Showing posts with label Adab dan Perilaku. Show all posts
Showing posts with label Adab dan Perilaku. Show all posts

Sunday, 13 December 2015

Adab tidur


 Hasil gambar untuk adab tidur

Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Tidak mengakhirkan tidur malam selepas shalat Isya’ kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk mengulang (muraja’ah) ilmu atau adanya tamu atau menemani keluarga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Radhiyallahu anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ (صَلاَةِ) الْعِشَاءِ وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا.

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur malam sebelum (shalat Isya’) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya.”[1]

2. Hendaknya tidur dalam keadaan sudah berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana hadits:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ.

“Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), maka hendaklah berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana wudhu’mu untuk melakukan shalat.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710]

3. Hendaknya mendahulukan posisi tidur di atas sisi sebelah kanan (rusuk kanan sebagai tumpuan) dan berbantal dengan tangan kanan, tidak mengapa apabila setelahnya berubah posisinya di atas sisi kiri (rusuk kiri sebagai tumpuan). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اِضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ اْلأَيْمَنِ.

“Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710]

4. Tidak dibenarkan telungkup dengan posisi perut sebagai tumpuannya baik ketika tidur malam ataupun tidur siang. Sebagaimana hadits:

إِنَّهَا ضَجْعَةٌ يَبْغَضُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ.

“Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla.”[2]

5. Membaca ayat-ayat al-Qur-an, antara lain:
a. Membaca ayat kursi:

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

“Allah, tidak ada ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia, Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [Al-Baqarah/2: 255][3]

b. Membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah:

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ ﴿٢٨٥﴾ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“Rasul telah beriman kepada al-Qur-an yang diturunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya dan Rasul-Rasul-Nya. (Mereka mengatakan): ‘Kami tidak membedabedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-Rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan: ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdo’a): ‘Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo’a): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma-aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.’” [Al-Baqarah/2: 285-286][4]

c. Membaca Qul Huwallaahu Ahad, Qul a’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul a’uudzu bi Rabbin naas. Hal ini berdasarkan pada riwayat-riwayat yang menganjurkan hal tersebut.[5]

6. Hendaknya mengakhiri berbagai do’a tidur dengan do’a berikut:

بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهاَ، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ.

“Dengan Nama-Mu, ya Rabb-ku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan Nama-Mu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih.”[6]

اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ, لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ.

“Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari (ancaman)-Mu kecuali kepada-Mu, aku memohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu, aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus.” [HR. Al-Bukhari no. 247, 6113, 6313, 7488, Muslim no. 2710, Abu Dawud no. 5046 dan at-Tirmidzi no. 3394]

فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَما أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ.

“Ampunilah dosa-dosaku di masa lalu dan masa yang akan datang, yang tersembunyi, serta yang nampak. Engkaulah Yang terdahulu dan Yang terakhir dan tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Engkau.” [HR. Al-Bukhari no. 1120, 6317 dan Muslim no. 2717]

اَللّهُمَّ قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ.

“Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksa-Mu pada hari dimana Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” [HR. Abu Dawud no. 5045, at-Tirmidzi no. 3399, Ibnu Majah no. 3877 dan Ibnu Hibban no. 2350. Lihat Shahiih at-Tirmidzi no. III/143]

7. Disunnahkan apabila hendak membalikkan tubuh (dari satu sisi ke sisi yang lain) ketika tidur malam untuk mengucapkan do’a:

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الْعَزِيْزُ الْغَفَّارُ.

“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Mahaesa, Maha Perkasa, Rabb Yang menguasai langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya, Yang Mahamulia lagi Maha Pengampun.” [HR. Al-Hakim I/540 disepakati dan dishahihkan oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah no. 2066]

8. Apabila merasa gelisah, risau, merasa takut ketika tidur malam atau merasa kesepian maka dianjurkan sekali baginya untuk berdo’a sebagai berikut:

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ منْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ.

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, siksa-Nya, dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dari godaan para syaitan dan dari kedatangan mereka kepadaku.” [HR. Abu Dawud no. 3893, at-Tirmidzi no. 3528 dan lainnya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahii-hah no. 264]

9. Memakai celak mata ketika hendak tidur, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالإِثْمِدِ كُلَّ لَيْلَةٍ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ فِيْ كُلِّ عَيْنٍ ثَلاَثَةَ أَمْيَالٍ.

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memakai celak dengan batu celak setiap malam sebelum beliau hendak tidur malam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai celak pada kedua matanya sebanyak tiga kali go-resan.” [HR. Ibnu Majah no. 3497. Lihat Syamaa-il Muhammadiyyah hal. 44]

10. Hendaknya mengibaskan tempat tidur (membersihkan tempat tidur dari kotoran) ketika hendak tidur.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ.

“Jika salah seorang di antara kalian akan tidur, hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” [HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050. Lafazh yang seperti ini berdasarkan riwayat Muslim]

11. Jika sudah bangun tidur hendaknya membaca do’a sebelum berdiri dari tempat pembaringan, yaitu:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْيَاناَ بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ.

“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah ditidurkan-Nya dan kepada-Nya kami dibangkitkan.”[7]

12. Hendaknya menyucikan hati dari setiap dengki yang (mungkin timbul) pada saudaranya sesama muslim dan membersihkan dadanya dari setiap kemarahannya kepada manusia lainnya.

13. Hendaknya senantiasa menghisab (mengevaluasi) diri dan melihat (merenungkan) kembali amalan-amalan dan perkataan-perkataan yang pernah diucapkan.

14. Hendaknya bersegera bertaubat dari seluruh dosa yang dilakukan dan memohon ampun kepada Allah dari setiap dosa yang dilakukan pada hari itu.[8]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H - Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari no. 568 dan Muslim no. 647 (235). Lafazh ini milik al-Bukhari dan kata صَلاَة tidak terdapat dalam lafazh al-Bukhari di no. 568.-penj.
[2]. HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih.
[3]. Keterangan ini tercantum di dalam Shahih al-Bukhari dengan syarahnya, Fat-hul Baari XI/267 no. 2311, 5010 (cet. Daar Abi Hayaan, 1416 H)

Manfaat membaca ayat Kursiy (ketika akan tidur) adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa membaca ayat Kursiy (ketika akan tidur), maka Allah senantiasa menjaganya dan tidak akan didekati syaitan sampai Shubuh.” Hal ini shahih berdasarkan hadits di atas.-penj.
[4]. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ قَرَأَ بِهِمَا فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ.

“Barangsiapa yang membaca dua ayat tersebut pada malam hari maka dua ayat tersebut telah mencukupinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5051 dan Muslim no. 807-808)

Para ulama berselisih faham tentang makna كَفَتَاهُ (dua ayat itu mencukupinya). Dikatakan bahwa maknanya adalah telah mencukupi dari shalat malam, dan dikatakan pula bahwa maknanya adalah telah mencukupinya dari setiap kejelekan yang dilarang dan kejahatan. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Boleh untuk menggabungkan dua makna (masalah) tersebut.” (Shahiih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu lil Imam an-Nawawi, tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali (I/258)).-penj.

[5]. Yaitu dengan cara mengumpulkan dua tapak tangan lalu ditiup dan dibacakan, “Qul Huwallaahu Ahad, qul a’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul a’uudzu bi Rabbin naas, kemudian dengan dua telapak tangan mengusap bagian tubuh yang dapat dijangkau dengannya dimulai dari kepala, wajah dan tubuh bagian depan, hal ini diulang sebanyak 3 (tiga) kali. [HR. Al-Bukhari dalam Fat-hul Baari XI/277 no. 4439, 5016 (cet. Daar Abi Hayaan), Muslim no. 2192, Abu Dawud no. 3902, At Tirmidzi no. 3402 dan Ibnu Majah no. 3539]-penj.

