Showing posts with label Aqidah. Show all posts
Showing posts with label Aqidah. Show all posts

Sunday, 13 December 2015

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Mengajak Manusia Kepada Akhlak Yang Mulia Dan Amal-Amal Yang Baik

 Hasil gambar untuk akhlak ahlussunnah wal jamaah

Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Kitab : Aqidah (Syarah Aqidah ASWJ)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus untuk mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” [3]

Sesungguhnya antara akhlak dengan ‘aqidah terdapat hubungan yang sangat kuat sekali. Karena akhlak yang baik sebagai bukti dari keimanan dan akhlak yang buruk sebagai bukti atas lemahnya iman, semakin sempurna akhlak seorang Muslim berarti semakin kuat imannya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

“Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang akhlaknya paling baik di antara mereka, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” [4]

Akhlak yang baik adalah bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan akhlak yang baik adalah salah satu penyebab seseorang untuk dapat masuk Surga.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَ.

“Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” [5]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pula:

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقاً...

“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya denganku pada hari Kiamat adalah yang paling baik akhlaknya...” [6]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Surga, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

تَقْوَى اللهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ، وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ؟ فَقَالَ: اَلْفَمُ وَالْفَرْجُ.

“Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik.” Dan ketika ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Neraka, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Lidah dan kemaluan.” [7]

Ahlus Sunnah juga memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, menganjurkan untuk bersilaturrahim, serta berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan Ibnu Sabil [8]. Mereka (Ahlus Sunnah) melarang dari berbuat sombong, angkuh, dan zhalim [9]. Mereka memerintahkan untuk berakhlak yang mulia dan melarang dari akhlak yang hina.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ كَرِيْمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ وَمَعَالِيَ اْلأَخْلاَقِ وَيُبْغِضُ سِفْسَافَهَا.

“Sesungguhnya Allah Maha Pemurah menyukai kedermawanan dan akhlak yang mulia serta membenci akhlak yang rendah/hina.” [10]

Sungguh akhlak yang mulia itu meninggikan derajat seseorang di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ.

“Sesungguhnya seorang Mukmin dengan akhlaknya yang baik, akan mencapai derajat orang yang shaum (puasa) di siang hari dan shalat di tengah malam.”[11]

Akhlak yang mulia dapat menambah umur dan menjadikan rumah makmur, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

...وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَحُسْنُ الْجِوَارِ يَعْمُرَانِ الدِّيَارَ وَيَزِيْدَانِ فِي اْلأَعْمَارِ.

“... Akhlak yang baik dan bertetangga yang baik keduanya menjadikan rumah makmur dan menambah umur.” [12]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah sebutkan dalam firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar mempunyai akhlak yang agung.” [Al-Qalam: 4]

Hal ini sesuai dengan penuturan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقاً.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya.” [13]

Begitu pula para Sahabat Radhiyallahu anhum, mereka adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dan di antara akhlak Salafush Shalih Radhiyallahu anhum, yaitu:
1. Ikhlas dalam ilmu dan amal serta takut dari riya’.
2. Jujur dalam segala hal dan menjauhkan dari sifat dusta.
3. Bersungguh-sungguh dalam menunaikan amanah dan tidak khianat.
4. Menjunjung tinggi hak-hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
5. Berusaha meninggalkan segala bentuk kemunafikan.
6. Lembut hatinya, banyak mengingat mati dan akhirat serta takut terhadap akhir kehidupan yang jelek (su’ul khatimah).
7. Banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, dan tidak berbicara yang sia-sia.
8. Tawadhdhu’ (rendah hati) dan tidak sombong.
9. Banyak bertaubat, beristighfar (mohon ampun) kepada Allah, baik siang maupun malam.
10. Bersungguh-sungguh dalam bertaqwa dan tidak mengaku-ngaku sebagai orang yang bertaqwa, serta senantiasa takut kepada Allah.
11. Sibuk dengan aib diri sendiri dan tidak sibuk dengan aib orang lain serta selalu menutupi aib orang lain.
12. Senantiasa menjaga lisan mereka, tidak suka ghibah (tidak menggunjing sesama Muslim).
13. Pemalu.[14]
Malu adalah akhlak Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِنَّ لِكُلِّ دِيْنٍ خُلُقاً وَخُلُقُ اْلإِسْلاَمِ الْحَيَاءُ.

“Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam adalah malu.”[15]

Begitu juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

اَلْحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إِلاَّ بِخَيْرٍ.

“Malu itu tidak mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan semata.” [16]

14. Banyak memaafkan dan sabar kepada orang yang menyakitinya.

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” [Al-A’raaf: 199]

15. Banyak bershadaqah, dermawan, menolong orang-orang yang susah, tidak bakhil/tidak pelit.
16. Mendamaikan orang yang mempunyai sengketa.
17. Tidak hasad (dengki, iri), tidak berburuk sangka sesama Mukmin.
18. Berani dalam mengatakan kebenaran dan menyukainya.[17]

Itulah di antara akhlak Salafush Shalih, mereka adalah orang-orang yang mempunyai akhlak yang tinggi dan mulia serta dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang-orang yang mengikuti jejak mereka adalah orang-orang yang harus mempunyai akhlak yang mulia karena akhlak mempunyai hubungan yang erat dengan ‘aqidah dan manhaj. Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah Azza wa Jalla dan diberikan kekuatan untuk dapat meneladani akhlak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum.

Dan tidak boleh seseorang mengatakan: “Salaf itu tidak berakhlak.” Kalimat ini merupakan celaan terhadap generasi yang terbaik dari ummat ini. Adapun kesalahan dari akhlak tiap individu, maka tidak ada seorang manusia pun yang ma’shum kecuali Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al-Baqarah: 83, al-Isra’: 53, an-Nuur: 27, 28, 58, dan yang lainnya.
[2]. Lihat di antaranya dalam QS. an-Nisaa’: 31, al-Hujurat: 11.
[3]. HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 207), Ahmad (II/381), dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 45).
[4]. HR. At-Tirmidzi (no. 1162), Ahmad (II/250, 472), Ibnu Hibban (at-Ta’liqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban no. 4164). Lafazh awalnya diriwayatkan juga oleh Abu Dawud (no. 4682), al-Hakim (I/3), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
[5]. HR. At-Tirmidzi (no. 2002) dan Ibnu Hibban (no. 1920, al-Mawaarid), dari Sahabat Abu Darda’ Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Lafazh ini milik at-Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 876).
[6]. HR. At-Tirmidzi (no. 2018), ia berkata: “Hadits hasan.” Hadits ini dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu. Hadits ini ada beberapa syawahid (penguat), lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 791).
[7]. HR. At-Tirmidzi (no. 2004), al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 289), Shahiihul Adabil Mufrad (no. 222), Ibnu Majah (no. 4246), Ahmad (II/291, 392, 442), Ibnu Hibban (no. 476, at-Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban), al-Hakim (IV/324). At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[8]. Lihat An-Nisaa’: 36.
[9]. Lihat Al-Israa’: 37; al-A’raaf: 36, 40; al-Anfaal: 47; Luqman:18; dan lainnya.
[10]. HR. Al-Hakim (I/48), dari Sahabat Sahl bin Sa’ad z. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Sha-hiihah (no. 1378).
[11]. HR. Abu Dawud (no. 4798), Ibnu Hibban (no. 1927) dan al-Hakim (I/60) dari Aisyah x. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi.
[12]. HR. Ahmad (VI/159), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[13]. HR. Al-Bukhari (no. 6203) dan Muslim (no. 2150, 2310) dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[14]. Malu adalah akhlak yang mulia, yang tumbuh untuk meninggalkan perkara-perkara yang jelek sehingga menghalangi dia dari perbuatan dosa dan maksiyat, serta mencegah dia dari melalaikan kewajiban memenuhi hak orang-orang yang mempunyai hak. Lihat al-Hayaa’ fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaadiits ash-Shahiihah oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. Maktabah Ibnul Jauzi, th. 1408 H.
[15]. HR. Ibnu Majah (no. 4181), Shahiih Ibni Majah (II/406 no. 3370), ath-Thabrani dalam Mu’jamush Shaghir (I/13-14, cet. Daarul Fikr), dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 940).
[16]. HR. Al-Bukhari (no. 6117) dan Muslim (no. 37 (60)), dari Sahabat ‘Imran bin Husain Radhiyallahu anhu
[17]. Diringkas dan disadur dari al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih (hal. 200-206) dan Min Akhlaaqis Salaf oleh Ahmad Farid, cet. Daarul ‘Aqiidah lit Turaats, th. 1412 H.

