METODE AL QUR’AN DALAM MENDAKWAHI ORANG-ORANG KAFIR

Al-Qur’ân mengajak mereka untuk masuk Islam dan beriman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyebutkan keindahan syariat dan agamanya. Al-Qur’ân juga menyebutkan bukti-bukti kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam guna memberi petunjuk bagi orang-orang yang menginginkan kebenaran dan keadilan, serta menegakkan hujjah bagi orang-orang yang menentang. Ini merupakan metode paling agung yang diserukan kepada semua orang yang menyelisihi agama Islam.

Sesungguhnya keindahan agama Islam dan kelebihan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tanda-tanda dan bukti-bukti beliau di dalamnya terdapat kesempurnaan dakwah, yaitu dengan cara berpaling dari kebathilan syubhat dan hujjah orang-orang yang menyelisihinya. Sesungguhnya apabila kebenaran telah jelas, maka dapat diketahui bahwa semua yang menyelisinya adalah kebathilan dan kesesatan.

Al-Qur’ân menyeru mereka dengan menyebutkan hal-hal yang menakutkan bagi mereka, berupa siksaan dunia dan akherat (yang menimpa) umat-umat terdahulu. Juga dengan menyebutkan berbagai kejelekan dan akibat buruk yang terdapat pada agama-agama bathil tersebut serta hukuman-hukuman yang hina. Al-Qur’ân memperingatkan mereka supaya tidak mentaati pemimpin-pemimpin sesat dan dai-dai penyeru kepada api neraka. Mereka harus meninggalkan ketaatan terhadap tokoh-tokoh tersebut. Sesungguhnya kelak di akherat mereka akan berandai-andai, sekiranya mereka dahulu di dunia mentaati Rasul n dan tidak mentaati pemimpin mereka yang sesat. Kelak kecintaan dan persahabatan dengan para pemimpin itu akan berubah menjadi kebencian dan permusuhan.

Sebagaimana seruan al-Qur’ân terhadap kaum Mukminin, al-Qur’ân juga menyeru mereka dengan menyebutkan karunia dan nikmat yang telah Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka. Sesungguhnya Dzat yang di-Esakan dalam hal mencipta, mengatur dan memberi nikmat lahir dan bathin, Dia-lah yang wajib ditaati dan dilaksanakan perintahnya dan dijauhi larangannya oleh segenap makhluk.

Al-Qur’ân juga menyeru mereka dengan menjelaskan kebathilan dan keburukan yang ada pada agama mereka, kemudian membandingkannya dengan agama Islam. Supaya jelas bagi mereka mana yang wajib diutamakan dan dipilih.

Al-Qur’ân menyeru mereka dengan cara yang paling baik. Apabila mereka semakin sombong dan menentang, maka al-Qur’ân mengancam mereka dengan siksa yang keras. Al-Qur’ân menjelaskan kepada manusia jalan yang telah mereka tempuh. Mereka tidak menyelisihi agama karena ketidak-tahuan atau karena syubhat yang menyebabkan mereka berhenti dari syariat. Akan tetapi, dikarenakan pengingkaran dan penentangan mereka.

Al-Qur’ân juga menjelaskan sebab-sebab yang menghalangi mereka dari mengikuti petunjuk, yaitu hawa nafsu. Tatkala mereka memilih kebatilan daripada kebenaran, hati mereka terkunci, jalan kebenaran pun tertutup, kemudian setan menguasai diri mereka hingga mereka tidak lagi memperoleh perlindungan dari Allah Azza wa Jalla .

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla akan memalingkan mereka jika mereka berpaling (dari kebenaran) karena mengikuti hawa nafsu mereka. Makna-makna ini banyak disebutkan dalam al-Qur’ân di berbagai tempat. Renungilah al-Qur’ân, agar engkau mendapatkan kejelasan dan keagungan.

(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di, Hal 30-31, 33-34)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01-02/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Al-Qur'ân Memberikan Pengarahan Agar Tidak Melakukan Perbuatan Yang Mubah


Hasil gambar untuk islam

Al-Qur'ân Memberikan Pengarahan Agar Tidak Melakukan Perbuatan Yang Mubah (Bersifat Boleh) Apabila (Hal Tersebut) Dapat Mengantarkan Kepada Perkara Haram Atau Meninggalkan Hal Yang Wajib

Kaidah ini telah tercantum dalam banyak ayat dalam al-Qur'ân, dan termasuk dalam kandungan kaidah al-wasâil lahâ ahkâmul maqâshid (sebuah perbuatan dihukumi berbeda tergantung tujuannya).

