Monday 18 January 2016

Bermula Dari Pengkafiran, Akhirnya Peledakan



PENGANTAR
Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari’at merupakan sikap ekstrim, dan akan selalu memicu persoalan, yang ujung-ujungnya ialah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena. Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan).

Makalah berikut ini diterjemahkan dari sebuah booklet yang dikeluarkan oleh Markaz Al Imam Al Albani, Yordania, tentang Bayan Hai’ah Kibar Al Ulama Fi Dzammi Al Ghuluwwi Fi At Takfir (Penjelasan Lembaga Perkumpulan Ulama Besar Saudi Arabia tentang celaan terhadap sikap ghuluw –ekstrim- dalam mengkafirkan orang lain).

Lembaga ini diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Kemudian penjelasan Lembaga tersebut disajikan ulang dan diberi catatan oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari. Selamat menyimak.
________________________________________________________________________

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام أشرف المرسلين، وعلى آله وصحبه أجمعين، ولا عدوان إلا على الظالمين، أما بعد :

Berikut ini adalah sebuah penjelasan ilmiah yang akurat. Di dalamnya terdapat kupasan yang jeli dan teliti. Mengukuhkan masalah yang teramat penting, bermanfaat bagi sekalian umat dan dapat menolak fitnah yang gelap gulita.

(Atas dasar itu), saya memandang perlu dan penting untuk menyebar luaskannya, sebagai nasihat dan sebagai amanat. Hal itu disebabkan oleh dua alasan:

Pertama : Karena banyak orang yang tidak mengetahuinya dan tidak memahaminya. Sedangkan yang mengetahuinya, tidak mau menyebar luaskannya, [1] dan enggan menunjukkannya –kecuali yang mendapat rahmat Allah-.

Kedua : (Juga) karena di dalam penjelasan itu terdapat (usaha telaah) untuk membongkar rahasia keadaan sebagian orang ghuluw yang ekstrim. Yaitu orang-orang yang karena kebodohannya telah membuat citra agama menjadi buruk, dan karena penyimpangannya telah merusak kaum muslimin secara umum.

Padahal Islam –alhamdulillah- jauh lebih tinggi dan lebih agung. Islam lebih memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kebenaran.

Hanya kepada Allah aku memohon, agar Dia menjadikan penjelasan [2] ini bermanfaat bagi orang-orang pada umumnya, maupun secara khusus bagi orang-orang tertentu. Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berfirman :

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ

Takutlah kamu akan suatu fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zhalim saja di antara kamu [Al Anfal : 25].

Akhir do’a kami ialah, Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
(Demikian pengantar dari Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi, Red.).


PENJELASAN HAI’AH KIBAR AL ULAMA
Lembaga Perkumpulan Tokoh-tokoh Ulama Saudi Arabia [3]

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد:

Sesungguhnya Majelis Hai’ah Kibar Al Ulama, pada pertemuannya yang ke-49 di Thaif, yang dimulai pada tanggal 2/4/1419 H [4] telah mengkaji apa yang kini berlangsung di banyak negeri Islam dan negeri-negeri lain, tentang takfir (penetapan hukum kafir terhadap seseorang) dan tafjir (peledakan) serta konsekwensi yang diakibatkannya, berupa penumpahan darah dan perusakan fasilitas-fasilitas umum.

Karena berbahayanya persoalan ini, begitu pula akibat yang ditimbulkannya, berupa melenyapkan nyawa orang-orang yang tidak bersalah, perusakan harta benda yang mestinya terpelihara, menimbulkan rasa takut bagi banyak orang dan menimbulkan keresahan bagi keamanan serta ketenteraman orang banyak, maka majelis Hai’ah memandang perlu untuk menerbitkan penjelasan ini, guna menerangkan hukum sebenarnya dari persoalan tersebut. Sebagai nasihat bagi Allah, bagi hamba-hambaNya dan sebagai pelepas tanggung jawab di hadapan Allah, serta sebagai upaya menghilangkan kerancuan pemahaman di kalangan orang-orang yang kacau pemahamannya.

Maka dengan –taufiq Allah- kami katakan:

PERTAMA
Takfir (menetapkan hukum kafir atau mengkafirkan) merupakan hukum syar’i. Tempat kembalinya adalah Allah dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, kembalinya kepada Allah dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam ; begitu pula penetapan hukum kafir.

Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur, berarti kufur akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. [5]

Karena sumber penetapan hukum pengkafiran kembalinya kepada Allah dan RasulNya, maka kita tidak boleh mengkafirkan seseorang, kecuali jika Al Qur’an dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas. Maka (mengkafirkan orang) tidak cukup hanya berdasarkan syubhat dan dugaan-dugaan saja, sebab akan berakibat pada konsekwensi hukum-hukum yang berbahaya.

Apabila hukum hudud (pidana) saja dapat terhapus dengan adanya syubhat (ketidak jelasan bukti) -padahal konsekwensinya lebih ringan daripada takfir-, apalagi masalah pengkafiran orang, tentu lebih dapat terhapuskan lagi dengan adanya syubhat (ketidak jelasan bukti).

Itulah sebabnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan umatnya agar jangan sampai menghukumi kafir kepada seseorang yang tidak kafir. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَيمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيْهِ : يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أحَدُهُمَا. إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإلا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Siapapun orangnya yang mengatakan kepada saudaranya “Hai Kafir”, maka perkataan itu akan mengenai salah satu diantara keduanya. Jika perkataannya benar, (maka benar). Tetapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada diri orang yang mengatakannya. [Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu Umar].

Kadang di dalam Al Qur’an dan Sunnah terdapat nash yang dapat difahami darinya, bahwa perkataan ini, perbuatan itu atau keyakinan itu adalah kufur, tetapi orang yang melakukannya tidak kafir, disebabkan adanya penghalang yang menghalangi kekafirannya.

Hukum pengkafiran ini, sama seperti hukum-hukum lainnya. Yaitu tidak akan terjadi, kecuali jika sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada [6] dan penghalang-penghalangnya tidak ada. Umpamanya dalam masalah waris. Sebabnya (misalnya) adalah adanya hubungan kerabat. Kadang-kadang seseorang (yang mempunyai hubungan kerabat) tidak bisa mewarisi disebabkan oleh adanya penghalang, yaitu perbedaan agama. Begitu pula masalah kekafiran. Seorang mukmin dipaksa melakukan perbuatan kufur –misalnya-, maka ia tidak kafir karenanya.

Kadang seorang muslim mengucapkan kalimat kufur disebabkan oleh kesalahan lidah karena sangat gembiranya, atau sangat marahnya atau karena sebab-sebab lainnya. Iapun tidak kafir karenanya. Sebab ia tidak sengaja mengucapkannya. Seperti kisah orang yang mengatakan : “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu”. (Dia tidak kafir, Red). Dia salah mengucapkan kalimat itu karena sangat gembiranya (menemukan kembali ontanya yang hilang ditengah kesendiriannya, Red). [7] [Hadits shahih Riwayat Muslim, dari sahabat Anas bin Malik]

Tergesa-gesa menghukumi kafir terhadap seseorang akan mengakibatkan banyak perkara yang berbahaya. Di antaranya menghalalkan darah dan harta Muslim, dilarangannya saling mewarisi, pembatalan pernikahan dan lain-lainnya yang merupakan konsekwensi hukum orang murtad.

Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin boleh lancang menetapkan hukum kafir hanya berdasarkan syubhat yang sangat sederhana sekalipun?

Dan apabila ternyata (tuduhan kafir, Red) ini ditujukan kepada para penguasa [8] maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Sebab akibatnya akan menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan mereka, menebarkan issu kekacauan, mengalirkan darah dan membuat kerusakan terhadap manusia dan negara.

Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penentangan kepada penguasa. Beliau bersabda :

...إلا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ فِيْهِ مِنَ اللهِ بُرْهَانٌ

……kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata (bawaah), yang tentanginya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah. [Muttafaq ‘alaih, dari ‘Ubadah].
  • Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : إلا أَنْ تَرَوْا (kecuali jika kalian lihat), memberikan pengertian bahwa tidak cukup (pengkafiran, Red) hanya berdasarkan dugaan dan issu.
  • Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : كُفْرًا (kekafiran), memberikan pengertian bahwa tidak cukup (penentangan terhadap penguasa, Red) hanya karena fasiknya penguasa, walaupun kefasikannya besar seperti zhalim, meminum khamr, berjudi dan dominan berbuat perkara haram.
  • Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : بَوَاحًا (nyata), memberikan pengertian bahwa tidaklah cukup kekafiran yang tidak nyata. Arti bawaah ialah jelas dan nyata.
  • Sabda beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam : عِنْدَكُمْ فِيْهِ مِنَ اللهِ بُرْهَانٌ (kalian memiliki bukti jelas mengenai kekafiran yang nyata itu dari Allah). Ini memberikan pengertian bahwa pengkafiran harus berdasarkan dalil yang sharih (jelas dan terang). Dalil itu harus shahih adanya dan sharih (jelas dan terang) pembuktiannya. Sehingga tidak cukup bila dalil itu lemah sanadnya atau tidak tegas pembuktiannya.
  • Kemudian sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : مِنَ اللهِ (dari Allah), memberikan pengertian bahwa perkataan ulama manapun (dalam pengkafiran, Red) tidak bisa dianggap, meski betapapun tinggi ilmu dan sikap amanahnya, apabila perkataannya tidak berdasarkan dalil yang sharih (nyata dan terang) pembuktiannya dan shahih berasal dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ikatan-ikatan syarat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hadits) di atas menunjukkan betapa gentingnya permasalahan takfir (pengkafiran terhadap seseorang).

