Showing posts with label Bab Nikah. Show all posts
Showing posts with label Bab Nikah. Show all posts

Friday, 18 December 2015

Talak (Perceraian)


Hasil gambar untuk AL KHULU

KITAB NIKAH

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Talak (Perceraian)
Sebagaimana telah kita pahami dari keterangan yang telah lalu, bahwasanya Islam sangat menginginkan terwujudnya keluarga muslim yang harmonis dan penuh dengan kebahagiaan dan kita juga telah mengerti beberapa tindakan solusi yang telah diajarkan Islam dalam rangka menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara suami dan isteri.

Akan tetapi bisa jadi usaha untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak berhasil dikarenakan persengketaan dan permusuhan antara keduanya sudah terlampau panas. Dalam keadaan seperti ini seseorang dituntut untuk menggunakan tindakan lain yang lebih kuat, yaitu talak.

Orang yang memperhatikan hukum-hukum yang berhubungan dengan talak, ia akan paham bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga dan keabadian jalinan kasih antara suami isteri. Sebagai bukti akan hal itu, bahwa Islam tidak menjadikan talak hanya satu kali, di mana tatkala perceraian telah dilakukan, maka tidak ada lagi hubungan antara suami isteri serta tidak boleh bagi keduanya untuk menyambung kembali. Akan tetapi dalam syari’at dibolehkannya talak, Islam telah menjadikannya lebih dari satu kali. Allah berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." [Al-Baqarah: 229]

Jika seorang suami telah menceraikan isterinya dengan talak pertama atau kedua, maka ia tidak berhak mengeluarkan isterinya dari rumah hingga masa ‘iddahnya selesai. Bahkan sang isteri pun tidak berhak untuk keluar rumah. Alasan dari semua itu adalah harapan sirnanya kemarahan yang menyebabkan perceraian dan harapan akan kembalinya keadaan rumah tangga seperti sedia kala.

Hal ini seperti apa yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah, Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." [Ath-Thalaaq: 1]

Yaitu, supaya suami merasa menyesal karena telah menceraikan isterinya dan kemudian Allah meluluhkan hatinya agar rujuk kembali. Sesungguhnya yang demikian itu akan mudah.

Pembagian Talak
Pertama: Dari segi bahasa.
Dari segi bahasa talak dibagi menjadi dua, yaitu: Sharih dan Kinayah (kiasan)

Sharih yaitu suatu kalimat yang langsung dapat difahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain, seperti, Anti Thaaliq atau Muthallaqah (engkau adalah wanita yang tertalak). Demikian juga setiap pecahan kata dari lafazh ath-Thalaq.

Seorang suami yang mengatakan kalimat tersebut kepada isterinya, maka jatuhlah talak atasnya meskipun dalam keadaan bercanda atau tanpa niat. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ، وَالرَّجْعَةُ.

“Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh-sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk.” [1]

Sedangkan Kinayah, yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainnya, seperti perkataan: Alhiqi bi ahliki (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya.

Jika suami mengatakan kalimat tersebut tidaklah jatuh talak kecuali jika disertai dengan niat, artinya jika ia berniat talak, maka jatuhlah talak tersebut dan jika tidak, maka tidak jatuh talak.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhu:

أَنَّ ابْنَةَ الْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَنَا مِنْهَا قَالَتْ: أَعُوذُ بِاللهِ مِنْكَ، فَقَالَ لَهَا: لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ اِلْحَقِي بِأَهْلِكِ.

“Bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata, ‘Aku berlindung kepada Allah darimu.’ Maka beliau bersabda, ‘Sungguh engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.’” [2]

Dari riwayat Ka’ab bin Malik tatkala ia bersama dua Sahabat yang lain diboikot oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena tidak mengikuti perang Tabuk bersama beliau, bahwa Rasulullah mengutus seseorang untuk mengabarkan:

أََنِ اعْتَزِلِ امْرَأَتَكَ. فَقَالَ: أُطَلِّقُهَا أَمْ مَاذَا أَفْعَلُ؟ قَالَ: بَلِ اعْتَزِلْهَا فَلاَ تَقَرَّبَنَّهَا فَقَالَ: ِلإِمْرَأَتِهِ: اِلْحَقِيْ بِأَهْلِكِ.

“Bahwasanya beliau menyuruhmu untuk menjauhi isterimu.” Ka’ab bertanya, “Aku ceraikan atau apa yang aku lakukan?” Orang itu menjawab, “Jauhi saja dan jangan sekali-kali kau dekati.” Maka kemudian Ka’ab bin Malik berkata kepada isterinya, “Kembalilah kepada keluarga-mu.” [3]

Kedua: Dari segi Ta’liq dan Tanjiz :
Bentuk kata talak ada dua yaitu: Munjazah (langsung) dan Mu’allaqah (menggantung)

Munjazah, yaitu suatu kalimat diniatkan jatuhnya talak oleh orang yang mengatakannya saat itu juga, seperti jika seorang suami berkata kepada isterinya: Anti Thaaliq (engkau adalah perempuan yang di talak) talak ini jatuh saat itu juga.

Adapun Mu’allaq yaitu suatu kalimat talak yang dilontarkan oleh suami kepada isterinya yang diiringi dengan sya-rat, seperti jika ia berkata kepada isterinya, “Apabila engkau pergi ke tempat itu, maka engkau tertalak.”

Hukum perkataan yang demikian, jika ia benar-benar menginginkan talak tatkala syarat tersebut dilakukan, maka hukumnya seperti apa yang ia inginkan. Adapun jika ia hanya bermaksud untuk memperingatkan isteri agar tidak berbuat demikian, maka hukumnya adalah hukum sumpah, yang artinya jika syarat yang disebutkan tidak dilakukan, ia tidak dibebani apa-apa, namun jika sebaliknya, maka ia harus mem-bayar kafarat karena sumpahnya (ini adalah madzhab Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- sebagaimana disebutkan dalam Majmuu’ al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66)

Ketiga: Dari segi Sunnah dan Bid’ah
Dari segi ini talak dibagi menjadi dua, yaitu: Talak yang Sunnah dan talak yang bid’ah.

Talak Sunnah yaitu seorang suami mentalak isterinya yang telah dicampuri dengan satu talak, dalam keadaan suci dan pada masa itu ia tidak mencampurinya.

Allah Ta’ala berfirman :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." [Al-Baqarah: 229]

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)." [Ath-Thalaaq: 1]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma mentalak isterinya yang sedang dalam keadaan haidh, kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu menanyakan tentang hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ.

“Perintahkan agar ia kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki ia boleh menahannya terus menjadi isterinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa ‘iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan isteri.” [4]

Adapun Talak yang bid’ah, yaitu talak yang menyelisihi syari’at, seperti seorang suami mentalak isterinya dalam keadaan haidh atau dalam masa suci setelah ia mencampurinya, atau seorang suami melontarkan tiga talak sekaligus dengan satu lafazh atau dalam satu majelis, seperti perkataan suami, “Engkau saya talak dengan talak tiga”, atau ucapannya, “Engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak.”

Hukum talak semacam ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa.

Apabila suami mentalak isterinya dalam keadaan haidh, maka jatuh hukum talak, jika talak raj’i, maka ia disuruh untuk merujuknya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki ia boleh menahannya terus menjadi isterinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Umar.

