Dari kitab :
ﻓﻘﻪ
ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
————————–
ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ
ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
————————–
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ ,
ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ ,
ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Disyariatkan wanita membiarkan rambutnya panjang .
Ulama’
fiqh Hanaabilah ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ (pengikut madzhab Hanbaly) menghukumi MAKRUH
memotong rambut bagi wanita kecuali ketika HAJI dan UMRAH.
Bahkan sebagian mereka , yakni ulama’ fiqh Hanaabilah , menghukumi HARAM.
Akan tetapi tidak ada nash/dalil yang menunjukkan hukum makruh apalagi haram .
Maka BOLEH wanita memotong rambutnya sesuai hajat/kebutuhan , selama tidak tasyabbuh dengan laki2 , maupun wanita2 kuffar dan fasiqah.
Jadi hukum asalnya boleh , skan tetapi saya (penulis kitab , Syekh Utsaimin) tidak suka wanita memotong rambutnya , apalagi jika menyalahi adat dan syariat , karena jika itu adat tapi menyalahi syariat maka yang utama hendaknya ditinggalkan.
Maka BOLEH wanita memotong rambutnya sesuai hajat/kebutuhan , selama tidak tasyabbuh dengan laki2 , maupun wanita2 kuffar dan fasiqah.
Jadi hukum asalnya boleh , skan tetapi saya (penulis kitab , Syekh Utsaimin) tidak suka wanita memotong rambutnya , apalagi jika menyalahi adat dan syariat , karena jika itu adat tapi menyalahi syariat maka yang utama hendaknya ditinggalkan.
Diantara manusis ada yang menghalalkan
sesuatu dengan berdalih/beralasan ADAT . Padahal hakekat dari syariat
tidak harus sesuai adat , bahkan sebaliknya adat boleh dilakukan jika
sesuai dengan syariat.
Sebagai contoh , HIJAB misalnya , tidak
benar hijab wanita dikatakan adat (bangsa Arab) atau taqlid , jika kita
mengatakan hijab itu adat bangsa arab atau taqlid , maka ini petbuatan
“jinayah”/kriminalitas , kejahatan terhadap syariat , sebab akan membuka
pintu bolehnya meninggalkannya dan mengganti dengan adat baru sesuai
dengan perubahan zaman .
Maka syariat bukan adat , syariat adalah hukum yang pasti , tidaj bergantung dengan adat setempat , tidsk pula dengan taqlid .
Tapi syariat adalah hukum ysng dibebankan kepada setiap muslim siapapun dia dan dimanapun keberadaannya , jika wajib dia diwajibkan melakukannya , dan jika sunnah , dia disunnahkan melakukannya.
Maka syariat bukan adat , syariat adalah hukum yang pasti , tidaj bergantung dengan adat setempat , tidsk pula dengan taqlid .
Tapi syariat adalah hukum ysng dibebankan kepada setiap muslim siapapun dia dan dimanapun keberadaannya , jika wajib dia diwajibkan melakukannya , dan jika sunnah , dia disunnahkan melakukannya.
HUKUM WANITA MEMBELAH RAMBUTNYA DISAMPING
SUNNAH wanita menyisir rambutnya dengan belahan DITENGAH , caranya :
Dibelah rambut dari ubun2nya sampai ke bagian depan rambut , pas di tengah.
Dibelah rambut dari ubun2nya sampai ke bagian depan rambut , pas di tengah.
Adapun membelah rambut disamping kanan maupun kiri tidak disyariatkan.
Bisa jadi itu tasyabbuh dengan kuffar , atau mungkin masuk dalam sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :
Bisa jadi itu tasyabbuh dengan kuffar , atau mungkin masuk dalam sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :
ﺻﻨﻔﺎﻥ
ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻟﻢ ﺃﺭﻫﻤﺎ ﺑﻌﺪ : ﻗﻮﻡ ﻣﻌﻬﻢ ﺳﻴﺎﻁ ﻛﺄﺫﻧﺎﺏ ﺍﻟﺒﻘﺮ ﻳﻀﺮﺑﻮﻥ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ
, ﻭﻧﺴﺎﺀ ﻛﺎﺳﻴﺎﺕ ﻋﺎﺭﻳﺎﺕ ﻣﺎﺉﻟﺎﺕ ﻣﻤﻴﻠﺎﺕ ﺭﺅﻭﺳﻬﻦ ﻛﺄﺳﻨﻤﺔ ﺍﻟﺒﺨﺖ ﺍﻟﻤﺎﺉﻟﺔ ﻟﺎ
ﻳﺪﺧﻠﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻟﺎ ﻳﺠﺪﻥ ﺭﻳﺤﻬﺎ.
“Dua golongan penghuni neraka yang belum
pernah aku melihat sebelumnya, kaum yang membawa pecut/cemeti seperti
ekor sapi, yang dia pakai untuk memukuli manusia ; Dan wanita2 yang
memakai baju tapi telanjang yang miring melenggak lenggok dan kepalanya
seperti punuk onta yang miring, mereja tidak akan masuj syorga bahkan
tidak mencium bau syorga”.
Sebagian ulama menafsirkan lafadz ﺍﻟﻤﺎﺉﻟﺎﺕ ﺍﻟﻤﻤﻴﻠﺎﺕ adalah wanita yang menyisir rambutnya dengan belahan samping.
Tapi yang benar penafsirannya adalah mereka wanita yang miring/menyimpang dari syariat , menyimpang dan menyalahi kewajibannya yann seharusnya dia lakukan yakni al khaya’ punya rasa malu ,juga menyimpang dari syariat islam dan lebih condong dengan diluar islam.Allahu a’lam.
Tapi yang benar penafsirannya adalah mereka wanita yang miring/menyimpang dari syariat , menyimpang dan menyalahi kewajibannya yann seharusnya dia lakukan yakni al khaya’ punya rasa malu ,juga menyimpang dari syariat islam dan lebih condong dengan diluar islam.Allahu a’lam.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻏﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
No comments:
Post a Comment