Tambahan:-penj.
(a). Membaca surat as-Sajdah ayat pertama hingga akhir dan membaca surat al-Mulk, sebagaimana hadits:

كَانَ لاَيَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ آلم تَنْزِيْلُ السَّجْدَةَ وَتَبَارَكَ الَّذِيْ بِيَدِهِ الْمُلْكُ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tidur sebelum beliau membaca Alif laam miim tanziilus Sajdah (As-Sajdah) dan Tabaarakalladzii biyadihilmulku (Al-Mulk).” [HR. Al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad no. 1207, 1209, Ahmad III/340. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 585]

(b). Membaca surat Al-Kaafiruun:

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ ...

“Katakanlah hai orang-orang kafir…”

Manfaatnya: “(Membaca surat al-Kafirun) dapat membebaskan diri dari kesyirikan.” [HR. Abu Dawud no. 5055, at-Tirmidzi no. 3464, Ahmad V/456, dishahihkan oleh Ibnu Hibban no. 2363-2364, dan Hakim I/565 serta disepakati oleh adz-Dzahabi, dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1161]-penj.

(c). Hendaknya mengawali do’a tidur dengan membaca do’a:

بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا.

“Dengan Nama-Mu Ya Allah, aku mati dan aku hidup.” [HR. Al-Bukhari no. 6324 dan Muslim no. 2711]

[6]. HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, Abu Dawud no. 5050 dan at-Tirmidzi no. 3401)-penj.
[7]. HR. Al-Bukhari no. 6312 dan Muslim no. 2711.-penj.
[8]. Masih ada sunnah-sunnah yang lain berkaitan dengan adab tidur, di antaranya adalah sebagai berikut:

Sunnah-sunnah sebelum tidur:
(a). Meletakkan tangannya yang kanan di bawah pipi kanannya.
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ إِذَا رَقَدَ وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya.” [HR. Abu Dawud no. 5045, at-Tirmidzi no. 3395, Ibnu Majah no. 3877 dan Ibnu Hibban no. 2350]

(b). Membaca do’a:

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّماوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ اْلأَرْضِ، وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَاْلفُرْقَانِ, أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ، اللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ، وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.

“Ya Allah, Rabb langit (yang tujuh), Rabb bumi, Rabb ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Pembelah biji dan benih, Yang menurunkan Taurat, Injil, dan al-Furqaan (al-Qur-an) aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu, yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah yang paling pertama, tidak ada sesuatu sebelum-Mu dan Engkaulah yang paling akhir, tidak ada sesuatu pun setelah-Mu. Engkaulah yang zhahir, tidak ada sesuatu pun yang mengungguli-Mu dan Engkaulah yang bathin, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Mu, lunasilah hutang kami dan cukupkanlah kami dari kefaqiran (kemiskinan).” [HR. Muslim no. 2713]

Sunnah-sunnah setelah bangun tidur:
(a). Mengusap bekas tidur yang ada di wajah maupun tangan, berdasarkan hadits berikut:

فَاسْتَيْقَظَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ.

“Maka bangunlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tidurnya kemudian duduk sambil mengusap wajahnya dengan tangannya.” [HR. Muslim no. 763 (182)]

(b). Bersiwak

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ يَصُوْشُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ.

“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun malam membersihkan mulutnya dengan bersiwak.” [HR. Al-Bukhari no. 245 dan Muslim no. 255]

(c). Beristintsaar (mengeluarkan atau menyemburkan air dari hidung sesudah menghirupnya)

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ.

“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesungguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.” [HR. Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238].

(d). Mencuci kedua tangan tiga kali, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا.

“Apabila salah seorang di antara kamu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali.” [HR. Al-Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278] 

Adab menjenguk dan bagi orang yang Sakit


Hasil gambar untuk menjenguk orang sakit

Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

Adab-Adab Bagi Orang Sakit
1. Selayaknya bagi yang terkena musibah baik yang terkena itu dirinya, anaknya atau selainnya untuk mengganti ucapan mengaduh pada saat sakit dengan berdzikir, istighfar dan ta’abbud (beribadah) kepada Allah, karena sesungguhnya generasi Salaf -semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka- tidak suka mengeluh kepada manusia, karena meskipun mengeluh itu membuat sedikit nyaman, namun mencerminkan kelemahan dan ketidakberdayaan sedangkan bila mampu bersabar dalam menghadapi kondisi sakit tersebut, maka hal itu menunjukkan pada kekuatan pengharapan pada Allah dan kemuliaan.

2. Bagi orang yang sakit boleh untuk mengadu kepada dokter atau orang yang dapat dipercaya tentang sakit dan derita yang dialaminya, selama itu bukan karena kesal maupun keluh kesah.

3. Hendaknya meletakkan tangannya pada bagian yang sakit kemudian mengucapkan do’a dari hadits (yang shahih) seperti:

بِسْمِ اللهِ.

“Dengan menyebut Nama Allah (tiga kali).”

Kemudian mengucapkan sebanyak tujuh kali:

أَعُوْذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ.

“Aku berlindung kepada Allah dan kepada kekuasaan-Nya dari keburukan apa yang aku temui dan aku hindari.” [HR. Muslim no. 2022 (67)]

4. Berusaha untuk meminta kehalalan atas barang-barang yang masih menjadi tanggungannya, barang yang menjadi hutangnya atau yang pernah dirampas dari pemiliknya, menuliskan wasiat dengan menjelaskan apa-apa yang merupakan miliknya, hak-hak manusia yang harus dipenuhinya, juga wajib baginya untuk mewasiatkan harta-harta yang bukan merupakan bagian dari warisannya, tanpa merugikan hak-hak warisnya.[1]

5. Tidak boleh menggantungkan jampi-jampi, jimat-jimat, dan semua yang mengandung kesyirikan.[2]

Namun disyari’atkan baginya untuk mengobati sakitnya dengan ruqyah dan do’a-do’a yang disyari’atkan (do’a dari al-Qur-an dan as-Sunnah).[3]

6. Hendaknya bersegera untuk bertaubat secara sungguh-sungguh dengan memenuhi syarat-syaratnya[4] dan senantiasa memperbanyak amalan shalih.

7. Bagi orang yang sakit hendaknya berhusnuzhzhan (berprasangka baik) kepada Allah dan berusaha mendekatkan diri kepada-Nya dengan menggabungkan antara takut dan pengharapan, serta disertai amalan yang ikhlas. Hal ini berda-sarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَمُوْتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَ بِاللهِ.

“Janganlah seorang di antara (menginginkan) kematian kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah.” [HR. Muslim no. 2877, Abu Dawud no. 3113]

Adab-Adab Bagi Orang Yang Menjenguk Orang Sakit:
1. Hendaknya dalam mengunjungi orang yang sakit diiringi dengan niat yang ikhlas dan tujuan yang baik. Seperti misalnya yang dikunjunginya adalah seorang ulama atau teman yang shalih, atau engkau mengunjunginya dalam rangka untuk beramar ma’ruf atau mencegah kemunkaran yang dilakukan dengan lemah lembut atau dengan tujuan memenuhi hajatnya atau untuk melunasi hutangnya, atau untuk meluruskan agamanya atau untuk mengetahui tentang keadaannya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ عَادَ مَرِيْضاً أَوْ زَارَ أَخاً لَهُ فِي اللهِ أَيْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ نَادَاهُ مُنَادٍ بِأَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْزِلاً.