Adapun dalil jatuhnya hukum talak dalam kasus seperti ini adalah hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Dihukumi atasku satu talak.” [5]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata dalam kitab Fathul Baari, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah yang menyuruh Ibnu ‘Umar agar rujuk dan beliaulah yang menuntun Ibnu ‘Umar apa yang harus ia lakukan jika ingin menceraikannya setelah itu. Dan jika Ibnu ‘Umar mengatakan bahwasanya pada saat itu ia telah dihukumi satu talak, maka kemungkinan yang telah menentukan hukum itu adalah selain Rasulullah sangatlah jauh sekali, karena adanya indikasi yang mendukung dalam kisah ini. Bagaimana mungkin kita akan beranggapan bahwasanya Ibnu ‘Umar mengatakan hal itu dari pendapatnya belaka, sedangkan ia juga telah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam marah kepadanya karena apa yang telah diperbuatnya? Bagaimana mungkin ia tidak bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang apa yang akan ia lakukan?”

Al-Hafizh berkata lagi, “Ibnu Wahb dalam musnadnya telah meriwayatkan dari Ibnu Abi Dzi’b bahwa Nafi’ telah mengabarkan kepadanya bahwasanya Ibnu ‘Umar menceraikan isterinya dalam keadaan haidh, lalu ‘Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ.

‘Perintahkan agar ia kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga masa suci.’

Tentang hadits ini Ibnu Abi Dzi’b berkata, Yaitu satu talak. Ibnu Abi Dzi’b berkata, Handzalah bin Abi Sufyan berkata kepadaku bahwa ia telah mendengar Salim menceritakan cerita tersebut dari ayahnya.

Al-Hafizh berkata lagi, ad-Daruqutni telah mengeluarkan dari jalan Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi’b dan Ibnu Ishaq yang keduanya telah mendengar dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

وَهِيَ وَاحِدَةٌ.

“Yaitu satu talak.” [6]

Talak Tiga
Adapun jika seorang suami mentalak isterinya dengan talak tiga dengan satu lafazh atau satu majelis, maka dihukumi sebagai talak satu, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan beberapa tahun dari khilafah-nya ‘Umar, bahwa hukum talak tiga yang diucapkan dengan satu talak adalah dihukumi satu talak. Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, “Sesungguhnya sebagian orang telah terburu-buru dalam melaksanakan suatu perkara yang sebenarnya mereka harus berhati-hati dalam urusan ini, maka sekiranya kita berlakukan bagi mereka (bahwa talak tiga dengan satu lafazh dihukumi sebagai talak tiga)?, maka talak tersebut menetapkan hukum tersebut bagi mereka. [7]

Pendapat tersebut adalah ijtihad dari ‘Umar Radhiyallahu anhu yang tujuannya adalah untuk tercapainya suatu kemashlahatan dan tidak boleh meninggalkan apa yang telah difatwakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan apa yang dilakukan pada zaman para Sahabat hingga zaman kekhilafahannya.

Keempat : Dari segi rujuk dan tidaknya.
Talak ada dua macam yaitu: Raj’i dan Ba-in. Sedangkan talak ba’in juga dibagi menjadi dua pula, yaitu: sughra dan kubra.

Talak raj’i adalah mentalak isteri yang sudah dicampuri tanpa adanya tebusan harta (dari pihak isteri) dan belum didahului dengan talak sebelumnya sama sekali atau baru didahului dengan talak satu kali.
Allah Ta’ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." [Al-Baqarah: 229]

Seorang wanita yang ditalak raj’i, maka statusnya masih sebagai isteri selama masih dalam ‘iddahnya dan suami berhak untuk rujuk kapan saja ia berkehendak selama masih dalam masa ‘iddah, dan tidak disyaratkan keridhaan isteri atau izin dari walinya. Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." [Al-Baqarah: 228]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1826)], Sunan Ibni Majah (I/658, no. 2039), Sunan Abi Dawud (VI/262, no. 2180), Sunan at-Tirmidzi (II/328, no. 1195).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3199)], Shahiih al-Bukhari (IX/ 356, no. 5254), Sunan an-Nasa-i (VI/150) dan lafazh yang diriwayat-kannya adalah “ Annal Kullabiyah lamma udkhilat….”
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (XIII/113, no. 4418), Shahiih Muslim (IV/2120, no. 2769), Sunan Abi Dawud (VI/285, no. 2187), Sunan an-Nasa-i (VI/152).
[4]. Muttafaq ‘alaih (Shahiih al-Bukhari (IX/482, no. 5332), Shahiih Muslim (II/1093, no. 1471), Sunan Abi Dawud (VI/227, no. 2165) dan ini adalah lafazhnya, Sunan an-Nasa-i (VI/138).
[5]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 128)], Shahiih al-Bukhari (IX/351, no. 5253).
[6]. Sanadnya Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (VII/134)], ad-Daruquthni (IV/9, no. 24).
[7]. Shahiih Muslim (II/1099, no. 1472)

Al-Khulu’ (Minta Cerai)


Hasil gambar untuk AL KHULU

KITAB NIKAH

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Al-Khulu’ (Minta Cerai)
Definisi
Khulu’
secara bahasa diambil dari kata Khala’a ats-tsauba yang artinya melepaskan baju. Karena pada hakikatnya isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian bagi isteri. Allah Ta’ala berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

"Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." [Al-Baqarah: 187]

Sedangkan menurut para ulama fiqih, khulu’ adalah talak yang dilakukan oleh suami kepada isterinya dengan tebusan harta yang ia ambil dari isteri. Disebut juga sebagai fidyah dan iftida. [1]

Hukum Khulu’ Dalam Syari’at:
Apabila konflik yang terjadi antara suami dan isteri semakin memanas dan tidak mungkin untuk disatukan kembali sementara sang isteri ingin berpisah dari suaminya, maka boleh baginya untuk menebus dirinya dengan membayar sejumlah harta kepada suami sebagai ganti atas mudharat yang timbul dari perceraiannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya." [Al-Baqarah: 229]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata :

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” [2]

Peringatan Keras Atas Perbuatan Khulu’
Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

“Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan, maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga.” [3]

Dalam hadits lain ia (Tsauban) juga meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah bersabda:

اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ.

“Para isteri yang minta cerai adalah wanita-wanita munafik.” [4]

Peringatan Keras Bagi Para Suami Agar Tidak Berbuat ‘Adhl (Menyusahkan) Kepada Para Isteri
Apabila seorang suami tidak suka terhadap isteri dikarenakan suatu sebab, maka hendaknya ia menceraikan isterinya dengan ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta’ala dan janganlah ia menahan isteri dan berbuat aniaya kepadanya agar ia menebus dirinya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir ‘iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." [Al-Baqarah: 231]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepa-danya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." [An-Nisaa’: 19]

Khulu’ Adalah Faskh (Batalnya Pernikahan) Bukanlah Talak
Apabila seorang isteri menebus dirinya kemudian suami menceraikannya, maka ia (isteri) lebih berwenang atas dirinya dan tidak ada hak bagi suami untuk rujuk kecuali dengan keridhaannya. Dan perpisahan ini tidak dianggap sebagai talak meskipun jatuhnya dengan lafazh talak, akan tetapi hukumnya adalah faskh dalam akad untuk kemaslahatan isteri sebagai ganti atas tebusannya.

Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata, “Yang menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dihukumi sebagai talak bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala menentukan tiga hal dalam hukum talak selama belum talak tiga, yang kesemuanya tidak ada dalam hukum khulu’, yaitu :

Pertama: Bahwa suami lebih berhak dalam hal rujuk daripada isteri

Kedua: Talak dihitung selama tiga kali, maka jika telah terjadi talak tiga, sang isteri tidaklah halal baginya kecuali setelah menikah kembali dengan suami lain dan mencampurinya.

Ketiga: Bahwasanya ‘iddah dalam talak adalah selama tiga quru’.

Adapun dalam permasalahan khulu’ :
Telah tsabit (tetap) dalam nash dan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama) bahwasanya tidak ada rujuk dalam khulu’.

Dan telah tsabit dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan perkataan para Sahabat bahwasanya ‘iddah dalam khulu’ hanya selama satu kali haidh.

Dan telah tsabit dalam nash tentang dibolehkannya khulu’ setelah talak dua dan jatuh hukum talak tiga setelahnya (setelah melewati tiga masa haidh)..

Dari keterangan di atas sangat jelas bahwasanya khulu’ bukanlah talak.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya." [Al-Baqarah: 229]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (II/253), Manaarus Sabiil (II/226), Fat-hul Baari (IX/395).
[2]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2036)], Shahiih al-Bukhari (IX/395, no. 5276).
[3]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1672)], Sunan Abi Dawud (VI/ 308, no. 2209), Sunan at-Tirmidzi (II/329, no. 1199), Sunan Ibni Majah (I/662, no. 2055).
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6681)], Sunan at-Tirmidzi (II/329, no. 1198)

Masa Iddah


Hasil gambar untuk iddah

KITAB NIKAH

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

‘Iddah
Definisi ‘Iddah

Al-‘Iddah berasal dari kata al-‘adad dan al-ihsha (bilangan) maksudnya bilangan hari yang dihitung oleh isteri.

Sedangkan secara istilah bahwa ‘iddah ialah masa seorang wanita menunggu untuk dibolehkannya nikah lagi, setelah kematian suami atau cerai, baik dengan lahirnya anak, dengan quru’ atau dengan bilangan beberapa bulan.

Macam-Macam ‘Iddah
Seorang isteri yang ditinggal mati suaminya maka ‘iddahnya ialah selama empat bulan sepuluh hari, baik suami telah mencampurinya ataupun belum, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari." [Al-Baqarah: 234]

Kecuali jika isteri yang telah dicampuri dalam keadaan hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan anak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

"Dan wanita-wanita yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." [Ath-Thalaaq: 4]

Dari al-Miswar bin Makhramah bahwa Subai’ah al-As-lamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin untuk menikah, maka beliau mengizinkannya, kemudian ia menikah.[1]

Sedangkan seorang isteri yang diceraikan oleh suaminya sebelum dicampuri, maka ia tidak mempunyai ‘iddah, karena firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." [Al-Ahzaab: 49]

Dan isteri yang ditalak setelah dicampuri, jika dalam keadaan hamil, maka ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, sebagaimana firman-Nya:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

"Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." [Ath-Thalaaq: 4]

Dari az-Zubair bin al-‘Awwam Radhiyallahu anhu bahwasanya ia memiliki seorang isteri yang bernama Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, ia berkata kepada suaminya dalam keadaan hamil:

طَيِّبْ نَفْسِي بِتَطْلِيقَةٍ! فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ فَرَجَعَ وَقَدْ وَضَعَتْ، فَقَالَ: مَا لَهَا خَدَعَتْنِي خَدَعَهَا اللهُ. ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: سَبَقَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ، اخْطُبْهَا إِلَى نَفْسِهَا.

“Berbuat baiklah kepada diriku dengan mantalakku satu talak, maka Zubair mengabulkannya. Kemudian ia keluar untuk shalat, tatkala kembali ke rumah ia mendapati isterinya telah melahirkan. Lalu ia berkata, ‘Kenapa isteriku menipuku, semoga Allah membalasnya?!’ Kemudian Zubair mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut. Beliau bersabda, ‘Al-Kitab telah lebih dahulu menghukumi hal ini, maka lamarlah kembali.’”[2]

Apabila ia mempunyai haidh, maka ‘iddahnya adalah tiga kali haidh, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'." [Al-Baqarah: 228]

Dan al-Quru’ adalah masa haidh, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah :

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَدَعَ الصَّلاَةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا.

“Bahwasanya Ummu Habibah dalam keadaan haidh. Lalu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau menyuruhnya untuk meninggalkan shalat selama masa quru’nya masa haidh.” [3]

Apabila sang isteri masih kecil dan belum haidh atau sudah tua dan terputus masa haidhnya, maka ‘iddahnya adalah selama tiga bulan. Allah Ta’ala berfirman:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." [Ath-Thalaaq: 4]

Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Isteri Yang Ditinggal Mati Suaminya ?
Ia harus melakukan ihdad sampai masa ‘iddahnya selesai.
Dan yang dimaksud dengan ihdad adalah meninggalkan berhias dan berwangi-wangian, menanggalkan perhiasan dan tidak memakai pakaian yang berwarna-warni serta tidak boleh mengecat kukunya dengan pacar dan mencelak mata.

Dari Ummi ‘Athiyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلاَ نَكْتَحِلَ وَلاَ نَتَطَيَّبَ وَلاَ نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلاَّ ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ.

“Dahulu kami (kaum wanita) dilarang berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, maka masa berkabungnya adalah sela-ma empat bulan sepuluh hari, kami tidak boleh mencelak mata, tidak menggunakan wangi-wangian, tidak boleh berpakaian warna-warni kecuali kain ‘ashab, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keringanan kepada kami apabila salah seorang di antara kami telah suci dan telah mandi, maka kami dibolehkan menggunakan kistu azhfar (semacam wangi-wangian yang biasa digunakan wanita untuk membersihkan bekas haidhnya), dan kami dilarang untuk mengikuti jenazah.” [4]

Dan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لاَ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثِّيَابِ وَلاَ الْمُمَشَّقَ وَلاَ الْحُلِيَّ وَلاَ تَخْتَضِبُ وَلاَ تَكْتَحِلُ.

“Seorang isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, maka ia tidak boleh memakai pakaian yang berwarna-warni, tidak memakai perhiasan, tidak mengecat kukunya dengan pacar dan tidak mencelak matanya.” [5]

Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Isteri Yang Masih Dalam Masa ‘Iddah Dari Talak Raj’i?
Ia harus tinggal di rumah suami sampai masa ‘iddahnya selesai dan ia tidak boleh keluar rumah sebagaimana suami juga tidak boleh mengeluarkannya dari rumah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ

"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah, Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." [Ath-Thalaaq: 1]

Isteri Yang Ditalak Ba-in
Seorang isteri yang telah ditalak ba-in maka ia tidak men-dapatkan tempat tinggal maupun nafkah, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Fathimah binti Qais Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menghukumi isteri yang telah ditalak tiga, beliau bersabda, “Ia tidak berhak mendapatkan sukna (tempat tinggal) maupun nafkah.”[7] Dan ia harus menunggu masa ‘iddahnya dirumah keluarganya serta tidak boleh keluar kecuali karena keperluan.