Saturday, 12 December 2015

TAUBATNYA ORANG YANG MURTAD

Hasil gambar untuk berdoa

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Pertanyaan ke-2 pada fatwa no 18146 (al-Lajnah ad-Daaimah) :
Pertanyaan: Jika seorang muslim membatalkan keislamannya, dan setelah waktu yang tidak lama ia memohon ampunan kepada Rabb-nya. Apakah dalam kondisi semacam ini ia memperbaharui taubatnya dan mengucapkan 2 kalimat syahadat?

Jawaban:
Taubatnya orang yang murtad tergantung keadaannya. Jika ia melakukan hal yang diharamkan yang membuat dia menjadi murtad, maka ia harus meninggalkan (hal yang diharamkan itu) diiringi perasaan menyesal atas apa yang terjadi di masa lalu, serta bertekad kuat dengan jujur untuk tidak mengulanginya. Jika ia meninggalkan hal yang wajib dikerjakan, maka (taubatnya adalah) dengan mengerjakan kewajiban itu diiringi perasaan menyesal atas apa yang telah terjadi di masa lalu, serta bertekad kuat dengan jujur untuk tidak mengulanginya. Jika (murtadnya) adalah karena ucapan tertentu, maka taubatnya adalah dengan meninggalkan (ucapan) itu diiringi penyesalan atas apa yang lalu dan bertekad kuat dengan jujur untuk tidak mengulanginya.

Seseorang yang meninggalkan sholat, taubatnya adalah dengan mengerjakan sholat diikuti penyesalan atas sikap ia meninggalkannya di masa lalu dan tekad kuat yang jujur untuk tidak mengulangi (perbuatan meninggalkan sholat itu). Sedangkan orang yang menganggap halal suatu perbuatan haram yang telah disepakati keharamannya dan telah dipahami dalam Dien secara dharuri (sangat masyhur diketahui oleh orang awam, tanpa butuh melihat pada dalil, pent) taubatnya adalah dengan meyakini keharamannya dengan menyesali apa yang telah lalu dan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya.

Taubatnya orang yang berdoa kepada selain Allah seperti berdoa (meminta) kepada orang yang telah meninggal atau yang lainnya adalah dengan meninggalkan perbuatan itu dan mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah, diiringi perasaan menyesal atas apa yang telah lalu dan tekad yang jujur untuk tidak akan mengulanginya.

Wabillaahit Taufiq wa shollallaahu alaa Nabiyyinaa Muhammad wa Aalihi wa shohbihi wa sallam
Al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Iftaa’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Abdul Aziz Aalusy Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Sholih al-Fauzan
Anggota: Bakr Abu Zaid

Teks Asli:
السؤال الثاني من الفتوى رقم ( 18146 )
س 2 : إذا نقض المسلم إسلامه ، وبعد مدة قليلة استغفر ربه . فهل في هذه الحالة يشترط عليه أن يجدد توبته ويقول الشهادتين ؟
ج 2 : توبة المرتد على حسب حاله ، فإن كان بفعل شيء محرم يوجب الردة ، فبتركه مع الندم على ما مضى منه ، والعزم الصادق أن لا يعود فيه ، وإن كان بترك شيء واجب فبفعله مع الندم على ما مضى ، والعزم الصادق أن لا يعود فيه ، وإن كان بقول شيء ، فتوبته بترك ذلك مع الندم على ما مضى منه ، والعزم الصادق أن لا يعود فيه . فتارك الصلاة توبته بفعلها مع الندم على ما مضى منه ، والعزم الصادق أن لا يعود فيه ، والمستبيح لفعل المحرمات المجمع على تحريمها ، والمعلوم من الدين بالضرورة ، توبته باعتقاد تحريمها ، مع الندم على ما مضى منه ، والعزم الصادق أن لا يعود فيه ، وتوبة من يدعو غير الله من الأموات وغيرهم يكون بترك ذلك وإخلاص العبادة لله تعالى ، مع الندم على ما مضى منه والعزم الصادق أن لا يعود فيه .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Sumber: baca disini

MELAMPAUI BATAS DI DALAM BERDOA

Hasil gambar untuk berdoa
 
Berkata al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Abi Bakr Ibnul Qoyyim al-Jauziyah -rahimahullah- :
Firman Allah ta’ala :
﴿إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾
{Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas} [al-A’raf : 55].