“Barangsiapa mengunjungi orang yang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah atau di jalan Allah, akan ada yang menyeru kepadanya, ‘Engkau telah berlaku mulia dan mulia pula langkahmu (dalam mengunjunginya), serta akan kau tempati rumah di Surga.” [HR. At-Tirmidzi no. 2008, Ibnu Majah no. 1433, hasan. Lihat Misykaatul Mashaabih no. 5015 oleh Imam al-Albani]

2. Hendaknya memperhatikan situasi dan kondisi yang sesuai ketika hendak menjenguk. Janganlah memberatkan orang yang dijenguk dan pilihlah waktu yang tepat. Jika orang yang sakit dirawat di rumah hendaknya meminta izin terlebih dahulu sebelum menjenguknya, mengetuk pintu rumahnya dengan pelan, menundukkan pandangannya, menyebutkan perihal dirinya, dan tidak berlama-lama karena bisa jadi itu dapat membuatnya lelah.

3. Hendaknya orang yang menjenguk mendo’akan orang yang sakit dengan kesembuhan dan kesehatan. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:

إِذَا دَخَلَ عَلَى مَنْ يَعُوْدُ قَالَ: لاَ بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ.

“Apabila beliau mengunjungi orang yang sakit, beliau berkata, ‘laa ba’-sa thahuurun insyaa Allaah (tidak mengapa semoga sakitmu ini membuat dosamu bersih, insya Allah).’” [HR. Al-Bukhari no. 5656]

4. Mengusap bagian yang sakit dengan tangan kanan dan mengucapkan:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِيْ لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَماً.

“Ya Allah, Rabb pemelihara manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah, Engkau-lah Yang Mahamenyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sedikitpun penyakit.” [HR. Al-Bukhari no. 5743 dan Muslim no. 2191 (46). Dan lafazh seperti ini berdasarkan riwayat Muslim]

5. Hendaknya menundukkan pandangan (tidak menatap dengan tajam), sedikit bertanya, menunjukkan belas kasih kepada yang sakit, menasehatinya untuk senantiasa bersabar terhadap penderitaan sakitnya karena hal itu mengandung pahala yang besar dan mengingatkan agar tidak berkeluh kesah karena hal tersebut hanya akan menimbulkan dosa dan menghilangkan pahala.

6. Apabila melihat orang yang tertimpa cobaan musibah dan penyakit hendaklah berdo’a dengan suara yang pelan untuk keselamatan dirinya, do’a tersebut adalah:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِيْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيْلاً.

“Segala puji bagi Allah Yang menyelamatkan aku dari musibah yang Allah timpakan kepadamu. Dan Allah telah memberikan kemuliaan kepadaku melebihi orang banyak.” [HR. At-Tirmidzi no. 3431 dan Ibnu Majah no. 3892. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 602]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H - Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. Hal ini berdasarkan hadits:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ ِلأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِمَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئاَتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa mengambil secara zhalim milik saudaranya berupa kehormatan barang atau sesuatu, maka mintalah kehalalan darinya sekarang sebelum tiba hari dimana tidak bermanfaat lagi Dinar dan Dirham (hari Kiamat). Jika dia mempunyai amal shalih, maka amal shalihnya akan diambil sesuai kezhalimannya dan jika tidak ada amal shalihnya, diambil dari dosa-dosa orang yang dizhalimi itu lalu dibebankan padanya.” [HR. Al-Bukhari no. 2449, 6534]

Dan hadits

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيءٌ يُوْصِيْ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ.

“Tiada hak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang di dalamnya (harus) diwasiatkan, lantas ia bermalam sampai dua malam melainkan wasiat itu harus (sudah) ditulis olehnya.” [HR. Bukhari no. 2738, Muslim no. 1627, Abu Dawud no. 2862, Ibnu Majah no, 2702. Lihat Irwaa-ul Ghaliil no. 1652]-penj.

[2]. Sebagaimana hadits:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ.

“Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan kesyirikan.” [HR. Ahmad IV/156, al-Hakim IV/417. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 492]-penj.

[3]. Kata ruqyah, artinya adalah do’a perlindungan yang biasa dipakai sebagai jampi bagi orang sakit. Ruqyah dibolehkan dalam syari’at Islam berdasarkan hadits ‘Auf bin Malik di dalam Shahih Muslim, beliau Radhiyallahu anhu berkata: “Di masa Jahiliyyah kami biasa melakukan ruqyah, lalu kami berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah?’ Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Lakukanlah ruqyah yang biasa kalian lakukan selama tidak mengandung syirik.’”[HR. Muslim no. 2200]

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam ruqyah yang dibolehkan:

Pertama, hendaklah ruqyah dilakukan dengan Kalamullah (al-Qur-an) atau Nama-Nya atau Sifat-Nya. atau do’a-do’a shahih yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada penyakit tersebut.

Kedua, hendaklah ia dilakukan dengan bahasa Arab.

Ketiga, hendaklah ia diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat difahami.

Keempat, tidak boleh ada sesuatu yang haram dalam kandungan ruqyah itu. Misalnya, memohon pertolongan kepada selain Allah, berdo’a kepada selain Allah, menggunakan nama jin atau Raja-Raja jin dan semacamnya.

Kelima, tidak bergantung kepada ruqyah dan tidak menganggapnya sebagai penyembuh.

Keenam, kita harus yakin bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan kekuatan sendiri, tetapi hanya dengan izin Allah. [Lihat Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan Do’a dan Wirid: Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, keduanya karya al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas]-penj

[4]. Syarat-syarat taubat adalah sebagaimana yang dinukil dari perkataan Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Riyaadhush Shalihin bab at-Taubat hal. 33 (cet. Muassasah ar-Risalah th. 1418):

1. أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ (Harus benar-benar melepaskan diri dari kemaksiatan).

2. أَنْ يَنْدَمَ عَلىَ فِعْلِهَا (Menyesali segala perbuatan dosa yang telah dilakukannya).

3. أَنْ يَعْزِمَ اَنْ لاَ يَعُوْدَ إِلَيْهاَ أَبَداً (Berkeinginan keras untuk tidak mengulangi perbuatan itu untuk selamanya).

Adab-Adab Ta'ziyah (Bela Sungkawa), Shalat Jenazah Dan Tata Cara Penguburannya




 Hasil gambar untuk Adab-Adab Ta'ziyah (Bela Sungkawa), Shalat Jenazah Dan Tata Cara Penguburannya

Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Dianjurkan untuk ta’ziyah[1] (belasungkawa)[2] terhadap keluarga yang tertimpa musibah (kematian). Lafazh ta’ziyah yang paling utama yang berasal dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اِصْبِرْ وَاحْتَسِبْ فَإِنَّ ِللهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلَّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مَسَمًّى.

Bersabarlah dan berharaplah pahala dari Allah, sesungguhnya adalah hak Allah mengambil dan memberikan sesuatu, segala sesuatu di sisi-Nya ada batas waktu yang telah ditentukan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim][3]

2. Tidak selayaknya berta’ziyah dengan ucapan turut berduka cita di koran, surat kabar, majalah dan media informasi lainnya. Hal itu tidak pantas karena termasuk pemberitahuan kematian yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena maksud dari ta’ziyah tersebut untuk menyebarkan, mempublikasikan dan mengumumkan kematiannya.[4]

3. Diperbolehkan untuk melakukan safar dalam rangka untuk ta’ziyah bagi orang yang sangat dekat hubungannya dengan si mayit, ditambah apabila dia tidak pergi untuk berta’ziyah akan dianggap memutuskan silaturrahmi.

4. Tidak mengapa mengabarkan kepada khalayak ramai bahwa seseorang telah meninggal dan akan dishalatkan di tempat tertentu. Hal ini sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kematian an-Najasy (Raja Najasyi) dan beliau memerintahkan para Sahabatnya supaya keluar ke tanah lapang kemudian mereka menshalatkannya.

5. Tidak disyari’atkan mengucapkan doa istiftah pada shalat jenazah karena shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan atas dasar sifat yang ringkas dan cepat sehingga shalat tersebut tidak ada do’a istiftahnya.