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

طُلِّقَتْ خَالَتِيْ، فَأَرَادَتْ أَنْ تَجِدَ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ، فَأَتَتِ النَبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَـالَ: بَلَى، فَجُدِّي نَخْلَكِ، فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تُصَدِّقِيْ أَوْ تَفْعَلِيْ مَعْرُوْفًا.

“Saudara perempuan ibuku telah dicerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya namun ada seseorang yang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu.)’” [9]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/470, no. 5320), Shahiih Muslim (II/1122, no. 1485).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1646)], Sunan Ibni Majah (I/ 653, no. 2026).
[3]. Shahih lighairihi: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 252)], Sunan Abi Dawud (I/463, no. 278).
[4]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/491, no. 5341), Shahiih Muslim (II/1128, no. 938 (67)), dan yang semisalnya: Sunan Abi Dawud (VI/ 411, no. 2285), Sunan an-Nasa-i (VI/203), Sunan Ibni Majah (I/674, no. 2087).
[5]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 202)], Sunan Abi Dawud (VI/413, no. 2287), Sunan an-Nasa-i (VI/203) tanpa menyebutkan lafazh al-Hulli.
[6]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 888)], Shahiih Muslim (II/1118, no. 1480 (44)).
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2134)], Shahih Muslim (II/1121, no. 1483), Sunan an-Nasa-i (II/209), Sunan Abi Dawud (VI/398, no. 2280) dengan riwayat yang semisal, Sunan Ibni Majah (I/656, no. 2034)

Al-Istibra’ (Masa Menunggu Bagi Seorang Wanita Setelah Mengandung), Al-Hadhanah (Hak Pemeliharaan)


Hasil gambar untuk perselisihan rumah tangga

KITAB NIKAH

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Al-Istibra’ (Masa Menunggu Bagi Seorang Wanita Setelah Mengandung)
Apabila ada seorang laki-laki yang menginginkan budak wanita yang ingin dicampurinya, maka ia tidak boleh menggaulinya sampai dia istibra. Jika ia sedang hamil, maka sampai melahirkan dan jika tidak, maka dengan habisnya masa satu kali haidh.

Dari Ruwaifi’ bin Tsabit bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ.

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” [1]

Dan dari Abi Sa’id bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas:

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً.

“Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidhnya sekali.” [2]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

إِذَا وُهِبَتِ الْوَلِيْدَةُ الَّتِي تُوْطَأُ، أَوْ بُيِعَتْ، أَوْ عُتِقَتْ، فَلْيَسْتَبْرَأْ رَحِمَهَا بِحَيْضَةٍ، وَلاَتَسْتَبْرَأُ الْعَذَارَاءُ.

“Jika seorang budak wanita yang pernah dicampuri dihadiahkan, dijual atau dimerdekakan, maka ia harus istibra’ dengan satu kali haidh, sedangkan jika ia masih gadis maka tidak perlu istibra’.” [3]

Al-Hadhanah (Hak Pemeliharaan)
Yaitu menjaga anak dan memeliharanya dari segala sesuatu yang membahayakannya dan mengupayakan apa yang maslahat baginya.

Apabila seorang suami menceraikan isteri sedangkan ia memiliki seorang anak darinya, maka sang isteri lebih berhak untuk memelihara anak tersebut sampai ia berumur tujuh tahun selama ia tidak menikah dengan laki-laki lain. Dan apabila sudah berusia tujuh tahun, maka ia disuruh memilih antara ikut ayahnya atau ibunya.

Dari ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu anhu dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang wanita berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي. فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي.

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susukulah yang memberinya minum dan pangkuankulah yang melindunginya. Namun ayahnya menceraikanku dan ingin merebutnya dariku.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah.” [4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata:

يَارَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ زَوْجِيْ يُرِيْدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِيْ وَقَدْ سَقَانِيْ مِنْ بِئْرِأَبِيْ عِنَبَةَ وَقَدْ نَفَعَنِيْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هَذَا أَبُوْكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ، فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ، فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ، فَانْطَلَقَتْ بِهِ.

“Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia yang mengambilkan air dari sumur Abu ‘Inabah untukku dan ia sangat berguna bagiku.” Maka Nabi J bersabda, ‘Wahai anak laki-laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari mereka yang engkau kehendaki.’ Lalu ia memegang tangan ibunya, maka ia membawanya pergi.” [5]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1890)], Sunan at-Tirmidzi (II/ 229, no. 1140), Sunan Abi Dawud (VI/195, no. 2144) dalam hadits yang panjang.
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1889)], Sunan Abi Dawud (VI/194, no. 2143).
[3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2139)], Shahiih al-Bukhari (IV/423) secara mu’allaq..
[4]. Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2187)], Sunan Abi Dawud (VI/371, no. 2259).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1992)], Sunan an-Nasa-i (VI/185), Sunan Abi Dawud (VI/371, no. 2260 dalam al-Qishshah, Sunan at-Tir-midzi (II/405, no. 1368) secara ringkas.

Perselisihan Rumah Tangga


Hasil gambar untuk perselisihan rumah tangga

KITAB NIKAH

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Perselisihan Rumah Tangga
Hampir tidak ada rumah tangga yang selamat dari berbagai macam problematika dan perselisihan, akan tetapi permasalahan dan perselisihan tersebut berbeda bentuk dan jenisnya. Islam menganjurkan bagi suami isteri agar dapat mengobati dan menyelesaikan segala macam bentuk persoalan yang terjadi di antara mereka berdua. Dan Islam juga telah menunjukkan kepada setiap dari keduanya langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. Sebagaimana Islam juga menganjurkan mereka berdua agar dengan segera mengobatinya tatkala nampak benih-benih perselisihan. Allah Ta’ala berfirman :

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka." [An-Nisaa’: 34]

Kemudian Allah juga berfirman :

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka." [An-Nisaa’: 128]

Metode yang diajarkan oleh Islam ialah jangan sampai kita menunggu bertindak sampai datangnya kedurhakaan dan berkibarnya bendera kemaksiatan, jatuhnya wibawa kepemimpinan seorang suami serta terpecahnya suami isteri menjadi dua kubu yang bermusuhan. Karena tindakan pengobatan yang dilakukan pada saat seperti ini sangat kecil kemungkinan berhasilnya. Akan tetapi tindakan itu harus dengan segera dilakukan sebelum menjadi genting, karena dampak dari kedurhakaan tersebut adalah rusaknya hubungan suci suatu pernikahan antara dua insan dan hilangnya ketenangan dan ketenteraman. Sehingga dampaknya juga akan menjalar kepada keretakan dan keruntuhan seluruh anggota keluarga dan berpencarnya orang-orang yang sedang tumbuh dan sedang terdidik di dalamnya dengan kehancuran yang berakibat lahirnya penyakit jiwa, fanatisme dan penyakit badan… hingga penyimpangan.

Dari sini kita tahu bahwa masalahnya adalah sangat genting sekali. Oleh karena itu, segeralah untuk mengambil tindakan secara bertahap dalam rangka mengobati tanda-tanda munculnya kedurhakaan.