Yang termasuk dalam kaidah ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan janganlah engkau memaki sesembahan selain Allah yang mereka sembah karena nanti mereka akan mencela Allah dengan melampaui batas tanpa dasar ilmu pengetahuan" [al-An'âm/6:108][1]

Juga firman-Nya :

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan [an-Nur/24:31][2]

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

Maka janganlah kalian (istri-istri Nabi) tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang di dalam hatinya ada penyakit [al-Ahzâb/33:32]

Dan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah kamu mengingat Allâh dan tinggalkanlah perdagangan [al-Jumu'ah/62:9]

Masih banyak ayat lain yang menunjukkan kaedah yang agung ini. Maka, (hukum) perkara-perkara mubah itu tergantung pada tujuannya. Apabila menjadi perantara yang mengantarkan pada hal wajib ataupun sunnah, maka perbuatan tersebut (berubah hukumnya) menjadi hal yang diperintahkan. (Sebaliknya) jika perbuatan itu menjadi jembatan menuju perkara haram atau meninggalkan kewajiban, maka hal tersebut diharamkan dan terlarang (untuk dilakukan). Karena amal-amal perbuatan itu hanya tergantung pada niat si pelaku, di awal dan akhirnya. Wallâhul muwaffiq.

(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di, halaman. 131-132)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Allâh Azza wa Jalla melarang perbuatan mencela terhadap sesembahan kaum kafir, meskipun merupakan sesuatu yang mengandung kemaslahatan, karena dapat berdampak munculnya celaan terhadap Allâh dari mereka (kaum kafir) sebagai tindakan balasan. Dan celaan yang dialamtkan kepada Allâh Azza wa Jalla termasuk tindakan yang sangat buruk.
[2]. Pada asalnya, menghentakkan kaki ke tanah bagi seorang wanita diperbolehkan. Akan tetapi, bila menimbulkan mafsadah (bahaya) berupa isyarat yang berisi pemberitahuan apa yang disembunyikan oleh wanita dalam kakinya, maka hukum perbuatan ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Khâlid bin ‘Abdullâah al-Muslih dalam syarahnya)


JANGAN TERBURU-BURU DAN JANGAN MENUNDA-NUNDA

Allâh Azza wa Jalla memerintahkan agar (kita) memastikan kebenaran sesuatu dan tidak terburu-buru pada segala hal yang dikhawatirkan dampaknya. Dan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan (kita) untuk bergegas melakukan segala kebaikan yang dikhawatirkan akan luput

Kaedah ini banyak ditemukan dalam al-Qur’an. Diantara contoh terapan untuk penggalan kaedah yang pertama yaitu :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allâh, maka telitilah ! [an-Nisâ’/4:94]

Maksudnya, ketika berjibaku dalam peperangan, jika ada orang yang mengucapkan salam, maka harus dicek kebenarannya, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa itu hanya tipu muslihat untuk melindungi diri, lalu orang yang mengucapkans alam itu tetap dibunuh. ini sebuah kekeliruan.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. [al-Hujurât/49:6]

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla mencela orang-orang yang bergegas menyebarkan berita-berita besar yang justru dikhawatir akan tersebar. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amridi antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri). [an-Nisâ’/4:83]

Allâh juga berfirman,

بَلْ كَذَّبُوا بِمَا لَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ

“Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan Sempurna [ Yûnus/10:39]

Termasuk dalam kaidah ini yaitu perintah agar memusyarawahkan segala sesuatu, senantiasa waspada serta tidak mengucapkan sesuatu yang tidak diketahui dengan pasti. Tentang hal ini, banyak ditemukan ayat-ayat yang menjelaskannya.

sedangkan diantara contoh terapan untuk potongan kedua dari kaidah diatas yaitu firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Dan bergegaslah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imrân/3:133), juga firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Maka berlomba-lombalah kalian dalam kebaikan.” (al-Baqarah/2:148), dan masih banyak lagi ayat-ayat lain yang senada.

Apa yang Allâh Azza wa Jalla perintahkan kepada para hamba-Nya ini merupakan kesempurnaan, agar para hamba senantiasa tegar, tidak kehilangan kesempatan untuk melakukan kebaikan dan senantiasa memastikan sesuatu karena khawatir akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan atau membahayakan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allâh bagi orang-orang yang yakin ?[al-Maidah/5:50]

(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di, kaidah ke 43)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]