6. Apabila salah seorang keluarga terdekat mayit mengetahui bahwa si mayit tidak shalat maka tidak boleh meminta kaum Muslimin untuk menyalatkannya karena ia telah memberikan orang kafir kepada kaum Muslimin untuk dishalatkan. Di samping itu shalat yang dilakukan kaum Muslimin tidak akan bermanfaat bagi mayit tersebut. Dan juga tidak boleh menguburkan mayit tersebut di pekuburan kaum Muslimin.

7. Shalatnya seorang perempuan atas mayit di dalam rumahnya itu lebih baik daripada menyalatkannya di masjid, jika ia termasuk salah satu anggota keluarga mayyit tersebut. Namun tidak mengapa apabila ia keluar rumah dan menyalatkannya bersama kaum Muslimin.

8. Dianjurkan untuk menyegerakan mengurus mayit berdasarkan hadits:

أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ لَهُ فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا، وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ.

“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.” [HR. Al-Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944 (50)]

Tidak sepatutnya menunda-nunda dalam mengurus jenazah hanya dengan alasan agar sebagian anggota keluarga dapat menghadiri pemakaman si mayit, kecuali jika hanya sebentar. Apabila keluarganya datang terlambat setelah dikubur maka boleh menyalatkannya di kuburannya. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyalatkan seorang wanita (yang biasa membersihkan masjid Nabi) di kuburannya, dimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diberi tahu tentang kematian wanita tersebut, maka beliau berkata (kepada para Sahabatnya):

دُلُّوْنِيْ عَلَى قَبْرِهَا، فَدَّلُوْهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا.

“‘Tunjukkan padaku makamnya.’ Lalu mereka menunjukkannya kemudian beliau menyalatkannya di kuburannya.” [HR. Al-Bukhari no. 458 dan Muslim no.956]

9. Bukan termasuk Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan pula termasuk sunnah Khulafaur Rasyidin melakukan do’a berjama’ah di sisi kuburan yang dipimpin oleh satu orang dan diaminkan banyak orang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memberikan petunjuk kepada orang-orang (yang mengantar jenazah) untuk memintakan ampunan bagi mayyit dan memohon baginya keteguhan dan hal tersebut dilakukan sendiri-sendiri bukan secara bersama-sama.

10. Dianjurkan dengan dasar kesepakatan para ulama untuk menutup jenazah perempuan dengan mantel atau kain yang tebal ketika menurunkannya ke liang lahat supaya tidak terlihat orang, karena bisa jadi apabila tidak memakai mantel atau kain penutup ketika menurunkan ke liang lahat, kain kafannya lepas sehingga auratnya dapat tersingkap.

11. Tidak disyari’atkan untuk mengkhususkan berpakaian tertentu ketika berta’ziyah seperti mengkhususkan warna hitam, bahkan ini termasuk perbuatan bid’ah dan terkadang hal tersebut dapat menyebabkan manusia tidak rela terhadap apa yang telah ditakdirkan Allah.

12. Tidak diperbolehkan berta’ziyah kepada ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) atau orang kafir lainnya ketika ada keluarga mereka yang meninggal, tidak boleh menghadiri jenazahnya maupun mengiringinya ke kubur.

13. Diperbolehkan untuk menerima ta’ziyah dari ahlul Kitab (Nasrani dan Yahudi) atau orang kafir lainnya ketika seorang muslim meninggal dunia dan mendo’akan mereka agar mendapatkan hidayah.

(Lihat Fataawaa at-Ta’ziyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah).

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H - Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. Definisi ta’ziyah adalah menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit terhibur dan bersabar dengan sesuatu yang bisa meringankan musibah yang mereka alami dan mengurangi kesedihan mereka. [Lihat Minhaajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Aljazairi, hal. 305]-penj.
[2]. Sebagaimana hadits:

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّيْ أَخَاهُ بِمُصِيْبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللهُ سُبْحَانَهُ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Tidaklah seorang mukmin berbelasungkawa (ta’ziyah) kepada saudaranya karena suatu musibah, melainkan Allah Yang Mahasuci memberinya pakaian dari pakaian-pakaian kemuliaan di hari Kiamat.” [HR. Ibnu Majah no. 1601, hasan. Lihat Shahiih Ibni Maajah no. 1601]

[3]. Lafazh yang ada dalam riwayat al-Bukhari adalah:

إِنَّ ِللهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلَّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمَّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.

“Sesungguhnya adalah hak Allah untuk mengambil dan memberikan sesuatu, segala sesuatu di sisi-Nya ada batas waktu yang telah ditentukan, oleh karena itu bersabarlah dan berharaplah pahala dari Allah (dengan sebab musibah itu).” [HR. Al-Bukhari no. 1284 dan Muslim no. 923]-penj.

[4]. Memberitahukan kematian seseorang di koran-koran setelah wafatnya mayit serta melakukan ta’ziyah di dalamnya ini termasuk na’yu (pemberitahuan) yang dilarang. Berbeda dengan na’yu sebelum si mayit dishalatkan (ia meminta) agar dishalatkan (oleh orang banyak), maka hal itu tidak mengapa sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kematian Raja Najasy dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabatnya supaya keluar ke tanah lapang untuk shalat ghaib. Adapun setelah mayit dikubur tidak perlu lagi dikabarkan tentang kematiannya karena urusannya sudah selesai. Maka memberitahukannya di koran-koran termasuk na’yu yang dilarang. Lihat Fatwa at-Ta’ziyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin no. 3.-pent.

Adab-Adab Sabar Dan Adab-Adab Shadaqah

 Hasil gambar untuk adab sabar dalam shodaqoh

Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Sabar ketika mendapat musibah pada goncangan yang pertama, sebagaimana hadits:

الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ اْلأُوْلَى.

“Sabar itu adalah pada goncangan yang pertama.” [HR. Al-Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 926 (14)]

2. Berdzikir mengingat Allah tatkala ditimpa musibah, hal tersebut dipanjatkan dengan penuh kerendahan diri kepada Allah, Allah berfirman:

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun...’” [Al-Baqarah/2: 156]

3. Sabar dalam menghadapi berbagai musibah dan mengharapkan pahala dari Allah dengan adanya musibah tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَقُولُ اللهُ تَعَالَى: مَا لِعَبْدِي الْمُؤْمِنِ عِنْدِيْ جَزاَءٌ إِذَا قَبَضْتُ صَفِيَّهُ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا ثُمَّ احْتَسَبَهُ إِلاَّ الْجَنَّةَ.

“Allah Ta’ala berfirman: ‘Tidak ada balasan yang pantas bagi hamba-Ku yang beriman, apabila Aku mengambil (mewafatkan) orang yang dicintainya kemudian ia mengharap pahala dari musibahnya tersebut, melainkan surgalah (balasan) baginya.” [HR. Al-Bukhari no. 6424]

Hendaknya ia mengingat hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ.

“Sungguh menakjubkan perkara orang mukmin itu, sesungguhnya seluruh perkaranya adalah baik baginya dan hal itu tidak dimiliki oleh siapapun kecuali oleh orang mukmin. Jika diberi sesuatu yang menggembirakan, ia bersyukur, maka hal itu merupakan kebaikan baginya, dan apabila ia ditimpa suatu keburukan (musibah) ia bersabar, maka hal itu juga baik baginya.” [HR. Muslim no. 2999]


ADAB-ADAB SHADAQAH
1. Hendaknya meniatkan bershadaqah semata-mata untuk mencari ridha Allah.

2. Bershadaqah dengan harta miliknya yang paling dicintainya dari harta yang baik (halal), berdasarkan hadits:

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.