Mengobati Kedurhakaan Isteri
Allah Ta’ala berfirman :

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. " [An-Nisaa’: 34]

(( فَعِظُوْهُنَّ )) “Nasihatilah mereka.” Inilah langkah pertama dan merupakan kewajiban utama bagi pemimpin keluarga. Seorang suami dituntut untuk dapat mendidik isteri pada setiap keadaan, sebagaimana firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [At-Tahrim: 6]

Akan tetapi dalam keadaan seperti ini ia harus mempunyai konsep tertentu untuk tujuan tertentu, yaitu mengobati tanda-tanda nuzyuz (kedurhakaan) sebelum permasala-hannya menjadi genting dan terbuka.

Namun, bisa jadi nasihat akan tidak bermanfaat karena mungkin saja sang isteri sedang dikuasai oleh hawa nafsu atau emosi yang tidak terkendali, merasa lebih tinggi dari suami karena kecantikan, harta, kedudukan ataupun unsur lainnya, yang menyebabkannya lupa bahwa ia adalah rekan dalam lembaga keluarga bukan lawan bertengkar atau bukan sebagai lahan untuk berbangga. Dalam keadaan seperti ini suami harus menempuh tindakan yang kedua, suatu sikap yang mencerminkan keunggulan derajat suami di atas segala sesuatu yang menjadi kebanggaan isteri, baik itu berupa kecantikan, daya tarik atau hal lain yang menjadikan ia merasa lebih tinggi daripada suami. Langkah tersebut adalah (( وَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ )) “Pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka.”

Ranjang pasutri (pasangan suami isteri) merupakan daya tarik isteri yang sering dijadikan alasan seakan-akan isteri lebih tinggi dan sangat dibutuhkan suami. Maka jika suami dapat menahan keinginan untuk menggauli isteri berarti ia telah dapat mematahkan senjata paling ampuh yang dibanggakan oleh isteri yang durhaka.

Akan tetapi dalam menempuh langkah yang kedua ini suami harus memperhatikan beberapa adab, di antaranya: tidak menampakkan sikap tersebut secara terang-terangan di depan selain isteri. Jangan menampakkannya di depan anak-anak karena dapat menumbuhkan sikap jelek dalam diri mereka. Jangan menampakkannya di depan orang lain yang akan merendahkan derajat isteri sehingga bisa jadi akan membuatnya tambah durhaka. Karena maksud ditempuhnya langkah ini adalah untuk mengobati nusyuz isteri, bukan untuk menghinakannya ataupun merusak anak-anak. Namun, bisa jadi langkah ini pun tidak berhasil.

Kemudian, apakah keluarga tersebut akan dibiarkan retak begitu saja? Tentu saja tidak. Karena di sana ada langkah selanjutnya, walaupun terkesan lebih keras, akan tetapi langkah ini lebih baik dari pada membiarkan rumah tangga tersebut berantakan karena nusyuz yang dilakukan oleh isteri, yaitu: (( وَاضْرِبُوْهُنَّ )) “Dan pukullah mereka.”

Akan tetapi pukulan tersebut bukanlah untuk menyiksa isteri sebagai aksi balas dendam terhadap kedurhakaannya, bukan untuk menghinakan, juga bukan untuk memaksa isteri melakukan sesuatu yang tidak ia ridhai. Jadikanlah pukulan tersebut sebagai pukulan pembelajaran yang disertai dengan sikap kelemah-lembutan seorang pendidik, seperti apa yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya atau seorang guru terhadap muridnya.

Islam membolehkan para suami untuk menempuh langkah-langkah tersebut dalam rangka mengobati tanda-tanda nusyuz -sebelum menjadi genting-. Akan tetapi Islam juga memperingatkan jangan sampai pembolehan tersebut disalahgunakan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengarahkan umatnya agar bersikap tepat dalam hal ini, baik melalui Sunnah amaliyah (perilaku) beliau dengan isteri-isteri beliau maupun secara langsung dengan sabda-sabda beliau dalam berbagai kesempatan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Dari Mu’awiyah bin Haidah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri atas kami?” Beliau bersabda:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.

“Engkau memberi makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan jangan menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap di dalam rumah.”[1]

Dari Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللهِ. فَجَاءَ عُمَرُ z إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ. فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ أَطَافَ بِآلِ بَيْتِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ.

“Janganlah kalian memukul hamba-hamba (perempuan) Allah.” Kemudian ‘Umar datang kepada Rasulullah dan berkata, “Sebagian dari para isteri durhaka kepada suami mereka.” Kemudian Rasulullah mengizinkan mereka untuk memukul para isteri. Kemudian banyak di antara para isteri mendatangi keluarga Rasulullah guna mengadukan apa yang telah dilakukan oleh para suami mereka. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, banyak para wanita yang mendatangi keluarga Rasulullah untuk mengadukan perilaku suami-suami mereka, mereka bukanlah orang-orang yang baik.” [2]

Dari ‘Abdullah bin Zam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ.

“Bagaimana mungkin seorang di antara kalian sengaja mencambuki isterinya seperti ia mencambuki hamba sahaya, kemudian menyetubuhinya di sore hari.” [3]

Yang jelas, langkah-langkah di atas memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan. Jika tujuan tersebut telah tercapai pada salah satu langkah tersebut, maka kita tidak perlu menempuh langkah yang selanjutnya.
(( فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً )) “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”

Sehingga tatkala tujuan telah tercapai, maka dengan sendirinya langkah tersebut diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan isteri adalah maksud dari ditempuhnya langkah-langkah di atas, yaitu sebuah ketaatan yang didasari atas kesadaran, bukan paksaan. Karena ketaatan yang didasari keterpaksaan tidak akan dapat menciptakan keharmonisan bahtera rumah tangga yang merupakan pondasi bagi bangunan suatu masyarakat.

Dan nash al-Qur-an mengisyaratkan bahwa meneruskan langkah-langkah tersebut di atas setelah tercapainya ketaatan isteri merupakan tindakan aniaya, tindakan sesuka hati dan melampaui batas, sebagaimana firman-Nya: (( فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً )) “Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” Kemudian setelah menyebutkan larangan ini Allah memperingatkan bahwasanya Ia Mahatinggi dan Mahabesar, agar jiwa-jiwa menjadi tunduk dan patuh serta tidak berani berbuat aniaya dan melampaui batas. Inilah salah satu metode al-Qur-an dalam Targhib (anjuran) dan Tarhib (ancaman). [4]

Mengobati Kedurhakaan Suami
Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi ke-duanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka."[An-Nisaa’: 128]

Setelah sebelumnya dijelaskan tentang keadaan nusyuz dari pihak isteri dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menjaga keutuhan keluarga. Selanjutnya akan dijelaskan tentang keadaan nusyuz yang ditakutkan akan dilakukan oleh pihak suami yang akan mengancam ketenteraman dan kehormatan isteri, bahkan dapat mengancam keharmonisan keluarga secara keseluruhan.

Sesungguhnya hati ini sering berbolak-balik dan perasaan selalu berubah-ubah. Dan Islam adalah metode kehidupan yang dapat menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin terjadi dalam kehidupan ini.