Dikatakan : yang dimaksudkan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas di dalam berdoa, seperti seorang yang meminta perkara yang tidak pantas untuknya, berupa kedudukan para Nabi dan yang selainnya.

Abu Dawud telah meriwayatkan di dalam sunannya dari hadits Hammad bin Salamah, dari Sa’id al-Jariri, dari Abu Nu’amah, bahwa Abdullah bin Mughoffal mendengar puteranya berkata : “Ya Allah aku meminta kepadaMu Istana Putih di bagian kanan Surga ketika aku memasukinya”, maka beliau (Abdullah bin Mughoffal) mengatakan : “Wahai puteraku mintalah kepada Allah Surga dan berlindunglah kepadaNya dari Neraka, karena aku telah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

«إنه سيكون في هذه الأمة قوم يعتدون في الطهور والدعاء»
((Sesungguhnya akan ada pada umat ini satu kaum yang mereka melampaui batas di dalam bersuci dan berdoa)) [Abu Dawud (96) , Sunan al-Baihaqi 1/197].

Oleh karena itu, terkadang perbuatan melampaui batas di dalam berdoa adalah dengan meminta sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk memintanya, yaitu berupa meminta pertolongan untuk melakukan keharaman. Terkadang pula dengan meminta sesuatu yang tidak diperbuat Allah, seperti meminta agar ia kekal hingga hari kiamat, atau meminta agar diangkat darinya kelaziman-kelaziman manusia berupa kebutuhan untuk makan dan minum, atau meminta agar Allah memperlihatkan untuknya ilmu ghaib, atau meminta agar menjadikannya termasuk orang-orang yang ma’sum (terjaga dari kekeliruan), atau meminta agar dikaruniai seorang anak tanpa melalui seorang istri dan seorang ibu, dan yang semisal itu dari permintaan yang melampaui batas. Maka setiap permintaan yang bertentangan dengan hikmah Allah atau mengandung penentangan syari’at dan perintahNya, atau mengandung penyelisihan terhadap apa yang telah dikabarkan dengan (syari’at dan perintahNya), itulah perbuatan melampaui batas yang Allah tidak menyukainya dan tidak menyukai orang yang memintanya.

Ditafsirkan pula makna melampaui batas adalah dengan meninggikan suara ketika berdoa. Berkata Ibnu Juraij : “termasuk perbuatan melampaui batas adalah meninggikan suara ketika berdoa, menyeru saat hendak memanggil, dan berteriak”. Adapun setelahnya, maka ayat-ayat tersebut lebih umum dari itu semua. Meskipun yang dimaksudkan dengan ayat tersebut adalah melampaui batas di dalam berdoa, maka itu sebagian makna yang diinginkan saja. Sedangkan Allah tidaklah menyukai orang-orang yang melampaui batas pada setiap perkara, baik ketika berdoa maupun yang selainnya, sebagaimana firmanNya :

﴿وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّـهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾
{Janganlah kalian berbuat melampaui batas, sesungguhnya Allah tidaklah menyukai orang-orang yang melampaui batas} [al-Baqarah : 190].

Oleh sebab itu Allah memerintahkan untuk berdoa kepadaNya, beribadah kepadaNya, serta mengkabarkan bahwa Dia tidak menyukai orang-orang yang mengadakan permusuhan, yaitu mereka yang berdoa kepada selainNya bersamaan denganNya. Maka mereka itulah sebesar-besar orang yang melampaui batas dalam hal permusuhan. Karena permusuhan yang paling besar adalah kesyirikan, yaitu menempatkan ibadah pada tempat yang tidak semestinya. Maka bentuk permusuhan yang demikian ini sudah seharusnya termasuk ke dalam firmanNya :
﴿إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ﴾

{Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas} [al-A’raf : 55].