Kesimpulannya, tergesa-gesa menghukumi seseorang sebagai kafir mempunyai bahaya yang besar. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَالَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَالاَتَعْلَمُونَ

Katakanlah : Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau yang tersembunyi, dan (mengharamkan) perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (juga mengharamkan kalian) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (juga mengharamkan) kalian mengadakan-adakan perkataan terhadap Allah apa yang kalian tidak ketahui. [Al A’raf : 32].

KEDUA:
Apa yang timbul dari keyakinan salah ini? Yaitu menghalalkan darah, perusakan kehormatan, perampasan harta milik orang-orang tertentu atau orang umum, peledakan tempat-tempat hunian serta angkutan-angkutan umum dan perusakan bangunan-bangunan.

Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari’at berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Sebab di dalamnya terdapat perusakan terhadap kehormatan jiwa-jiwa manusia yang terpelihara, perusakan terhadap kehormatan harta benda, perusakan terhadap kehormatan keamanan dan ketenteraman. (Perusakan terhadap) hak hidup orang banyak secara aman dan tenteram di rumah-rumah mereka, di tempat-tempat mata pencaharian mereka, di saat keberangkatan mereka pada pagi hari dan di saat kepulangan mereka pada sore hari. Juga perusakan terhadap kepentingan-kepentingan umum yang selalu dibutuhkan oleh orang banyak dalam kehidupan mereka.

Padahal Islam telah memberikan pemeliharaan kepada kaum muslimin berkaitan dengan harta benda, kehormatan dan jiwa raga mereka. Islam mengharamkan perusakan terhadap semua ini dan sangat menekankan pengharamannya.

Bahkan di antara hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya ialah sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada haji wada’ :

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَاَلكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta benda kalian dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas kalian, seperti haram (mulia)nya hari kalian (hari haji wada’) ini, di bulan kalian ini dan di negeri (tanah haram) kalian ini.

ِAkhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup sabdanya :

ألاَ هَلْ بَلَّغْتُ؟ اَللَّهُمَّ فَاشْهَدْ

Ketahuilah, adakah aku telah menyampaikan? Ya Allah saksikanlah. [Muttafaq ‘alaih, dari Abi Bakrah].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

كُلُّ اْلمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ : دَمُهُ، وَمَالُهُ ، وَعِرْضُهُ

Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram : darahnya, hartanya dan kehormatannya. [HR Muslim, dari Abu Hurairah].

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pula :

اِتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Takutlah kalian akan kezhaliman, sesungguhnya kezhaliman itu adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat. [HR Muslim, dari Jabir].

Sesungguhnya Allah telah memberikan ancaman sangat keras terhadap orang yang membunuh seseorang yang terpelihara jiwanya.

Berkenaan dengan jiwa seorang mukmin, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [An Nisa’ : 93].

Kemudian berkenaan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin, jika dibunuh secara tidak sengaja, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقُُ فَدِيَةُُ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ وَكَانَ اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat (ganti rugi) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memiliki hamba sahaya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [An Nisa’:92].

Apabila orang kafir yang memiliki jaminan keamanan dari kaum muslimin dibunuh secara tidak sengaja saja harus ada pembayaran diat (ganti rugi) dan memerdekakan hamba sahaya oleh si pembunuh, maka apalagi jika ia dibunuh secara sengaja. Jelas kejahatannya lebih berat dan dosanya lebih besar.

Dan sesungguhnyalah terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا : لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai), maka ia tidak akan mencium baunya sorga. [Muttafaq ‘alaih, dari Abdullah bin Amr].