Apabila seorang isteri merasa takut akan kehilangan perhatian dari suami yang bisa jadi membawanya menuju perceraian -perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah- atau ia merasa diasingkan oleh suami, di mana ia ditinggalkan begitu saja tanpa status yang pasti, apakah ia masih menjadi isterinya atau telah dicerai. Dalam keadaan seperti ini tidaklah mengapa bagi seorang isteri untuk bersedia melepaskan sebagian hak-haknya atas suami. Seperti bersedia jika nafkahnya dikurangi atau gilirannya ditinggalkan jika suami memiliki isteri lain. Walaupun dalam keadaan seperti ini sang isteri kehilangan hal yang sangat penting bagi kehidupannya seba-gai seorang isteri.

Kesemuanya ini jika isteri melihat -dengan segala pertimbangannya- bahwa langkah tersebut lebih baik dan lebih mulia baginya daripada harus diceraikan.

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka." [An-Ni-saa’: 128]

Inilah perdamaian yang kami maksudkan.

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu menyebutkan bahwasanya secara mutlak perdamaian adalah lebih baik daripada persengketaan, perpecahan dan perceraian, (( وَالصُّلْحُ خَيْرٌ )) “Dan jalan perdamaian adalah lebih baik bagi mereka.” [5]

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan anjuran kepada suami agar berbuat baik kepada isteri yang masih ingin hidup berdampingan dengannya, dengan bukti ia (isteri) bersedia melepaskan beberapa haknya atas suami. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwasanya Ia Mahatahu terhadap sikap baik suami dan Ia pun akan membalasnya.

وَأُحْضِرَتِ الْأَنفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

"Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [An-Nisaa’: 128]

Sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Dawud dari hadits Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya, ia berkata:

قَالَتْ عَائِشَةُ: يَا ابْنَ أُخْتِي كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلاَّ وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا وَلَقَدْ قَالَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ حِينَ أَسَنَّتْ وَفَرِقَتْ أَنْ يُفَارِقَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ يَوْمِي لِعَائِشَةَ، فَقَبِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا قَالَتْ: نَقُولُ فِي ذَلِكَ أَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى وَفِي أَشْبَاهِهَا أُرَاهُ قَالَ وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا

“‘Aisyah berkata, ‘Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap isteri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada isteri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Dan Saudah binti Zam’ah ketika takut akan dicerai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, berikanlah giliranku untuk ‘Aisyah.’ Maka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.” ‘Aisyah berkata, ‘Tatkala Rasulullah telah mengatakan hal tersebut turunlah firman Allah: 'Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz dari suaminya…'” [An-Nisaa’: 128] [6]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Takhrijnya telah disebutkan sebelumnya.
[2]. Hasan Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1615)], Sunan Abi Dawud (VI/183, no. 2132), Sunan Ibni Majah (I/638, no. 1985).
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VIII/705, no. 4942), Shahiih Muslim (VI/2091, no. 2855), Sunan at-Tirmidzi (V/111, no. 2401).
[4]. Azh-Zhilal (II/362, no. 358).
[5]. Dinukil dari Fii Zhilaalil Qur-an (II/539).
[6]. Hasan Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud 1868], Sunan Abi Dawud (VI/172/2121)

Pernikahan Yang Dilarang, Nikah Dengan Niat Talak


Hasil gambar untuk talak

KITAB NIKAH

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Pernikahan Yang Dilarang
1. Nikah Syighar

Yaitu seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya, saudara perempuannya atau selain dari keduanya yang masih dalam perwaliannya dengan syarat ia, anaknya atau anak saudaranya juga dinikahkan dengan anak perempuan, saudara perempuan atau anak perempuan dari saudara orang yang dinikahkan tersebut.

Pernikahan seperti ini tidaklah sah (rusak), baik dengan menyebutkan mahar ataupun tidak. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang keras hal tersebut dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." [Al-Hasyr: 7]

Dalam ash-Shahiihain dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ.

“Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah Syighar” [1]

Dan dalam Shahiih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah syighar. Beliau bersabda:

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِيْ، أَوْ زَوِّجْنِيْ أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِيْ.

“Dan nikah syighar adalah, seseorang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkan aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkan anak perempuanku denganmu,’ atau, ‘Nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, maka aku nikahkan engkau dengan saudara perempuan-ku.’” [2]

Dalam hadits yang lain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ.

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” [3]

Beberapa hadits shahih yang telah disebutkan di atas menjadi dalil atas keharaman dan rusaknya nikah syighar, juga menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menyelisihi syari’at Allah. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membedakan apakah dalam nikah syighar tersebut disebutkan maskawin ataupun tidak.

Adapun apa yang disebutkan dalam riwayat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma tentang tafsir syighar, yaitu: seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya dengan syarat ia dinikahkan dengan anak perempuan orang itu juga tanpa ada maskawin di antara keduanya. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebenarnya tafsir tersebut berasal dari perkataan Nafi’ yang meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Umar dan bukan merupakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan tafsir Nikah Syighar dari beliau adalah hadits riwayat Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas, yaitu: seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuan atau saudara perempuannya dengan syarat ia dinikahkan dengan anak perempuan atau saudara perempuannya pula, dan Rasulullah Shallallahu 'aliahi wa sallam tidak menyebutkan tentang tidak adanya maskawin di antara keduanya.

Hal ini menunjukkan bahwasanya dengan menyebutkan atau tanpa menyebutkan maskawin dalam nikah syighar tidak berpengaruh apa pun. Akan tetapi yang menyebabkan rusaknya nikah tersebut adalah adanya syarat mubadalah (pertukaran). Perbuatan tersebut mengandung kerusakan yang sangat besar karena akan mengakibatkan adanya pemaksaan terhadap wanita atas pernikahan yang tidak diinginkannya karena me-mentingkan maslahat bagi para wali dengan mengenyampingkan maslahat wanita. Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan kemunkaran dan kezhaliman terhadap kaum Hawa. Pernikahan semacam ini akan dapat mengakibatkan wanita tidak mendapatkan maskawin seperti wanita-wanita lainnya sebagaimana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang melakukan akad pernikahan yang munkar ini kecuali orang yang dikehendaki oleh Allah. Sebagaimana juga dapat mengakibatkan perselisihan dan permusuhan setelah terjadinya pernikahan. Dan yang demikian itu termasuk hukuman Allah yang disegerakan bagi orang yang menyelisihi syari’at-Nya. [4]

2. Nikah Muhallil
Yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga kali setelah selesai ‘iddahnya, kemudian mentalak kembali dengan tujuan agar wanita itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama.

Pernikahan semacam ini termasuk salah satu di antara dosa-dosa besar dan perbuatan keji. Hukumnya adalah haram, baik keduanya mensyaratkan pada saat akad, atau keduanya telah sepakat sebelum akad atau dengan niat salah satu di antara keduanya. Dan orang yang melakukannya akan dilaknat.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-Muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi) [5]

Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

‘Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang at-Taisil Musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para Sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah al-Muhallil, Allah akan melaknat al-Muhallil dan al-Muhallal lahu.’” [6]

Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ c فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ ِلأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا
نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” [7]

3. Nikah Mut’ah
Disebut juga dengan az-Zawaj al-Mu’aqqat (nikah sementara) dan az-Zawaj al-Munqati’ (nikah terputus), yaitu, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu satu hari, satu minggu atau satu bulan atau beberapa waktu yang telah ditentukan.