Termasuk dari bentuk permusuhan adalah berdoa kepadaNya tanpa adanya rasa merendahkan diri, bahkan berdoa dalam keadaan ia merasa yakin dengan dirinya sendiri. Sebagaimana seorang yang memiliki kecukupan dengan apa yang ada di sisinya sehingga ia merasa yakin dengannya daripada Rabbnya. Ini diantara bentuk melampaui batas yang paling besar yang menafikan doanya seorang yang merendah, tunduk, fakir, dan miskin dari segala sisi dalam seluruh kondisinya. Barangsiapa yang tidak meminta permintaan yang ia merasa miskin, rendah, dan takut padanya maka ia seorang yang melampaui batas. Juga termasuk bentuk melampaui batas adalah engkau beribadah dengan sesuatu yang tidak disyariatkanNya, demikian pula engkau memujiNya dengan sesuatu yang Dia tidak dipuji dengannya dan tidak pula Dia mengizinkannya. Karena yang demikian ini termasuk tindakan melampaui batas dalam hal doa pujian dan ibadah, dan ini serupa dengan doa permintaan dan permohonan.
Oleh karenanya ayat tersebut menunjukkan kepada 2 perkara :
  • Pertama : perkara yang dicintai Rabb tabaraka wa ta’ala dan diridhoiNya, yaitu berdoa dengan merendahkan diri dan rasa takut.
  • Kedua : perkara yang dibenci dan dimurkai olehNya , yaitu perbuatan melampaui batas.
Maka ia diperintahkan dengan perkara yang dicintai dan disukai Allah serta diperingatkan dan dicegah dari apa saja yang menyulut kemarahanNya dengan sebesar-besar peringatan dan pencegahan, yaitu dengan Allah tidak mencintai pelakunya. Sedangkan barangsiapa yang tidak dicintai oleh Allah, maka apa yang akan ia dapat?

Pada firman Allah : {Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas} diikutkan dengan firmanNya : {berdoalah kepada Rabb kalian dengan merendahkan diri dan rasa takut} [al-A’raf : 55], merupakan dalil bahwa siapa saja yang tidak berdoa kepadanya dengan merendahkan diri dan rasa takut, maka ia termasuk orang-orang yang melampaui batas yang Allah tidak mencintai mereka. Sehingga ayat ini mengklasifikasikan manusia menjadi 2 golongan : yang berdoa dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan orang yang melampaui batas dengan meninggalkan perkara tersebut.



Sumber : “Bada-i’ al-Fawaid” 3/(17-18)
http://ar.miraath.net/article/6423
Di terbitkan : Team Redaksi Salafy.or.id

BAGAIMANA SIKAP ISTRI JIKA PENGHASILAN SUAMI JELAS DARI HAL YANG HARAM

Hasil gambar untuk uang

Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah:
السؤال الثاني من الفتوى رقم ( 20399 )
س : إذا كان الزوج يأتي بمال حرام وزوجته تنصحه أن يترك هذا المال ولكن لا يسمع للنصيحة هل تأكل الزوجة من هذا المال الحرام وهي لا يوجد لديها سوى هذا المال المحرم ، وماذا على الزوجة هل تبقى معه أم تتركه وتطلب الطلاق ، ولا يحل لها الحياة معه ، وهذا المال هو تجارة في المحرمات؟
ج : إذا كانت تعلم أن الكسب الذي يأتي به إلي البيت حرام فلا يجوز لها أن تأكل منه ، وعليها أن تطالبه بالنفقة من كسب طيب ، أو ترفع أمره إلى الجهة المسئولة ، كالمحكمة الشرعية .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … نائب الرئيس … الرئيس
عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Pertanyaan kedua dari fatwa no 20399, Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah:
Pertanyaan:
Jika seorang suami datang dengan membawa harta haram dan istrinya menasehatkannya untuk meninggalkan hal itu, akan tetapi suami tidak mendengarkan nasehat. Apakah istri boleh memakan harta yang haram tersebut padahal ia tidak mendapatkan yang lain kecuali harta haram ini. Apa yang harus dilakukan istri apakah tetap tinggal bersama suami itu, atau ia meninggalkannya dan meminta cerai. Apakah tidak halal baginya tinggal bersama suami tersebut. Harta ini berasal dari perdagangan yang haram.