“Barangsiapa yang bershadaqah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang baik, maka Allah akan menerima shadaqahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga shadaqah tersebut besar seperti gunung.” [HR. Al-Bukhari no. 1410, Mus-lim no. 1014, Ahmad II/418 no. 9413, at-Tirmi-dzi no. 661, an-Nasa-i V/57, Ibnu Majah no. 1842 dan Ibnu Hibban no. 270]

3. Menyembunyikan harta yang dishadaqahkan sebagaimana hadits:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ يَوْمٍ لاَ ظِلَّ إَلاَّ ظِلُّهُ ... وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ

“Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan Allah…, di antaranya adalah seseorang yang bershadaqah dengan sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disha-daqahkan oleh tangan kanannya.” [HR. Al-Bukhari no. 1423 dan Muslim no. 1031, lafazh ha-dits ini milik al-Bukhari]

4. Hendaknya bershadaqah kepada kerabat dekat dan orang-orang yang sangat membutuhkan.

5. Hendaknya pandai-pandai memilih waktu-waktu dilipatgandakannya pahala oleh Allah seperti pada bulan Ramadhan.

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H - Maret 2006M]

Adab-Adab Hari Jum'at

 Hasil gambar untuk adab shalat jumat

Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Memperbanyak do’a dan mendekatkan diri kepada Allah, karena di hari Jum’at terdapat waktu yang mustajab (dikabulkannya do’a). Hal ini berdasarkan hadits:

فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا.

“Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” [HR. Al-Bukhari no. 9300 dan Muslim no. 852][1]

2. Memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْراً

“Perbanyaklah oleh kalian shalawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali niscaya Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.” [HR. Al-Baihaqi III/249 dari Anas Radhiyallahu anhu, sanadnya hasan. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1407].

3. Mandi besar, memakai wangi-wangian, dan memakai pakaian yang terbagus.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.” [HR. Al-Bukhari no. 883]

4. Membaca al-Qur-an surat al-Kahfi, berdasarkan hadits:

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ.

“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at akan diberikan cahaya baginya di antara dua Jum’at.”[HR. Al-Hakim II/368 dan al-Baihaqi III/249 dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil no. 626].

5. Bersegera untuk datang lebih awal pada shalat Jum’at.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً.

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk” [HR. Al-Bukhari no. 881, Muslim no. 850, Abu Dawud no. 351, at-Tirmidzi no. 499]

6. Hendaknya mengerjakan shalat sunnah empat raka’at setelah selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:

إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوْا أَرْبَعًا.

“Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum’at maka shalat (sunnah)lah empat raka’at. [HR. Muslim no. 881 (68)][2]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H - Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. Waktu itu batasnya adalah sampai dengan ‘Ashar, dan inilah pendapat Jumhur ulama yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad I/389-394, berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.

“Hari Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka carilah di akhir waktu tersebut, yaitu setelah ‘Ashar.” [HR. Abu Dawud no. 1048, an-Nasa-i dalam Sunannya III/99-100 dan al-Hakim dalam al-Mustadrak I/279 -penj].

[2]. Mengerjakan shalat sunnah empat raka’at setelah shalat Jum’at -dikerjakan setelah selesai berdzikir atau telah keluar dari masjid, (HR. Muslim no. 883) dapat pula dikerjakan di masjid- sebanyak dua raka’at kemudian ditambah dua raka’at lagi dikerjakan di rumah, [HR. Muslim no. 881 (68)) dan tidak boleh melakukan sunnah tersebut di tempat mengerjakan shalat jum’at. (HR. Ibnu Majah no. 1127)].

Adab-Adab Yang Berkaitan Dengan Masjid

 Hasil gambar untuk adab dalam masjid

Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani

1. Membersihkan kotoran-kotoran yang ada di masjid, berdasarkan hadits:

البُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنَةٌ.

“Meludah di dalam masjid itu adalah suatu perbuatan dosa dan tebusannya adalah menguruknya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2. Menjaganya dari bau tidak sedap dari mulut orang-orang yang shalat sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ (يَعْنِيْ الثَّوْمَ) فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا.

“Barangsiapa yang memakan buah pohon ini (yakni bawang putih) maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid kami.” [HR. Al-Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561 (68)]

3. Menjauhi jual beli di dalam masjid, hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Tidak meninggikan suara (bersuara keras) di dalam masjid, berdasarkan perkataan ‘Umar Radhiyallahu anhu :

لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ َلأَوْجَعْتُكُمَا، تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُماَ فِي مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Sekiranya kalian berdua berasal dari kota ini (yakni Madinah), niscaya akan kupukul kalian berdua karena telah berani meninggikan suara (bersuara keras) di dalam masjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Al-Bukhari no. 470]

5. Hendaknya shalat dua raka’at ketika baru masuk masjid (sebelum duduk) berdasarkan hadits:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” [HR. Al-Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714]

6. Tidak boleh keluar masjid setelah dikumandangkannya adzan berdasarkan hadits dari Abu Sya’tsa’:

كُنَّا قُعُوْداً مَعَ أَبِيْ هُرَيْرَةَ z فِي الْمَسْجِدِ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ يَمْشِيْ فَأَتْبَعَهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ بِبَصَرِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Kami bersama-sama dengan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu di dalam masjid, kemudian muadzdzin mengumandangkan adzan, lantas ada seseorang berdiri dan keluar dari masjid, maka Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengawasinya dengan pandangannya sampai orang itu keluar dari masjid. Setelah itu Abu Hurairah berkata: ‘Orang itu benar-benar telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’” [HR. Muslim no. 655]

7. Membaca do’a ketika berjalan menuju masjid, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَهُوَ يَقُوْلُ.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (apabila) pergi menuju masjid beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengucapkan do’a:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِيْ نُوْراً وَفِي لِسَانيِ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِي سَمْعِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِي بَصَرِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِيْ نُوْرًا، وَمِنْ أَمَامِي نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِي نُوْرًا وَمِنْ تَحْتِي نُوْرًا، اللَّهُمَّ أَعْطِنِي نُوْرًا.

‘Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya di mataku, cahaya dari belakangku, cahaya dari mukaku, cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya.’” [HR. Al-Bukhari no. 6316 dan Muslim no. 763 (191)]

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H - Maret 2006M]

Syaitan Sebagai Penyeru Waswas

Hasil gambar untuk was was

Oleh
Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Di antara tipu daya syaitan yang sampai kepada orang-orang jahil adalah, sikap waswas yang digunakan untuk menipu mereka dalam masalah thaharah (bersuci) dan shalat, yaitu ketika mengokohkan niat. Syaitan melemparkan orang-orang tersebut ke dalam tali-tali pengikat dan belenggu-belenggu dan mengeluarkannya dari jalur ittiba’ kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menggambarkan pada mereka bahwa apa yang telah ada dalam Sunnah tidaklah cukup, sehingga perlu ditambahkan yang lain padanya. Maka bersatulah pada mereka antara prasangka yang rusak dan kelelahan yang di-rasakan, juga batalnya atau berkurangnya pahala.

Tidak ragu lagi, bahwa syaitan adalah penyeru pada sikap was-was, maka orang yang bersikap demikian berarti telah mentaati syaitan dan tidak suka berittiba’ kepada Sunnah dan cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seseorang dari mereka memandang, bahwa apabila dirinya berwudhu’ seperti wudhu’nya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mandi dengan cara mandi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka belumlah suci dan belum hilang hadatsnya. Kalau saja tidak ada udzur karena kebodohan (ketidaktahuan) tentulah hal ini merupakan penentangan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berwudhu’ dengan satu mudd, yaitu ukuran yang mendekati sepertiga ritel Damaskus dan mandi dengan satu shaa’ air, yaitu sekitar satu sepertiga ritel. Orang yang waswas melihat bahwa air dengan takaran yang seperti itu tidaklah mencukupinya, meskipun hanya untuk mencuci kedua tangannya. Padahal disebutkan dalam riwayat yang shahiih, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ sekali-sekali saja (pada setiap anggota wudhu’) dan tidak lebih dari tiga kali, bahkan beliau memberitahukan bahwasanya orang yang melakukannya lebih dari tiga kali berarti telah berbuat keliru, melampaui batas dan zhalim. Maka orang yang waswas, berdasarkan persaksian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah orang yang berbuat buruk, melampaui batas dan zhalim, bagaimana mungkin seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu yang ia berlaku buruk pada-Nya dan melampui batas-batas-Nya di dalamnya?