Para ulama telah sepakat atas pengharaman nikah mut’ah dan jika terjadi, maka nikahnya adalah bathil. [8]

Dari Shabrah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ، ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh kami untuk melakukan mut’ah pada saat pembukaan kota Makkah tatkala kami memasuki Makkah, kemudian kami tidak keluar darinya sampai beliau melarangnya kembali.” [9]

Nikah Dengan Niat Talak
Syaikh Sayyid Sabiq -rahimahullah- dalam kitab Fiqhus Sunnah (II/38) berkata, “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang yang menikahi wanita tanpa mensyaratkan zaman, akan tetapi ia mempunyai niat untuk menceraikannya setelah beberapa waktu atau setelah keperluannya di negara yang sedang ia tempati telah selesai, maka nikahnya tetap sah.”

Akan tetapi al-Auza’i -rahimahullah- menyelisihi pendapat tersebut dan menganggapnya termasuk nikah mut’ah.

Syaikh Rasyid Ridha -rahimahullah- berkomentar tentang masalah ini dalam tafsir al-Manaar, “Bahwa sikap keras para ulama Salaf (terdahulu) dan khalaf (yang datang belakangan) dalam mengharamkan nikah mut’ah menunjukkan atas pengharaman mereka terhadap nikah dengan niat talak, meskipun para ahli fiqih menyatakan bahwa akad nikah dianggap sah jika seseorang berniat menikah untuk beberapa waktu saja tanpa mensyaratkannya di dalam shighah akad.

Akan tetapi menyembunyikan niat talak tersebut termasuk tipuan dan kecurangan sehingga hal itu dinilai lebih dekat dengan kebathilan daripada sebuah akad yang dengan terang-terangan mensyaratkan adanya jenjang waktu yang telah diridhai antara pihak laki-laki, wanita dan wali. Tidak ada kerusakan yang disebabkan oleh nikah semacam ini kecuali berbuat curang terhadap ikatan kemanusiaan yang sangat agung dan lebih mengutamakan di ladang syahwat antara para penikmat syahwat laki-laki dan wanita yang menimbulkan kemunkaran.

Jika dalam akad pernikahan tersebut tidak disyaratkan adanya jenjang waktu, maka yang demikian itu termasuk penipuan dan kecurangan yang akan menyebabkan kerusakan dan permasalahan seperti permusuhan dan kebencian serta hilangnya kepercayaan sampai pun kepada orang yang benar-benar akan menikah secara sah dan serius, yaitu untuk saling menjaga antara suami dan isteri, adanya keikhlasan di antara keduanya dan saling tolong-menolong dalam membangun rumah tangga yang sakinah.”

(Aku berkata), “Apa yang dikatakan oleh Rasyid Ridha diperkuat oleh atsar ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata, ‘Telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi perempuan tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami yang pertama, agar perempuan tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah perempuan tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/162, no. 5112), Shahiih Muslim (II/1034, no. 1415), Sunan an-Nasa-i (VI/112).
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 808)], Shahiih Muslim (II/1035, no. 1416).
[3]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7501)], Shahiih Muslim (II/ 1035, no. 1415 (60)).
[4]. Lihat Risalah Hukmu as-Sufuur wal Hijaab wan Nikaah asy-Syighaar, karangan Syaikh Ibnu Baaz t.
[5]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 5101)], Sunan Abi Dawud (VI/88, no. 2062), Sunan at-Tirmidzi (II/294, no. 1128), Sunan Ibni Majah (I/622, no. 1935).
[6]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1572)], Sunan Ibni Majah (I/623, no. 1936), al-Mustadrak (II/198), al-Baihaqi (VII/208).
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil VI/311], Mustadrak al-Hakim (II/199), al-Baihaqi (VII/208).
[8]. Fiqhus Sunnah (II/35).
[9]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 812)], Shahiih Muslim (II/1023, no. 1406).
[10]. Telah ditakhrij sebelumnya

Al-Muharramat (Yang Haram Dinikahi ) Dari Kalangan Wanita, Wanita-Wanita Yang Diharamkan Sementara

KITAB NIKAH
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Berapa Wanitakah Yang Boleh Dinikahi?
Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk menikah lebih dari empat isteri, sebagaimana firman Allah:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

"Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat." [An-Nisaa’: 3]

Dan juga sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ghailan bin Salamah tatkala masuk Islam sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri:

أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ.

“Peganglah empat isteri dan ceraikanlah selainnya.” [1]

Dari Qais bin al-Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَسْلَمْتُ وَعِنْدِيْ ثَمَانِيَةُ نِسْوَةٍ، فَـأَتَيْتُ النَّبِـيَّ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ: اِخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا.

“Aku masuk Islam sedangkan aku masih memiliki delapan isteri, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal tersebut, maka beliau bersabda, ‘Pilihlah empat di antara mereka.’” [2]

Al-Muharramat (Yang Haram Dinikahi) Dari Kalangan Wanita
Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. " [An-Nisaa’: 22-24]

Melalui tiga ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan al-Muharramat (yang haram dinikahi) dari kalangan wanita. Apabila kita memperhatikan ayat-ayat tersebut, kita akan dapat menyimpulkan bahwasanya tahrim (pengharaman) itu ada dua macam, yaitu :

Tahrim Muabbad: Pengharaman untuk selamanya, di mana seorang wanita tidak boleh menjadi isteri bagi lelaki sampai kapan pun.

Tahrim Muaqqat: Pengharaman untuk sementara, di mana seorang wanita tidak boleh menikah dengan seorang lelaki dalam keadaan tertentu. Namun jika keadaan telah berubah, maka pengharaman tersebut hilang sehingga ia menjadi halal.

Dan sebab-sebab Tahrim Muabbad ada tiga, yaitu: Nasab (karena keturunan), Mushaharah (hubungan karena pernikahan) dan ar-Radhaa’ah (hubungan sepersusuan).

Pertama: Wanita yang haram dinikahi dari jalur nasab ada tujuh, yaitu: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Kedua: Wanita yang haram dinikahi karena mushaharah ada empat, yaitu:
Ibu dari isteri, dan dalam pengharamannya tidak disyaratkan suami harus sudah menggauli isteri. Akan tetapi hanya dengan akad terhadap anak perempuannya, maka ia menjadi haram untuk dinikahi.

Anak perempuan dari isteri yang sudah digauli. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan sang ibu sedangkan ia belum menggaulinya (kemudian menceraikannya atau ia meninggal), maka anak perempuan tersebut tetap halal baginya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: “Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”

Isterinya anak: ia akan menjadi haram untuk dinikahi hanya dengan adanya akad.

Isterinya bapak: diharamkan bagi seorang anak menikahi isteri bapaknya hanya dengan akad sang bapak terhadap pe-rempuan tersebut.

Ketiga: Wanita yang haram dinikahi karena adanya fak-tor susuan, yaitu:
Firman Allah Ta'ala: “Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.”

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

اَلرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةَ.