Jawaban :
Jika istri mengetahui bahwa penghasilan yang datang ke rumah adalah haram, maka tidak boleh baginya makan darinya. Hendaknya ia meminta nafkah dari pekerjaan yang baik. Atau ia mengadukan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, seperti misalnya pengadilan syar’i.
Wabillaahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyinaa Muhammadin wa shohbihi wa sallam

Al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuuts al-‘ilmiyyah wal iftaa’ (Komite Tetap dalam hal Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa)
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil : Abdul Aziz bin Abdillah Aalusy Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
(diterjemahkan : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman)

Mengatasi anak yang selalu manja karena dimanja oleh neneknya

Craft-I-300x225

TARBIYATUL AULAD
Tanya:
Bagaimanakah cara mengatasi anak yang selalu manja? Apabila minta sesuatu harus selalu dipenuhi, mintanya sambil membentak-bentak. Itu semua dikarenakan anak tersebut selalu dimanja sama neneknya. Minta sesuatu selalu dipenuhi, dan imbasnya mengenai kepada abi dan umminya. Jazakumullahu khoiron katsiro.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin hafizhahullah
Wa antum fajazakumullahu khoiron. Neneknya jadi kambing hitam.
Kenapa neneknya yang disalahkan?
Bukankah tanggung jawab pendidikan anak ada pada orang tua?
قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Kan begitu?
Kenapa harus nenek yang disalahkan?
Maka dari itu, kita sebagai orang tua, bicara dengan nenek. Dengan ibu kita atau mertua kita.
“Saya ingin mendidik anak seperti ini. Kalau saya mengatakan tidak boleh, tolong nenek juga mengatakan tidak boleh”
Jangan ada dua kepemimpinan di dalam rumah ini. Saya jadi pemimpin, nenek jadi pemimpin. Kan begitu? Jangan ada dua yang mengatur di rumah ini.
Saya membolehkan, nenek tidak membolehkan.
Saya tidak membolehkan, neneknya membolehkan.
Saya tidak memberi, nenek memberi.

Kalau seperti ini, anak akan memanfaatkan sesuatu yang memang diinginkan oleh dirinya. Dia tidak akan menghadap kepada orang tuanya, karena dia yakin orang tuanya tidak akan mengabulkan permintaannya, maka dia lari ke nenek. Oleh karena itu, sampaikan kepada nenek:

“Nek, tolong bantu saya nek. Saya ingin mendidik anak saya secara baik dan benar sesuai tuntunan syariat, bantu kami nek! Nek, bantu kami! Kalau kami mengatakan, anak minta jajan es, terus kami tidak, nenek juga katakan tidak. Kalau kami mengatakan anak ini ingin main hp, kemudian nenek melihat, dilarang!”

Sehingga kita mendidik anak ini satu arah, satu tujuan. Harus dikomunikasikan demikian, harus disampaikan kepada nenek kita seperti ini. Tentunya dengan bahasa yang baik, bahasa yang santun. Jangan nenek dibentak-bentak, kan begitu? Jangan dibentak-bentak, sampaikan dengan cara yang baik, santun.
Mohon pertolongannya, mohon bantuannya, mohon doanya juga nek, agar cucu nenek ini menjadi orang yang shaleh, yang shalehah.

Kan nenek senang kalau cucunya baik, tidak manja. Sudah manja, mandi jarang karena dimanja itu tadi. Maka kerja sama yang baik dengan nenek dari anak kita tersebut, untuk mengarahkan anak kita tersebut.
Sehingga apa?
 
Sehingga kompak dalam mendidik, satu suara. Tidak, (maka, -red) tidak. Iya, (maka, -red) iya. Anak biasanya akan bingung, kalau kita menanamkan sebuah nilai, sebuah prinsip, sebuah pemahaman kepada anak, kita mengatakan tidak, istri kita mengatakan iya, anak bingung.
“Ini yang mana sih yang bener? Abah mengatakan tidak boleh, ummi boleh-boleh saja”
Bingung anak. Jangan dibuat bingung anak itu. Harus satu persepsi, harus satu arah, satu tujuan, sehingga anak tidak kemudian dibingungkan. Ini penting didalam mendidik anak-anak.
Download Audio disini
TIS | طلب العلم الشرعي
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/10/mengatasi-anak-yang-selalu-manja-karena.html

Friday, 11 December 2015

HUKUM MEMOTONG RAMBUT bagi wanita

Dari kitab :
ﻓﻘﻪ
ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
————————–
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ ,
ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

Disyariatkan wanita membiarkan rambutnya panjang .
 