Dalam riwayat yang shahiih dinyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi bersama ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari sebuah wadah semacam mangkok ceper besar dengan bekas adonan di dalamnya, jika orang yang waswas melihat hal itu, pastilah akan sangat mengingkarinya dan mengatakan, “Tidaklah cukup ukuran seperti ini untuk mandi berdua!”

Bagaimana mungkin mandi menggunakan air seperti itu padahal adonannya akan mencair oleh air sehingga mengubah air tersebut? Percikan yang jatuh ke dalam air itu pun menurut sebagian mereka menjadikannya najis, atau menurut sebagian yang lainnya akan merusaknya, sehingga tidak sah untuk bersuci dengannya, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut dengan selain ‘Aisyah, seperti Maimunah dan Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dan ini semua ada dalam riwayat yang shahiih.

Dalam riwayat yang lain yang juga shahiih:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قـَالَ: كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّؤُوْنَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ.

“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwasanya dia berkata, “Dahulu para lelaki dan wanita di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ dari bejana yang satu.’”[1]

Bejana yang dahulu digunakan untuk mandi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, isteri-isteri beliau, para Sahabat dan isteri-isteri mereka, bukanlah bejana yang berukuran besar, tidak dilengkapi benda yang menghubungkannya, semacam selang untuk sebuah kamar mandi. Mereka juga tidak menunggu hingga air meluap dan mengalir di tepi bejana, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahil (bodoh) yang diuji dengan waswas dalam masalah tempat penampungan air di kamar mandi.

Maka orang yang tidak menyukai petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti ia tidak menyukai Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau telah membolehkan mandi dari baskom dan bejana, meskipun airnya kurang dan tidak melimpah, dan barangsiapa menunggu baskom hingga meluap, kemudian dia menggunakannya sendirian, tidak membolehkan orang lain untuk menggunakannya bersamanya, maka dia adalah seorang mubtadi’ yang menyelisihi syari’at.

Syaikh kami (Ibnu Taimiyyah rahimahullah) mengatakan, “(Orang itu) berhak mendapatkan ta’zir (hukuman) keras yang membuat dirinya dan orang-orang yang semisalnya jera untuk mengada-adakan dalam agama ini hal yang tidak diizinkan oleh Allah dan dari melakukan ibadah kepada Allah dengan bid’ah bukan dengan ittiba’.”

Sunnah-Sunnah yang shahiih ini menjadi dalil, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya tidak banyak menuangkan air, demikian pula para Tabi’in, mereka pun melakukan hal yang sama. Said bin Musayyab berkata, “Aku beristinja’ (cebok) dan berwudhu’ dari kantung air, kemudian aku (masih dapat) menyisakan untuk keluargaku.” Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Termasuk kefakihan seseorang adalah, bila sedikit ketergantungannya terhadap air (cukup dengan air yang sedikit,-ed.).”

Al-Marwazi berkata, “Aku mengambilkan air wudhu’ untuk Abu ‘Abdillah pada kerumunan orang banyak, lantas aku tutupi dia dari pandangan manusia, supaya mereka tidak mengatakan, bahwa beliau tidak baik dalam berwudhu’, karena sedikitnya air yang dituangkan.” Imam Ahmad dahulu tatkala berwudhu’ hampir-hampir tidak membasahi tanah (karena sedikitnya air yang digunakan, -pent).

Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ dari sebuah bejana, maka beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian berkumur dan beristinsyaq. Demikian juga tatkala mandi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke dalam bejana, dan mengambil air darinya[2] . Tetapi seorang yang waswas tidak akan melakukan hal itu, bahkan barangkali ia akan menghukumi bahwa air itu najis dan menjadi tidak suci karenanya.

Ringkasnya, jiwa orang yang waswas selamanya tidak akan mau untuk ittiba’ dan melakukan seperti yang telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Bagaimana mungkin jiwanya mau menuruti untuk mandi bersama isterinya dari satu bejana yang menampung kira-kira lima ritel Damaskus, dengan cara membenamkan kedua tangan ke dalamnya kemudian menuangkannya pada mereka berdua? Seorang yang waswas sangat tidak menyukai hal itu, layaknya seorang musyrik yang sangat tidak suka bila disebutkan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Mereka akan mengatakan, “Kami melakukan hal itu sebagai sikap ihtiyaath (sikap kehati-hatian) dalam masalah diin (agama), dan sebagai pengamalan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

دَعْ مَا يُرِيْبُك،َ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ!

“Tinggalkanlah yang membuatmu ragu, dan lakukanlah yang tidak membuatmu ragu!”[3]

juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain:

مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ.

“Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara syubhat, maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya.”

juga sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلإِثْمُ، مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ.

“Dosa adalah sesuatu yang mengganjal dalam hati.”[4]

(Masih hujjah mereka:) Sebagian salaf menyatakan bahwa dosa adalah ganjalan dalam hati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah menemui sepotong kurma, lalu beliau bersabda :

لَوْلاَ أَنِّي أَخْشَ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

“Seandainya saja aku tidak khawatir, bahwa itu adalah shadaqah (seseorang), tentu aku akan memakannya.”[5]

Tidakkah Anda melihat bahwa beliau tidak memakannya karena berhati-hati?

(Hujjah mereka) Imam Malik rahimahullah telah memberikan fatwa terhadap orang yang menalak isterinya dan ragu, apakah dia menalaknya dengan talak satu atau talak tiga, maka diputuskan bahwa dia dianggap menalak tiga, sebagai sikap hati-hati demi menjaga kehormatan. Juga fatwa lainnya mengenai seorang yang melakukan sumpah untuk menalak, dengan kata-kata, bahwa dalam buah badam ini ada dua biji, sedangkan dia tidak tahu jumlah biji yang ada, kemudian ternyata terbukti bahwa (biji itu) ternyata seperti yang dia sumpahkan: Maka dia termasuk melanggar sumpah, sebab bersumpah dengan yang tidak dia ketahui. Kemudian Imam Ahmad pun berpendapat dalam masalah talak yang dijatuhkan oleh seseorang kepada salah satu isterinya, lantas dia lupa siapakah yang ditalaknya itu: Maka hendaknya dia menalak semua isterinya, sebagai sikap kehati-hatian, untuk menepis keraguannya.

(Hujjah mereka:) Para sahabat Malik berpendapat dalam masalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang, kemudian dia lupa akan apa yang disumpahkannya itu: Maka orang ini terkena segala hal yang menurut kebiasaan menjadi sumpah seseorang, yaitu talak, membebaskan budak, shadaqah dengan sepertiga hartanya, membayar kafarat zhihaar, kafarat sumpah, haji dengan berjalan kaki, jatuh talak pada seluruh isterinya dan juga membebaskan seluruh budak lelaki dan perempuan yang dimilikinya. Ini menurut salah satu pendapat dari dua pendapat yang ada di kalangan mereka.