“Haram karena sebab sepersusuan seperti haram karena sebab kelahiran.” [3]

Dengan demikian kedudukan murdhi'ah (wanita yang menyusui) seperti kedudukan sang ibu, sehingga ia menjadi haram bagi anak susuannya. Demikian juga setiap perempuan yang diharamkan bagi anak untuk dinikahi dari pihak ibu secara nasab. Oleh karena itu, anak susuan haram menikah dengan:

1. Murdhi'ah (wanita yang menyusuinya).
2. Ibu dari murdhi'ah.
3. Ibu dari suami murdhi'ah.
4. Saudara perempuan murdhi'ah.
5. Saudara perempuan dari suami murdhi'ah.
6. Anak perempuan dari anaknya murdhi'ah (cucunya murdhi'ah) dan anak perempuan dari cucunya murdhi'ah.
7. Saudara perempuan sepersusuan.

Jumlah Penyusuan Yang Menjadikan Haram Dinikahi
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالمَصَّتَانِ.

“Sekali dan dua kali isapan itu tidak menjadi mahram.” [4]

Dari Ummul Fadhl Radhiyallahu anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ أََوِ الرَّضْعَتَانِ، أَوِالْمَصَّةُ أَوالْمَصَّتَانِ.

“Sekali atau dua kali susuan atau sekali atau dua kali isapan itu tidak menjadi mahram.” [5]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata :

كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ (عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ) ثُمَّ نُسِخْنَ (بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ)) فَتُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيْمَا يُقْرَأُ مِنَ اْلقُرْآنِ.

“Pada awalnya yang diharamkan al-Qur-an ialah ‘sepuluh penyusuan yang dikenal,’ kemudian dihapus dengan ‘lima penyusuan tertentu,’ dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur-an yang dibaca.” [6]

Dan syarat penyusuan yang menjadikan mahram adalah dalam usia dua tahun, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [Al-Baqarah: 233]

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلاَّ مَا فَتَقَ اْلأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ.

‘Tidak menjadikan mahram karena penyusuan melainkan apa yang membuat (seorang bayi) mencukupi perutnya ketika menyusunya dan dilakukan sebelum disapih.’” [7]

Wanita-Wanita Yang Diharamkan Sementara
1. Menghimpun (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau…" [An-Nisaa: 23]

Menghimpun (dalam perkawinan) antara wanita dan ‘ammahnya (bibi dari pihak ayah) atau khalahnya (bibi dari pihak ibu), sebagaimana disebutkan dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.

“Janganlah seorang wanita dihimpun (dalam perkawinan) dengan ‘ammah atau khalahnya.” [8]

2. Isteri orang lain dan wanita yang masih dalam ‘iddah (masa menunggu seorang wanita setelah cerai atau ditinggal mati suaminya, untuk boleh menikah lagi).
Karena Allah Ta’ala berfirman :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki." [An-Nisaa’: 24]

Maksudnya adalah, diharamkan atas kalian menikahi wanita-wanita yang masih menjadi isteri orang lain, kecuali tawanan perempuan, karena tawanan perempuan halal karena status tawanannya. Hal itu dilakukan setelah istibra’ (dibebaskan dengan minta izin imam) meskipun masih mempunyai suami, sebagaimana hadits riwayat Abu Sa’id, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقِيَ عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا سَبَايًا، وكَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنْزَلَ اللهُ عزوجل فِي ذَلِكَ ((وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ)) أَيْ فَهُنَّ لَكُمْ حَلاَلٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ.

“Bahwasanya pada suatu saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus pasukan ke Authas, pasukan tersebut bertemu dengan musuh, kemudian memerangi mereka hingga menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita. Akan tetapi sebagian dari Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merasa enggan untuk menggauli mereka dikarenakan mereka masih mempunyai suami-suami dari kalangan musyrikin. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya: 'Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki.' (An-Nisaa: 24) maksudnya, mereka halal bagi kalian jika ‘iddahnya telah selesai.[9]

3. Isteri yang telah ditalak tiga kali.
Wanita tersebut tidaklah halal bagi suaminya yang pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah, karena Allah Ta’ala berfirman :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalan-kan hukum-hukum Allah." [Al-Baqarah: 230]

4. Menikah dengan wanita pezina.
Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk menikahi wanita pezina, sebagaimana juga tidak boleh bagi wanita baik-baik untuk menikah dengan laki-laki pezina, kecuali apabila setiap dari keduanya telah bertaubat.

Allah Ta’ala berfirman:

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." [An-Nuur : 3]

Dan dari ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu anhuma dari bapaknya dari kakeknya:

أَنَّ مُرْثِدَ بْنَ أَبِيْ مُرْثِدٍ الْغَنَوِيْ كَانَ يَحْمِلُ الأَسَارَى بِمَكَّةَ، وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ، وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ))وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ )) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ، وَقَالَ: لاَ تَنْكِحُهَا.

“Bahwa Murtsid bin Abi Murtsid al-Ghanawi pernah membawa beberapa tawanan ke Makkah, sedang di Makkah terdapat wanita pelacur bernama ‘Anaq yang merupakan teman dekatnya. Ia (Murtsid) mengatakan bahwa ia datang untuk menemui Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam. Lalu ia bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh menikahi ‘Anaq?’ Maka beliau pun terdiam, kemudian t-runlah ayat 'Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musrik.' (An-Nuur: 3) selanjutnya beliau memanggil Murtsid dan membacakan ayat tersebut seraya bersabda, ‘Janganlah engkau menikahinya.’” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1589)], Sunan at-Tirmidzi (II/ 295, no. 1138), Sunan Ibni Majah (I/628, no. 1953).
[2]. Hasan Shahih: [Shahiih as-Sunan Ibni Majah (no. 1588)], Sunan Ibni Majah (I/628, no. 1952).
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/139, no. 5099), Shahiih Muslim (II/1068, no. 1444), Sunan Tirmidzi (II/307, no. 1157), Sunan Abi Dawud (VI/53, no. 2041), Sunan an-Nasa-i (VI/99).
[4]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 1577)], [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2148)], Shahiih Muslim (II/1073, no. 1450), Sunan Tirmidzi (II/308, no. 1160), Sunan Abi Dawud (VI/69, no. 2049), Sunan Ibni Majah (I/ 624, no. 1941), Sunan an-Nasa-i (VI/101).
[5]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 878)], Shahiih Muslim (II/1074, no. 1451(20)) dan ini adalah lafazhnya, Sunan an-Nasa-i (VI/101).
[6]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 879)], Shahiih Muslim (II/1075, no. 1452), Sunan Abi Dawud (VI/67, no. 2048), Sunan at-Tirmidzi (II/308, no. 1160), Sunan Ibni Majah (I/625, no. 1942) dengan makna yang sama, Sunan an-Nasa-i (VI/100).
[6]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2150)], Sunan at-Tirmidzi (II/311, no. 1162).
Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/160, no. 5109), Shahiih Muslim (II/1028, no. 1408), Sunan Abi Dawud (VI/72, no. 2052), Sunan at-Tirmidzi (II/297, no. 1135), Sunan Ibni Majah (I/621, no. 1929) dengan makna yang sama, Sunan an-Nasa-i (VI/98).
[7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 837)], Shahiih Muslim (II/1079, no. 1456), Sunan at-Tirmidzi (IV/301, no. 5005), Sunan an-Nasa-i (VI/110), Sunan Abi Dawud (VI/190, no. 2141).
[8]. Sanadnya hasan: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3028)], Sunan Abi Dawud (VI/48, no. 2037), Sunan an-Nasa-i (VI/66), Sunan at-Tirmidzi (V/10, no. 3227).