Ulama’ fiqh Hanaabilah ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ (pengikut madzhab Hanbaly) menghukumi MAKRUH memotong rambut bagi wanita kecuali ketika HAJI dan UMRAH.


Bahkan sebagian mereka , yakni ulama’ fiqh Hanaabilah , menghukumi HARAM.
Akan tetapi tidak ada nash/dalil yang menunjukkan hukum makruh apalagi haram .
Maka BOLEH wanita memotong rambutnya sesuai hajat/kebutuhan , selama tidak tasyabbuh dengan laki2 , maupun wanita2 kuffar dan fasiqah.
Jadi hukum asalnya boleh , skan tetapi saya (penulis kitab , Syekh Utsaimin) tidak suka wanita memotong rambutnya , apalagi jika menyalahi adat dan syariat , karena jika itu adat tapi menyalahi syariat maka yang utama hendaknya ditinggalkan.
Diantara manusis ada yang menghalalkan sesuatu dengan berdalih/beralasan ADAT . Padahal hakekat dari syariat tidak harus sesuai adat , bahkan sebaliknya adat boleh dilakukan jika sesuai dengan syariat.
Sebagai contoh , HIJAB misalnya , tidak benar hijab wanita dikatakan adat (bangsa Arab) atau taqlid , jika kita mengatakan hijab itu adat bangsa arab atau taqlid , maka ini petbuatan “jinayah”/kriminalitas , kejahatan terhadap syariat , sebab akan membuka pintu bolehnya meninggalkannya dan mengganti dengan adat baru sesuai dengan perubahan zaman .
Maka syariat bukan adat , syariat adalah hukum yang pasti , tidaj bergantung dengan adat setempat , tidsk pula dengan taqlid .
Tapi syariat adalah hukum ysng dibebankan kepada setiap muslim siapapun dia dan dimanapun keberadaannya , jika wajib dia diwajibkan melakukannya , dan jika sunnah , dia disunnahkan melakukannya.
HUKUM WANITA MEMBELAH RAMBUTNYA DISAMPING
SUNNAH wanita menyisir rambutnya dengan belahan DITENGAH , caranya :
Dibelah rambut dari ubun2nya sampai ke bagian depan rambut , pas di tengah.

Adapun membelah rambut disamping kanan maupun kiri tidak disyariatkan.
Bisa jadi itu tasyabbuh dengan kuffar , atau mungkin masuk dalam sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :
ﺻﻨﻔﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻟﻢ ﺃﺭﻫﻤﺎ ﺑﻌﺪ : ﻗﻮﻡ ﻣﻌﻬﻢ ﺳﻴﺎﻁ ﻛﺄﺫﻧﺎﺏ ﺍﻟﺒﻘﺮ ﻳﻀﺮﺑﻮﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ , ﻭﻧﺴﺎﺀ ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻣﺎﺉﻟﺎﺕ ﻣﻤﻴﻠﺎﺕ ﺭﺅﻭﺳﻬﻦ ﻛﺄﺳﻨﻤﺔ ﺍﻟﺒﺨﺖ ﺍﻟﻤﺎﺉﻟﺔ ﻟﺎ ﻳﺪﺧﻠﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻟﺎ ﻳﺠﺪﻥ ﺭﻳﺤﻬﺎ.
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku melihat sebelumnya, kaum yang membawa pecut/cemeti seperti ekor sapi, yang dia pakai untuk memukuli manusia ; Dan wanita2 yang memakai baju tapi telanjang yang miring melenggak lenggok dan kepalanya seperti punuk onta yang miring, mereja tidak akan masuj syorga bahkan tidak mencium bau syorga”.
Sebagian ulama menafsirkan lafadz ﺍﻟﻤﺎﺉﻟﺎﺕ ﺍﻟﻤﻤﻴﻠﺎﺕ adalah wanita yang menyisir rambutnya dengan belahan samping.
Tapi yang benar penafsirannya adalah mereka wanita yang miring/menyimpang dari syariat , menyimpang dan menyalahi kewajibannya yann seharusnya dia lakukan yakni al khaya’ punya rasa malu ,juga menyimpang dari syariat islam dan lebih condong dengan diluar islam.Allahu a’lam.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻏﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