(Masih hujjah mereka:) Dalam mazhab Malik, bila ada seseorang yang bersumpah, sungguh-sungguh akan melakukan suatu hal: Maka dia dianggap masih melanggar sumpah hingga melakukannya, sehingga dipisahkan antara dia dengan isterinya (sampai ia melakukan sumpahnya). Bahkan jika ada yang mengatakan (kepada isterinya), “Bila tiba tahun baru maka aku menalakmu dengan talak tiga,” maka seketika itu juga sudah jatuh talak. Semua ini adalah merupakan sikap kehati-hatian.

(Hujjah mereka:) Para Ahli Fiqih menyatakan: “Bila pakaian terkena najis dan tidak diketahui posisi najis tersebut, maka wajib membasuh pakaian itu seluruhnya.” Para Ahli Fiqih pun berkata: “Bila seorang memiliki beberapa pakaian yang suci, kemudian salah satu pakaian ada yang terkena najis dan dia ragu (yang manakah yang terkena najis), maka hendaklah dia melakukan shalat dengan pakaiannya satu persatu, sesuai adanya jumlah najis yang mengenainya, kemudian dia melakukan satu shalat lagi untuk meyakinkan lepasnya kewajiban (shalatnya) darinya.” Para Ahli Fiqih juga berpendapat: “Bila terjadi keraguan adanya najis dalam bejana-bejana yang suci, hendaknya dituangkan seluruhnya dan dia bertayamum.” Demikian pula apabila ia ragu mengenai arah kiblat, maka hendaknya shalat empat kali (dengan arah yang berbeda) -menurut sebagian Imam- agar tanggung jawab kewajibannya tertunaikan, ini menurut sebagian Imam. (Masih pendapat para Fuqaha:) Bila suatu hari seorang meninggalkan salah satu shalat dari shalat lima waktu, namun dia lupa shalat yang ditinggalkannya itu, maka hendaknya dia (menggantinya) dengan lima shalat. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang ragu dalam shalatnya agar melaksanakannya pada yang yakin.[6]

(Masih Hujjah mereka:) Dalam masalah perburuan, diharamkan memakan daging buruan bila yang berburu ragu apakah buruannya itu terbunuh dengan panahnya atau karena sebab yang lain, misalnya tenggelam dalam air[7]. Haram juga hukumnya makan binatang hasil buruan bila ada anjing lain yang juga menangkap buruan tersebut bersama anjingnya, dikarenakan sebuah keraguan, yaitu adanya kemungkinan anjing yang lain tidak diucapkan bismillaah kepadanya. Ini adalah bab yang panjang untuk terus dibahas.

(Menurut mereka:) Bila demikian maka sikap keyakinan dan mengambil yang yakin bukanlah hal yang diingkari dalam syari’at, meskipun kalian menamakannya sebagai waswas. Padahal Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma sampai buta karena mencuci bagian dalam kedua matanya tatkala bersuci. Begitu juga Abu Hurairah bila berwudhu’ ia membasuh juga lengan atasnya dan juga kedua betisnya saat membasuh kedua kakinya.

(Masih Hujjah mereka:) Kami, bila bersikap hati-hati untuk pribadi kami dengan keyakinan, meninggalkan yang ragu dan mengambil yang yakin, membuang yang diragukan untuk sesuatu yang yakin dan jelas dan menjauhi segala yang samar, tentunya semua tidak menjadikan kami keluar dari syari‘at dan masuk ke dalam bid‘ah, tidakkah sikap ini lebih baik dibandingkan dengan sikap yang cenderung mempermudah dan menggampangkan? Sehingga menjadikan seseorang tidak peduli terhadap agamanya, tidak berhati-hati di dalamnya, bahkan, cenderung mempermudah berbagai hal dan menjalankannya begitu saja, tidak punya perhatian bagaimana seharusnya dia berwudhu’ dan dengan air apakah ia berwudhu’? Tidak peduli di tempat manakah dia melakukan shalat, apa yang mengenai pakaian atau ujung pakaiannya, tidak mencoba bertanya tentang apa yang sedang terjadi, malah berpura-pura tidak mengerti, tidak mau memperbaiki persangkaannya, dia menjadi orang yang lalai terhadap agamanya, tidak peduli lagi akan keraguan yang ada dan kemudian menyatakan bahwa semua itu adalah suci. Boleh jadi najis yang paling kotor pun masih dia ragukan. Bagaimana posisi orang ini dibandingkan dengan seorang yang menyelidiki dengan mendalam untuk menunaikan apa yang telah diperintahkan kepadanya, bersungguh-sungguh untuk menghindari sesuatu yang dimungkinkan merusak apa yang diperintahkan kepadanya, kalaupun dia melebihi dari apa yang diperintahkan kepadanya, sebenarnya tambahan itu dia maksudkan adalah sebagai penyempurna dari hal yang diperintahkan dan agar tidak terkurangi sedikit pun.

Mereka (orang-orang yang waswas) ini juga mengatakan, “Kesimpulan masalah dari apa yang mereka ingkari tentang kami adalah, sikap kehati-hatian dalam melakukan perintah dan menjauhi larangan, padahal ini lebih baik dan lebih bagus akibatnya dari bersikap meremehkan dan menggampangkan dalam dua masalah ini, sebab biasanya sikap menggampangkan itu akan membuahkan kekurangan dalam melaksanakan kewajiban dan terperosok pada sesuatu yang haram. Bila kita bandingkan antara kerusakan sikap ini dengan kerusakan dalam sikap waswas, maka kerusakan yang timbul karena sikap waswas tentulah lebih ringan. Hal ini bila kami menerima tuduhan sikap waswas dari kalian, sebab kami menyebutnya sebagai ikhtiyaath dan istizhhaar (sikap kehati-hatian), jadi kalian tidak lebih beruntung ketimbang kami dalam masalah Sunnah yang kami berada di sekitarnya, dan kami menyempurnakanya.”

Adapun orang-orang yang tidak berlebih-lebihan dan berittiba’, menjawab, dengan mengatakan, “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak berdzikir kepada Allah." [Al-Ahzab/33: 21]

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Aal ‘Imraan/3: 31]

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikanmu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." [Al-An’aam/6: 153]

أَوْ تَقُولُوا لَوْ أَنَّا أُنْزِلَ عَلَيْنَا الْكِتَابُ لَكُنَّا أَهْدَىٰ مِنْهُمْ ۚ فَقَدْ جَاءَكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَصَدَفَ عَنْهَا ۗ سَنَجْزِي الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يَصْدِفُونَ

"Atau agar kamu (tidak) mengatakan: ‘Sesungguhnya jikalau kitab itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk dari mereka.’ Sesungguhnya telah datang kepadamu keterangan yang nyata dari Rabb-mu, petunjuk dan rahmat. Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya. Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksaan yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling." [Al-An’aam/6: 157]

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia;... .". [Al-An’aam/6: 153]

Itulah jalan yang lurus yang Allah wasiatkan kepada kita untuk mengikutinya, yaitu jalan yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya berada di atasnya, yaitu kalan pertengahan, sedangkan jalan lain yang keluar darinya adalah jalan kesesatan, meskipun orang-orang menyatakan sebaliknya. Hanya saja penyimpangannya dari jalan pertengahan tadi bisa jadi besar, bisa juga hanya sedikit, antara keduanya terdapat derajat-derajat (kesesatan) yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Hal ini seperti layaknya sebuah jalan sungguhan, ada yang menyimpang sangat jauh sekali darinya, ada juga yang tidak sampai jauh sekali, maka neraca timbangan yang digunakan untuk mengukur apakah jalan itu lurus ataukah menyimpang darinya, adalah apa yang Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat berada padanya, sedangkan yang menyimpang darinya, bisa jadi dia adalah orang yang melampaui batas dan zhalim, atau seorang mujtahid yang keliru, atau seorang yang taklid atau dia adalah orang yang jahil. Maka di antara mereka ini ada yang berhak mendapatkan hukuman, ada yang diampuni, bahkan ada yang mendapatkan satu pahala, tergantung pada niat dan maksud mereka, dan tergantung ijtihad mereka dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau pun tergantung dari sikap berlebihan mereka.