KETIGA:
Sesungguhnya jika sebuah majelis menyatakan ketetapan hukum kafir terhadap manusia –tanpa bukti dari Kitab Allah dan Sunnah Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta tanpa menyebutkan bahayanya penyebutan hukum itu karena mengandung akibat buruk dan dosa, berarti majelis tersebut tengah mengumumkan kepada dunia, bahwa Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Begitu pula apa yang tengah berlangsung di berbagai negeri berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, peledakan tempat-tempat hunian, kendaraan-kendaraan, fasilitas-fasilitas umum maupun khusus, serta perusakan bangunan-bangunan, semua itu merupakan tindakan kriminal. Islam berlepas diri dari tindakan semacam itu.

Demikian juga setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhirat-pun berlepas diri dari tindakan seperti itu. Tindakan-tindakan tersebut tidak lain hanyalah tindakan orang yang mempunyai pemikiran menyimpang dan aqidah sesat. Dia sendirilah yang memikul dosa dan kejahatannya. Tindakannya itu tidak bisa dibebankan kepada Islam dan tidak pula kepada kaum muslimin yang berpegang pada petunjuk Islam, berpegang teguh pada Al Qur’an dan Sunnah dan berpegang teguh pada tali Allah yang kokoh.

Tindakan-tindakan tersebut murni merupakan perusakan dan kejahatan. Syari’at serta fitrah menolaknya. Oleh karenanyalah, nash-nash syari’at telah datang untuk mengharamkannya dan memperingatkan agar tidak mempergauli para pelaku tindakan demikian.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللهَ عَلَى مَافِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ. وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي اْلأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الْفَسَادَ . وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِاْلأِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ

Dan di antara manusia ada yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman dan binatang ternak. Dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertaqwalah kepada Allah!”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya. [Al Baqarah:204-206].

(Intinya) kewajiban seluruh kaum muslimin –di manapun mereka berada- ialah saling ingat-mengingatkan dalam hal kebenaran, saling menasihati, saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan, amar ma’ruf nahi munkar– dengan cara hikmah (bijaksana) serta nasihat yang baik, dan memberikan bantahan dengan cara yang lebih baik. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya. [Al Ma’idah:2].

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana. [At Taubah:71].

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shalih, dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. [Al Ashr : 1-3].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الدِّينُ النَّصِيحَةُ (ثلاثا). ِقْيلَ : لِمَنْ يارسولَ اللهِ ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Agama adalah nasihat” (Rasulullah mengatakannya tiga kali). Ditanyakan oleh sahabat: “Bagi siapa, wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab,”Bagi Allah, bagi kitabNya, bagi RasulNya, bagi para pemimpin umat Islam dan bagi umumnya umat Islam.” [HR Muslim dari Tamim Ad Dari. Imam Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya, tanpa menyebutkan sahabat].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ والحُمَّى

Perumpamaan kaum mukminin dalam (hubungan) saling cinta, saling kasih sayang dan saling lemah lembutnya, ibarat satu tubuh, apabila salah satu anggauta tubuh mengeluh karena sakit, maka seluruh anggauta tubuh lainnya akan ikut tidak bisa tidur dan merasa demam. [Muttafaq ‘alaih, dari An Nu’man bin Basyir].

(Demikianlah), ayat-ayat serta hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak.

Akhirnya, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala –dengan nama-namaNya yang husna dan dengan sifat-sifatNya yang mulia- agar Dia mencegah seluruh kaum muslimin dari kesengsaraan.

Kami memohon agar Allah l memberikan taufiq kepada seluruh pemegang kendali kekuasaan kaum muslimin untuk melakukan apa yang baik bagi umat dan negara, serta melakukan pemberantasan terhadap segala kerusakan serta para perusaknya.

Kami memohon agar Allah memenangkan agamaNya dan meninggikan kalimatNya melalui para pemegang kendali kekuasaan itu. Juga agar Allah memperbaiki keadaan seluruh umat Islam di manapun mereka berada, serta memenangkan kebenaran melalui mereka. Sesungguhnya Allah adalah Pemilik semua itu dan Maha Kuasa untuk melakukannya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat serta salamNya kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1424H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Sebab banyak di antara persoalan itu yang bagi sebagian orang hanya persoalan “mana suka”. Jika sesuai dengan hawa nafsu, disebar luaskan. Dan jika tidak sesuai, disembunyikan dan ditimbun. Fatwa-fatwa ulama yang tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka, maka akan dikatakan bahwa ulama yang berfatwa itu tidak mengerti (bodoh terhadap) realitas, situasi dan kondisi, atau dikatakan bahwa ulama itu terkontaminasi dengan pemikiran Murji’ah. Demi Allah, ini merupakan bencana besar
[2]. Penjelasan ini termasuk penjelasan dan fatwa ilmiah dari Hai’ah Kibar Al Ulama yang paling akhir di bawah kepemimpinan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Penjelasan (fatwa) ini dikeluarkan kurang dari sembilan bulan sebelum wafat beliau. Dan penjelasan ini dimuat di majalah Al Buhuts Al Islamiyah, Edisi 56 Safar 1420 H, langsung setelah wafat beliau
[3]. Tentang penjelasan lembaga ini, saya (Syaikh Ali Hasan) telah memberikan catatan dan penjelasan pada sebuah risalah tersendiri yang saya beri judul “Kalimatun Sawa’ Fi An Nushrati Wa Ats Tsana’i ‘Ala Bayan Hai’ah Kibar Al Ulama, Wa Fatwa Al Lajnah Da’imah Lil Ifta’ Fi Naqdhi Ghuluwwi At Takfir Wa Dzammi Dhalalati Al Irja’. Risalah ini sedang dicetak, alhamdulillah. Di dalamnya digabungkan pula Fatwa Lajnah Da’imah tentang celaan terhadap firqah Murji’ah dan faham Murji’ah.
[4]. Wafatnya guru kami, Syaikh Al Imam Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ialah pada tanggal 27/1/1420 H
[5]. Sesungguhnya, kufur terbagai menjadi dua. Kufur asghar (kecil), tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur akbar (besar), mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kufur akbar ini ada beberapa macam, yaitu: menghalalkan (terhadap perkara yang jelas haramnya, Red.), penolakan, pengingkaran, pendustaan (menolak untuk percaya), munafik, dan ragu-ragu (terhadap kebenaran yang sudah jelas, Red.). Dalam hal ini ada beberapa sebab yang dapat menjerumuskan ke dalam kufur akbar itu. Yaitu sebab-sebab yang berupa perkataan, perbuatan dan keyakinan.
[6]. Pada perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa XIV/118 terdapat penjelasan tentang syarat-syarat itu. Beliau rahimahullah , berkaitan dengan hukum orang yang berbicara tentang kekafiran, telah mengatakan: “Adapun bila orang tersebut: (1) mengetahui atau memahami apa yang diucapkannya, maka bila ia (2) dengan senang hati (tidak terpaksa) dan (3) sengaja dalam mengucapkan apa yang dikatakannya; maka inilah yang perkataannya terhitung ……” (maksudnya, pengkafiran terhadap orang itu dapat dianggap). Saya (Syaikh Ali Hasan) berkata,”Sebagai kebalikannya adalah penghalang-penghalangnya.”
[7]. Jadi kegembiraan yang luar biasa itulah yang menjadi sebab adanya penghalang yang menghalangi hukum kafir terhadapnya, yaitu : ketidak sengajaan. Maksudnya, ia tidak bermaksud melakukan kekafiran. Perhatikanlah ini hendaknya. Jika tidak, sesungguhnya orang yang sengaja –dan tanpa ada unsur paksaan- mengucapkan perkataan sejenis yang dapat menyebabkan kekafiran –yaitu yang sama sekali berlawanan dengan keimanan dari segala sisi-, baik secara ucapan maupun secara perbuatan, misalnya : mencaci Allah atau RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam atau yang semisalnya, maka orang ini kafir, keluar dari agama. Murtad.
[8]. Yaitu para penguasa muslim –semoga Allah memperbaiki negara dan hamba Allah- melalui tangan mereka. Tentang dalil yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang menyimpang untuk mengkafirkan para penguasa secara total, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir. [Al Ma’idah:44].

Maka tidak ada jawaban mencakup yang lebih indah daripada perkataan Imam Ahmad rahimahullah. (Beliau berkata): “ (Maksud ayat itu ialah), kufur yang tidak mengeluarkan dari agama. Seperti halnya iman, sebagiannya lebih rendah dari sebagian yang lain (bertingkat-tingkat, Red), demikian pula kufur. Sampai akhirnya datang suatu bukti yang tidak diperselisihkan lagi di dalamnya”. (Termuat dalam) Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam VII/254

No comments:

Post a Comment