Berikut ini kami bawakan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya, untuk menjelaskan manakah di antara dua kelompok yang lebih berhak untuk diikuti, kemudian kami akan bantah apa yang menjadi hujjah mereka, dengan pertolongan dan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebelumnya kami akan sebutkan keterangan mengenai larangan bersikap ghuluw (berlebihan), melampaui batas-batas (hukum Allah) dan israaf, dan bahwa mengambil sikap pertengahan dan berpegang teguh pada Sunnah adalah dua poros agama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ

"Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu... ." [An-Nisaa'/4: 171]

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"...Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." [Al-An-’aam/6: 141]

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا

"...Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya... ." [Al-Baqarah/2: 229]

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Berdo'alah kepada Rabb-mu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [Al-A’raaf/7: 55]

وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"...Janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [Al-Baqarah/2: 190]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pagi hari di Aqabah, tatkala beliau (masih) berada di atas untanya beliau bersabda, ‘Ambilkan kerikil untukku!’ Maka aku mengambilkan tujuh biji kerikil untuk melempar, maka Nabi memecahkannya pada telapak tangannya dan bersabda, ‘Dengan ukuran seperti inilah, hendaknya kalian melempar!’ Kemudian beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُـمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ، اَلْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ.

“Wahai manusia, jauhilah perbuatan ghuluw dalam diin, sesung-guhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah, ghuluw dalam diin’”. [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa-i].

Anas Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian mempersulit diri kalian sendiri, sehingga Allah akan membuat kalian sulit, sesungguhya telah ada suatu kaum yang mempersulit diri mereka sendiri, maka Allah membuat mereka sulit, itulah peninggalan-peninggalan mereka dalam Shawami’ (tempat ibadah Yahudi) dan Diyar (tempat-tempat tinggal mereka); Dan mereka mengadakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya.’”[8]

Jelaslah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mempersulit diri dalam diin, yaitu dengan menambahi dari apa yang telah disyari’atkan, beliau mengabarkan bahwa sikap mempersulit yang dilakukan oleh seorang hamba pada dirinya sendiri adalah menjadi sebab terjadinya kesulitan yang diberikan oleh Allah kepadanya, baik dengan qadar (ketentuan) atau pun dengan syari’at.

Pembebanan dengan syari’at misalnya, akibat menyulitkan dirinya sendiri dengan nadzar yang berat, sehingga dia harus menunaikannya. Sedangkan pembebanan dengan ketentuan dari Allah misalnya, perbuatan ahli waswas, mereka mempersulit diri sendiri, maka (Allah) pun membebani mereka berupa ketentuan dari-Nya, sehingga (waswasnya) menjadi menguat pada mereka dan menjadi sebuah sifat yang lazim adanya.

Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Para ulama tidak menyukai berlebih-lebihan dalam hal itu -maksudnya dalam hal wudhu’- sehingga melampaui (contoh) perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Menyempurnakan wudhu’ adalah dengan cara membersihkan.” Maka pemahaman yang benar adalah dengan bersikap lurus/pertengahan dalam diin dan berpegang teguh terhadap Sunnah.

Ubay bin Ka’b Radhiyallahu anhu berkata, “Ikutilah jalan yang lurus dan Sunnah, sesungguhnya tidaklah seorang hamba berada di atas jalan yang lurus dan Sunnah, lalu berdzikir mengingat Allah, kemudian kulitnya merinding karena takut kepada Allah Ta‘aala melainkan akan gugur kesalahan-kesalahannya seperti bergugurannya dedaunan dari pohon yang kering. Sesungguhnya sikap pertengahan pada jalan yang lurus dan Sunnah lebih baik dari ijtihad yang menyelisihi jalan lurus dan juga Sunnah, maka jagalah apabila amal-amal kalian sudah pertengahan, agar berada di atas manhaj para Nabi dan Sunnah-Sunnah mereka.”

Syaikh Abu Muhammad al-Maqdisi (dalam kitab Dzammul Waswas) berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada kita, dan memuliakan kita dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan risalahnya, memberikan taufiq kepada kita untuk mengikutinya dan berpegang teguh pada Sunnahnya, memberikan karunia kepada kita untuk berittiba’ kepadanya, yang mana hal itu (ittiba’) Dia jadikan sebagai tanda terhadap kecintaan-Nya dan ampunan-Nya, juga sebagai sebab ditetapkannya rahmat-Nya dan mendapatkan petunjuk-Nya, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

"Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu... ." [Aal ‘Imraan/3: 31]

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ

"…Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa… ." [Al-A’raaf/7: 156]

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ

"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi… ." [Al-A’raaf/7: 157]

فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

"…Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (Kitab-Kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." [Al-A’raaf/7: 158]
Amma ba’du:

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan syaitan sebagai musuh bagi manusia, yang menghalangi manusia dari jalan yang lurus (untuk menyesatkan manusia) dan mendatangi manusia dari segala arah dan jalan, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala kabarkan tentangnya, Dia berfirman:

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

"Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalangi-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).’" [Al-A’raaf/7: 16-17]

Allah pun memperingatkan kita untuk tidak mengikutinya, dan memerintahkan kita untuk memusuhi dan menyelisihinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا

"Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh(mu)... ." [Faathir/35: 6]

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ

"Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari Surga... ." [Al-A’raaf/7: 27]

Dia Subhanahu wa Ta’ala juga mengabarkan mengenai apa yang telah diperbuat syaitan pada kedua orang tua kita, sebagai peringatan agar kita tidak mentaati syaitan, dan sebagai penegas bahwa tidak ada lagi udzur untuk mengikutinya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti jalan yang lurus dan melarang kita mengikuti jalan-jalan yang lain, Allah berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikanmu dari jalan-Nya... ." [Al-An’aam/6: 153]

Jalan Allah yang lurus adalah jalan yang telah dijalani oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya, dengan dalil firman Allah Azza wa Jalla :

يس﴿١﴾ وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ﴿٢﴾إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ﴿٣﴾عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

"Yaa siin. Demi al-Qur-an yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari Rasul-Rasul, (yang berada) di atas jalan yang lurus," [Yaa Siin/: 1-4]

إِنَّكَ لَعَلَىٰ هُدًى مُسْتَقِيمٍ

"...Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus." [Al-Hajj/22: 67]

وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

"...Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus." [Asy-Syuura/42: 52]

Maka barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya, berarti dia telah berada di atas jalan Allah yang lurus dan dia termasuk dari orang yang dicintai Allah dan diampuni dosanya, dan barangsiapa yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkataan dan perbuatannya, maka dia adalah seorang mubtadi’ (pelaku bid’ah) yang mengikuti jalan syaitan dan ia tidak termasuk dari orang yang dijanjikan oleh Allah untuk masuk Surga, mendapatkan maghfirah dan kebaikan.”

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H - Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dalam bab al-Wudhuu'.
[2]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab al-Wudhuu'.
[3]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ahmad dan an-Nasa-i.
[4]. Diriwayatkan oleh ad-Darimi dan Ahmad.
[5]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.
[6]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ash-Shalaah, bab at-Tawajjuh Nah-wal Kiblah, dan Muslim dalam al-Masaajid.
[7]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Wudhuu', bab Idzaa Syaribal Kalbu fi Inaa-i Ahadikum, dan HR. Muslim dalam ash-Shaid, bab ash-Shaid bil Kalbil Mu‘allam.
[8]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Albani mengatakan, “Hadits ini dha’iif” dalam Dha‘iiful Jaami’.
[9]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, bab Maa Jaa-a fil Wudhuu'.